TUNTUTAN PELANGGAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA PANCUR AJI UNIT MELIAU TERHADAP LAYANAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DI DESA MELIAU KECAMATAN MELIAU KABUPATEN SANGGGAU

OKTAVIANI DEWI NIM. A1011151169

Abstract


Penelitian tentang “Tuntutan Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pancur Aji Terhadap Layanan Perusahaan Daerah Air Minum Di Desa Meliau Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau” bertujuan untuk mendapatkan data informasi tentang tuntutan pelanggan air bersih PDAM Tirta Pancur Aji Unit Meliau. Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab tuntutan pelanggan terhadap PDAM Tirta Pancur Aji Unit Meliau terhadap pelayanan pendistribusian air bersih kepada pelanggan.Hubungan hukum yang terjadi antara pihak Perusahaan Daerah Air Minum dan pelanggan terjadi karena adanya sebuah perjanjian yang termuat dalam “Surat Permohonan Menjadi Langganan Air Minum” yang menimbulkan hak dan kewajiban setiap pihak dan telah disepakati bersama.

Metode yang digunakan untuk penelitian hukum ini adalah metode penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif analisis dengan bentuk penelitian kepustakaan dan lapangan, sedangkan teknik penelitian dilakukan dengan teknik komunikasi langsung dan tidak langsung seperti dengan menggunakan teknik wawancara dan menyebarkan angket kuisioner kepada responden yang berada di Desa Meliau Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau.Hasil dari penelitian menunjukan bahwa, PDAM Tirta Pancur Aji Unit Meliau belum bertanggung jawab memenuhi tuntutan pelanggan dalam masalah tidak mengalirnya air kepada pelanggan di Desa Meliau Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau , bahwa faktor penyebab PDAM Tirta Pancur Aji Unit Meliau belum bertanggung jawab dalam mendistribusikan air secara lancar kepelanggan yaitu karena kerusakan Teknis dari mesin pompa distributor yang digunakan untuk mengumpulkan air dan hanya mengandalkan pompa distributor dengan kapasitas kecil sehingga PDAM tidak dapat secara maksimal mendistribusikan air bersih kepada pelanggan.

PDAM Tirta Pancur Aji Unit Meliau belum bertanggung jawab penuh dalam pendistribusian air bersih kepada pelanggan secara maksimal, terbukti masih banyak keluhan yang diterima oleh pihak PDAM dari kurung waktu bulan Januari 2019 sampai dengan Juli 2019 bahkan berlanjut hinga saat ini. Faktor penyebab PDAM Tirta Pancur Aji Unit Meliau belum bertanggung jawab dalam mendistribusikan air secara maksimal kepada pelanggan, karena sudah sejak tahun 2013 PDAM hanya mengandalkan pompa distributor yang kecil kapasitansnya sehingga sulit bagi pelanggan untuk mendapatkan distribusi air secara merata pada siang hari dan terjaga dimalam hari untuk mendapatkan air. Akibat hukum bagi pihak PDAM Tirta Pancur Aji Unit Meliau yang belum bertanggung jawab pada pelanggan dalam pendistribusian air di Kecamatan Meliau yaitu dapat dituntut ganti rugi berdasarkan pada pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Upaya yang dilakukan pelanggan kepada pihak PDAM Tirta Pancur Aji Unit Meliau yang bertanggung jawab dalam mendistribusikan air bersih yaitu dengan cara mengajukan complain dan penyelesaian. Pihak PDAM Tirta Pancur Aji dan pelanggan menyelesaiakan masalah pendistribusian air bersih secara musyawara atau kekeluargaan.

 

 

Kata Kunci : Tuntutan Pelanggan PDAM, Perjanjian Berlangganan Air Bersih


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Kadir Muhammad, 2000, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung

Ahmadi Miru, 2010, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Raja

Grafindo Persada, Jakarta

Handri Raharjo,2009, Hukum Perjanjian di Indonesia, Pustaka Setia Hardijan Rusli, 1992, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law,

PT.Pustaka Sinar Harapan, Jakarta

J.Satrio, 2001, Hukum Perikatan-Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian Buku 1,

PT.Citra Aditya Bakti, Bandung

Kansil, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Balai Pustaka, Jakarta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

M.Yahya Harahap, 1986, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung

P.N.H Simanjuntak, Op-Cit

Retno Wulan Sutanto, 2009, Hukum Acara Perdata, CV. Mandar Maju, Bandung R.Soeroso,2003,Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

R.Subekti, 2002, Hukum Perjanjian, PT.Intermasa, Jakarta

R.Subekti, 2003, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT.Intermasa, Jakarta RSubekti, 2014, Aneka Perjanjian, Citra Aditiya Bakti, Jakarta R.Subekti, OP-Cit

Roni Hanitijo Soemitro, 1990, Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri,

Ghalia Indonesia, Jakarta

Salim H.S,2003, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak,Sinar Grafika,Jakarta

Satjipto Rahardjo, 2012, Pengantar Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung Sayrifin Pipin,1999, Pengantar Ilmu Hukum, Pustaka Setia, Bandung

Soerjono Soekanto,2005, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta Soeroso,2011, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

Suratman dan Philips, 2015, Metode Penelitian Hukum ,Alfabeta,Bandung

Wirjono Prodjodikoro,1991, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung

Wirjono Prodjodikoro,2003, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Refika Aditama, Bandung


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University