PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENJUAL ANGKRINGAN YANG TIDAK MENDAPATKAN BAYARAN TIDAK SESUAI DARI KONSUMEN STUDI PADA PENJUAL ANGKRINGAN DI KECAMATAN PONTIANAK KOTA)
Abstract
Penelitian tentang “Perlindungan Hukum Terhadap Penjual Angkringan Yang Mendapatkan Bayaran Tidak Sesuai Dari Konsumen (Studi Pada Penjual Angkringan Di Kecamatan Pontianak Kota)” bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perlindungan hukum terhadap penjual angkringan yang mendapatkan bayaran tidak sesuai di Kecamatan Pontianak Kota. Untuk mengungkapkan faktor penyebab konsumen tidak membayar sesuai dengan harga makanan yang dimakan di Kecamatan Pontianak Kota.
Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh penjual angkringan terhadap konsumen yang membayar makanan tidak sesuai dengan apa yang telah dimakan.
Penelitian ini dilakukan dengan Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap penjual angkringan yang mendapatkan bayaran tidak sesuai di Kecamatan Pontianak Kota belum dapat dilaksanakan sebagaimana meskipun dalam Pasal 6 UUPK mengenai hak-hak pelaku usaha khususnya pada ayat b, telah disebutkan yaitu mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik, ternyata masih ada pelaku usaha yang mendapatkan tindakan tidak baik dari konsumen, dan konsumen tidak melakukan pembayaran makanan sesuai yang dimakan. Bahwa faktor penyebab konsumen tidak membayar sesuai dengan harga makanan yang dimakan di Kecamatan Pontianak Kota adalah dikarenakan kelalaian konsumen tersebut mengingat makanan yang dimakan serta adanya faktor kesengajaan tidak membayar sesuai dengan apa yang telah dimakan serta kekurangan uang untuk membayar. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh penjual angkringan terhadap konsumen yang membayar makanan tidak sesuai dengan apa yang telah dimakan adalah dengan cara musyawarah dan mufakat, dikarenakan pihak pelaku usaha tidak ingin memperpanjang persoalan dengan konsumen. Juga dipengaruhi oleh sikap konsumen yang sudah meminta maaf dan untuk menjaga hubungan baik antara pelaku usaha dengan konsumen apalagi jika makanan yang tidak dibayar dianggap tidak seberapa harganya oleh si penjual angkringan.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum , Penjual Angkringan, Konsumen
References
DAFTAR PUSTAKA
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Gunawan Widjaya, Ahmad Yani, 2009, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Hardijan Rusli, 2001, Hukum Perjanjian dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Harahap Yahya , 2000, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung
Jhon M.Echols & Hasan Sadily, 1996. Kamus Inggris-Indonesia, Gramedia, Jakarta
Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung.
--------------------, 2001, Perlindungan Konsumen dilihat dari Perjanjian Baku (Standar, Kertas Kerja pada Simposium Aspek-Aspek Hukum Masalah Perlindungan Konsumen, (Jakarta :Gramedia Pustaka,)
Nasution, AZ, 2001, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, (Jakarta : Diadit Media)
Nieuwenhuis, JH. terjemahan Djasadin Saragih, 2000, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Airlangga University Press, Surabaya
Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia, Rejeki Utama, Jakarta
R. Soebekti dan R. Tjitrosudibyo, 2003, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
R. Setiawan, 2003, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung
Rajaguguk Erman, 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Mandar Maju. Bandung.
Purwahid Patrik, 1994, Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian dan Dari Undang-Undang), Mandar Maju, Bandung
Singarimbun Masri dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta
Siahaan N.H.T, 2003, Hukum Konsumen (Hukum Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk), Pantai Rei Jakarta
Sidharta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Grasindo, Jakarta
Yunus Alfian, 2001. Asas-asas Tanggungjawab, Grafika, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University