PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENJUAL ANGKRINGAN YANG TIDAK MENDAPATKAN BAYARAN TIDAK SESUAI DARI KONSUMEN STUDI PADA PENJUAL ANGKRINGAN DI KECAMATAN PONTIANAK KOTA)

AURELLIA ANARCHA NIM. A1012161013

Abstract


Penelitian tentang “Perlindungan Hukum Terhadap Penjual Angkringan Yang Mendapatkan Bayaran Tidak Sesuai Dari Konsumen  (Studi Pada Penjual Angkringan Di  Kecamatan Pontianak Kota)” bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perlindungan hukum terhadap penjual angkringan yang mendapatkan bayaran tidak sesuai di Kecamatan Pontianak Kota. Untuk mengungkapkan faktor penyebab konsumen tidak membayar sesuai dengan harga makanan yang dimakan di Kecamatan Pontianak Kota.

Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh penjual angkringan terhadap konsumen yang membayar makanan tidak sesuai dengan apa yang telah dimakan.

Penelitian ini dilakukan dengan Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap penjual angkringan yang mendapatkan bayaran tidak sesuai di Kecamatan Pontianak Kota belum dapat dilaksanakan sebagaimana meskipun dalam Pasal 6 UUPK mengenai hak-hak pelaku usaha khususnya pada ayat b, telah disebutkan yaitu mendapatkan  perlindungan  hukum  dari tindakan konsumen yang beritikad  tidak baik, ternyata masih ada pelaku usaha yang mendapatkan tindakan tidak baik dari konsumen, dan konsumen tidak melakukan pembayaran makanan sesuai yang dimakan. Bahwa faktor penyebab konsumen tidak membayar sesuai dengan harga makanan yang dimakan di Kecamatan Pontianak Kota adalah dikarenakan kelalaian konsumen tersebut mengingat makanan yang dimakan serta adanya faktor kesengajaan tidak membayar sesuai dengan apa yang telah dimakan serta kekurangan uang untuk membayar. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh penjual angkringan terhadap konsumen yang membayar makanan tidak sesuai dengan apa yang telah dimakan adalah dengan cara musyawarah dan mufakat, dikarenakan pihak pelaku usaha tidak ingin memperpanjang persoalan dengan konsumen. Juga dipengaruhi oleh sikap konsumen yang sudah meminta maaf dan untuk menjaga hubungan baik antara pelaku usaha dengan konsumen apalagi jika makanan yang tidak dibayar dianggap tidak seberapa harganya oleh si penjual angkringan.

 

Kata Kunci : Perlindungan Hukum , Penjual Angkringan, Konsumen

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Gunawan Widjaya, Ahmad Yani, 2009, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Hardijan Rusli, 2001, Hukum Perjanjian dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Harahap Yahya , 2000, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung

Jhon M.Echols & Hasan Sadily, 1996. Kamus Inggris-Indonesia, Gramedia, Jakarta

Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung.

--------------------, 2001, Perlindungan Konsumen dilihat dari Perjanjian Baku (Standar, Kertas Kerja pada Simposium Aspek-Aspek Hukum Masalah Perlindungan Konsumen, (Jakarta :Gramedia Pustaka,)

Nasution, AZ, 2001, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, (Jakarta : Diadit Media)

Nieuwenhuis, JH. terjemahan Djasadin Saragih, 2000, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Airlangga University Press, Surabaya

Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia, Rejeki Utama, Jakarta

R. Soebekti dan R. Tjitrosudibyo, 2003, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.

R. Setiawan, 2003, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung

Rajaguguk Erman, 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Mandar Maju. Bandung.

Purwahid Patrik, 1994, Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian dan Dari Undang-Undang), Mandar Maju, Bandung

Singarimbun Masri dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta

Siahaan N.H.T, 2003, Hukum Konsumen (Hukum Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk), Pantai Rei Jakarta

Sidharta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Grasindo, Jakarta

Yunus Alfian, 2001. Asas-asas Tanggungjawab, Grafika, Jakarta

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University