PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PRODUK PERAWATAN WAJAH YANG TIDAK TERDAFTAR DI BBPOM PONTIANAK

VYRA AULIA NIM. A1011161177

Abstract


Penelitian ini terkait dengan latar belakang bahwa maraknya peredaran produk perawatan wajah yang dilakukan oleh para pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab tekhususnya pada produk berjenis Masker Wajah yang mengklaim bahwa produk tersebut terbuat dari bahan-bahan alami dan aman digunakan untuk semua jenis kulit dalam jangka waktu yang cukup lama. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen produk perawatan wajah yang tidak terdaftarnya di BBPOM Pontianak.

Tujuan adanya penulisan skripsi ini ialah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum konsumen produk perawatan wajah yang tidak terdaftar di BBPOM Pontianak, untuk mengetahui apa saja faktor penyebab peredaran dan saja faktor yang mempengaruhi konsumen untuk membeli produk perawatan wajah yang tidak terdaftar di BBPOM Pontianak, untuk mengetahui apa saja upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan Konsumen terhadap pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan produk perawatan wajah yang tidak terdaftar di BBPOM Pontianak, serta untuk mengetahui apa saja bentuk ganti rugi yang didapatkan oleh Konsumen dari Pelaku Usaha. Metode yang digunakan oleh penulis ialah Socio Legal yang mana metode penelitian yang mendekati suatu permasalahan melalui penggabungan antara analisa normatif dengan pendekatan ilmu non-hukum dalam melihat hukum.

Hasil dari kesimpulan penelitian ini ialah bahwa konsumen tidak mendapatkan ganti rugi yang sesuai dengan perjanjian awal pelaku usaha yaitu ganti rugi berupa pengembalian uang sesuai dengan jumlah produk yang dibeli oleh konsumen jika konsumen mengalami kerugian akibat yang ditimbulkan dalam penggunaan produk perawatan wajah khususnya pada produk masker wajah. Serta pelaku usaha harus bertanggung jawab atas segala kerugian yang di alami oleh konsumen. Hal ini sudah di atur lebih lanjut pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kata Kunci: Produk Perawatan Wajah, Perlindungan Hukum Konsumen, Ganti Rugi, BBPOM.


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Achmad, Ali. 1998. Menjelajahi Kajian Empiris terhadap Hukum. Yarsif Watampone. Jakarta.

Ahmad, Miru. 2000. Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia. Disertasi. Program Pascasarjana Universitas Airlanggan. Surabaya

Ahmad, Miru & Sutarman, Yodo. 2011. Hukum Perlindungan Konsumen. Rajawali Pers. Jakarta.

A. F. Elly, Erawaty. 2003. Aspek Hukum dari Perdagangan Bebas. Sambutan, Tim Editor Ida Susanti/Bayu Seto, Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan bekerjasama dengan Penerbit PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Badrulzaman, Miriam Darius. 1980. Perlindungan Terhadap Konsumen Ditinjau dari Segi Standar. makalah pada Simposium Aspek-Aspek Hukum Perlindungan Konsumen. BPHN-Binacipta.

Basu, Swastha D H dan Ibnu, Sukotjo. 1993. Pengantar Bisnis Modern (Pengantar Ekonomi Perusahaan Modern). Edisi ketiga. Liberty Yogyakarta. Yogyakarta.

Burhan, Ashshofa. 2010. Metode Penelitian Hukum. Rineka Cipta. Jakarta.

Endang, Sri Wahyuni. 2003. Aspek Hukum Sertifikasi & Keterkaitannya dengan Perlindungan Konsumen. PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Firman, Tumantara Endipradja. Hukum Perlindungan Konsumen “Filosofi Perlindungan Konsumen dalam Perspektif Politik HukumNegara Kesejahteraan”. Setara Press. Malang.

Ghandi. 1980. Perlindungan Konsumen Dilihat dari Sudut Pengaturan Standardisasi Hasil Industri. Makalah pada Simposium Aspek-Aspek Hukum Perlindungan Konsumen. BPHN-Binacipta. Jakarta.

Goeswin, Agoes. 2015. Sediaan Kosmetik (SFI-9). Penerbit ITB. Bandung.

Murti, Sumarni dan John, Soeprihanto. 1995. Pengantar Bisnis (Dasar-Dasar Ekonomi Perusahaan). Edisi Kempat. Yogyakarta. Liberty.

Nurhayati, Abbas. 1996. Hukum Perlindungan Konsumen dan Beberapa Aspeknya. Makalah. Elips Project. Ujungpandang.

