ANALISIS YURIDIS PEMEGANG HAK GUNA BANGUNAN (HGB) YANG TIDAK MEMPERBAHARUI HAKNYA DI ATAS HAK PENGELOLAAN BERDASARKAN PASAL 27 PP NOMOR 40 TAHUN 1996 TENTANG PEMBERIAN HAK GUNA USAHA,HAK GUNA BANGUNAN DAN HAK PAKAI (Studi Jalan Palapa Kota Pontianak)
Abstract
Salah satu tujuan pendafataran tanah seperti yang tertuang dalam pasal 3 Peraturan pemerintah Nomor. 24 tahun 1997, tentang pendafataran Tanah adalah memberikan Kepastian Hukum dan perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Atas tanah. Hak Atas Tanah seperti yangv telah diatur dalam Pasal 16 jo pasal 53 UUP Nomor. 5 tahun 1960, menentukan bahwa hak Atas Tanah yang diakui diantaranya adalah ,, Hak milik (HM), Hak pakai (HP), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Hak Guna Bangunan (HGB), Hak membuka Hutan, dan hal lain seperti yang diataur dalam pasal 53 yaitu hak pengelolaan. Hak pengelolaan ini muncul ketika dibentuknya UU nomor. 8 tahun 1953, dimana hak pengelolaan terjadi karena adanya Tanah Negara yang merupakan Bekas hak, yaitu Bekas hak barat. Tanah partikelir, yang pengelolaannya diserahkan kepada Negara.
Hak pengelolaan hanya dipunyai oleh badan hukum Publik, yaitu pemerintah dan pemerintah daerah yang diberikan kewenangan kepada badan hukum tersebut untuk merencanakan sesuai dengan peruntukannya dan boleh diberikan kepada Piohak Ketiga sepanjang peruntukannya tidak bertentangan dengan peruntukan semula.
Keberadaan hak pengelolaan yang dipunyai oleh badan hukum Publik ini dapat diberikan Status hak antara lain Hak Guna bangunan yang jangka waktunya sementara sesuai dengan perjanjian dengan pemegang Hak pengelolaan. Dalam hal ini pemerintah provinsi Kalimantan Barat, mempunyai Hak pengelolaan yang didapat dari tahun 1972, disekitar jalan Palapa, yang telah dibagi menjadi beberapa persil, yang diberikan kepada Pihak ketiga dalam bentuk perjanjian Sementara yang perpanpanjangannya diberikan oleh Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat yang merupakan Aset daerah.
Beberapa Bidang tanah sejak tahun 2018, tedapat Hak Guna bangunan (HGB), yang telah berakhir masa berlkaklunya yang sekarang masih tetap dibawah penguasaan Pemegang Hak gunan bangunan lama, yang sampai saat ini belum diberikan perpanpanjangan waktu karena Pemerintah propinsi Kalimantan barat merasa Pengaturanm harus disesuaikan dengan sekarang terutama dalam menunjang pendapatan Asli daerah dengan mengambil hasil dari hak pengelolaan dari Aset daerah.
Kata Kunci : HPL, HGB, dan Kepastian Hukum.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
A.P. Parlindungan, Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, Mandar Maju, Bandung , 1991.
-------------------------, Hak Pengelolaan Menurut Sistem UUPA, Mandar Maju, Bandung, 1991
Boedi Harsono, Hukum Agraria, Himpunan Peraturan-Perundang Bidang Agrari, Djambatan, Jakarta Cet. Ke 3 1982
---------------------, Hukum Agraria Indonesia, Bagian Pertama, Djambatan,Jakarta 1975
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, 1991
Gunawan Widjaja dan Kartini Muljadi, Seri Hukum Perikatan-Perikatan Yang Lahir Dari Undang-Undang, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2017
Munir Fuady. 2005. Perbuatan Melawan Hukum(Pendekatan Kontemporer). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
M.A. Moegni Djojodirdjo, Perbuatan Melawan Hukum, cet.2, (Jakarta : Pradnya Paramita, 1982),
Parlindungan, A.p. 1994, Pengelolaan Menurut Sistem Undang-Undang Pokok Agraria, Bandung :Mandar Maju
Rosa Agustina. 2003. Perbuatan Melawan Hukum.Penerbit Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Pres, Jakarta, 2010
Satochid Kartanegara dalam Andi Hamzah.Pengantar Dalam Hukum Pidana Indonesia
Santoso Urif, 2010., Hukum Agraria Dan Hak-Hak Atas Tanah, Jakarta ; Kencana Prenanda Media
Sumardjono, Maria S.W. 2005Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi, Jakarta Penerbit Buku Kompas.
M.A Moegni Djojodirdjo: Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita, 1982,
Perangin, Effendi, 1989, Hukum Agraria di Indonesia Suatu Telah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum. Jakarta Rajawali.
R. Wirjono Prodjodikoro: Perbuatan Melawan Hukum, Bandung: Sumur Bandung, 1984,
Peraturan Perundangan
-Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 tahun 1960
-Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (“UU BPHTB”)
-Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah. (“PP No.40/1996”)
-Peraturan pemerintah Nomor. 24 Tahun 1997. Tentang Perndaftaran Tanah.
-Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan Atas tanah Negara dan Ketentuan-Ketentuan tentang Kebijaksanaan Selanjutnya. (“Permenag No.9/1965”)
Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan (“Permenag No.9/1999”).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University