Nurmadjito. 2000. Kesiapan Perangkat Peraturan Perundang-undangan tentang Perlindungan Konsumen di Indonesia, dalam Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati. Penyunting, Hukum Perlindungan Konsumen. Mandar Maju. Bandung.

Phillips, J Jerry. 1993. Products Liability. West Publishing Company. St. Paul Minnesota.

Radbruch, Gustav. 1950. Legal Philosophy, in The Legal Philosophies of Lask, Radbruch, and Dabin, Translated by Kurt Wilk. Harvard University Press, Massachusetts.

Retno, Tranggono & Fatma, Latifah. 2014. Buku Pegangan Dasar Kosmetologi. Sagung Seto. Jakarta.

Shidarta. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Grasindo. Jakarta.

Sidabalok, Janus. 2014. Hukum Perlindungan Konsumen. PT. Citra Aditya Bakti: Bandung.

Soerjono, Soekanto. 2010. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press: Jakarta.

Stren, W Louis and Eovaldi, L Thomas. 1984. Legal Aspects of Marketing Strategy: Antitrust and Consumer Protection Issues. New Jersey. USA: Prentice-Hall Inc., Englewood Cliffs.

Tebbens, Duintjer Harry. 1980. International Product Liability. Sijthoff & Noordhoff International Publishers. Netherland.

Toar, Agnes M. 1989. Tanggung Jawab Produk dan Sejarah Perkembangannya di Beberapa Negara. Makalah. Dewan Kerja Sama Ilmu Hukum Belanda dengan Indoneisa-Proyek Hukum Perdata. Ujungpandang.

Universitas Indonesia dan Departemen Perdagangan. 1992. Rancangan Akademik Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta.

Winarno, Surachman. 1990. Pengantar Penelitian Ilmiah: Dasar, Metode dan Teknik. Tarsito: Bandung.

Yayasan Lembaga Konsumen. 1981. Perlindungan Konsumen Indonesia, Suatu Sumbangan Pemikiran tentang Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Yayasan Lembaga Konsumen. Jakarta.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1175/MENKES/PER/VII/2010 tentang Izin Produksi kosmetika.

Peraturan BPOM RI No. HK.03.1.23.12.11.10052 Tahun 2011 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika.

JURNAL DAN KARYA ILMIAH

Ayu Permata Sari, Suradi, dan Aminah. 2017. Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jasa Penyiaran Berlangganan (TV Berlangganan) Dengan Perubahan Harga Paket Berlangganan Secara Sepihak Oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan. Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro.

Benny, L. Kass. 1976. Consumer Activist. Balinger Publishing Company.

Johannes, Gunawan. 1994. “Product Liability” dalam Hukum Bisnis Indonesia. Pro Justitia, Tahun XII, Nomor 2.

Nasution, Az. 1994. “Iklan dan Konsumen (Tinjauan dari Sudut Hukum dan Perlindungan Konsumen)”, dalam Manajemen dan Usahawan Indonesia, Nomor 3, Thn. XXIII. LPMFE-UI. Jakarta.

Patten, R. Anthony. 1988. The United Nation and Consumer Protection, makalah Seminar Perlindungan Konsumen Menuju Terwujudnya Undang-Undang Perlindungan Konsumen di Indonesia. YLKI. Jakarta.

Peter, Mahmud Maruki. 1997. The Need for the Indonesian Economic Legal Framework. Dalam Jurnal Hukum Ekonomi, Edisi IX, Agustus.

President Kennedy’s. 1962. Consumer’s Bill of Rights. United States Congress.

WEBSITE

https://www.antaranews.com/berita/775670/bbpom-pontianak-sita-148-jenis-kosmetik-ilegal diakses pada tanggal 3 September 2019 pada jam 19:23 WIB

https://www.alodokter.com/ketahui-hal-hal-yang-berkaitan-dengan-perawatan-kulit diakses pada tanggal 23 September 2019 pada jam 13.51 WIB

https://id.m.wikipedia.org//Kosmetik di akses pada tanggal 2 Desember 2019 jam 15.39 WIB

https://pintubelajarcerdas.blogspot.com/2017/01/fungsi-kosmetik-pengertian-kosmetik-dan.html diakses pada tanggal 4 Desember 2019 jam 16:36 WIB

https://ferrykoto-pasca15.web.unair.ac.id/artikel_detail-154176-Pendidikan-Pengantar%20Kuliah%20Metode%20Penelitian%20Sosio%20Legal.html diakses pada tanggal 18 Februari 2020 pada jam 15:20 WIB

https://www.jagapati.com/artikel/Pentingnya-menjaga-Kesehatan-Kulit-Wajah.html diakses pada tanggal 19 Februari 2020 pada jam 20.18 WIB


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University