WANPRESTASI PEMBELI TANAH KAVLING SECARA KREDIT DI DESA RASAU JAYA III SEKUNDER C KECAMATAN RASAU JAYA KABUPATEN KUBU RAYA
Abstract
Dalam kehidupan bermasyarakat dan tidak jarang terdapat beberapa orang yang memanfaatkan peluang usaha dari sebidang tanah yang dimilikinya untuk dijadikan sebuah usaha.Salah satunya adalah bisnis kavlingan tanah yang merupakan bisnis cukup menjanjikan karena harga tanah senantiasa terus meningkat sejalan dengan perkembangan di suatu daerah.
Sebagaimana yang dilakukan oleh Bapak Saini yang merupakan salah satu pengusaha yang menjalankan bisnis penjualan kavlingan tanah yang berlokasi di jalan A. Yani 3 di desa Rasau Jaya III Sekunder C Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya.Adapun jual-beli tanah tersebut dilakukan dengan sistem kredit (mengangsur) dengan cicilan (Angsuran) dan jangka waktu pembayaran harga kredit (Angsuran) yang disepakati dalam Perjanjian.
Dalam pelaksanaan perjanjian antara Pembeli Tanah dan Penjual Tanah, sering kali terlambat dalam membayar cicilan (angsuran) tanah sesuai jangka waktu yang telah disepakati.Padahal di dalam perjanjian telah diatur jatuh tempo pembayaran cicilan (angsuran) atas tanah yang dibeli tersebut. Sebagai contoh Bapak Rahmad Hidayat salah satu pembeli tanah yang membeli tanah kavling kepada Bapak Saini secara kredit mengaku beberapa kali terlambat membayar cicilan (angsuran) tanah. Adapun alasan keterlambatan dalam membayar angsuran tersebut karena belum punya uang yang cukup untuk membayar cicilan (angsuran) tanah.
Hal tersebut tentunya menimbulkan kerugian bagi pihak Penjual Tanah yang terlambat menerima uang pembayaran angsuran atas tanah karena kelalaian pihak pembeli.. Dalam hal ini Pihak Pembeli Tanah dinilai telah melakukan wanprestasi terhadap Penjual Tanah yang merasa dirugikan atas permasalahan ini.Adapaun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah :Faktor apa yang menyebabkan pembeli kredit tanah kavling wanprestasi dalam pembayaran pada pemilik tanah di desa Rasau Jaya III Sekunder C Kecamatan Rasau Kabupaten Kubu Raya ?
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada waktu penelitian, dan kemudian menganalisisnya hingga menarik kesimpulan akhir.
Adapun penelitian ini menyimpulkan, Bahwa pelaksanaan perjanjian jual beli tanah kavling secara angsuran antara bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Januari 2017 di Desa Rasau Jaya III Sekunder C Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya dilakukan dalam bentuk tertullis. Sedangkan tanah kavling yang diperjual belikan secara angsuran tersebut seluruhnya berstatus Hak Milik.Bahwa dalam perjanjian jual beli tanah kavling secara angsuran tersebut ternyata pihak pembeli tanah telah melakukan wanprestasi, yaitu dengan belum membayar angsuran pembelian tanah kepada pihak penjual. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan pembeli tanah wanprestasi adalah karena pada saat itu sebenarnya sudah memiliki uang untuk pembayaran angsuran, namun uang tersebut dipergunakan lagi untuk keperluan lain yang saifatnya sangat mendesak. Kebutuhan yang mendesak di sini berkaitan dengan biaya lainnya. Bahwa pembeli tanah belum melunasi angsuran pembayaran kreditnya. Sehingga dengan jelas dan terang bahwa pihak pembeli tanah melakukan wanprestasi terhadap penjual tanah.
Kata Kunci : Wanprestasi, perjanjian jual-beli, kredit.
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Kadir Muhammad, 2010. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Abdulkadir Muhammad dan Rilda Murniati, 2000, Segi Hukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Ahmad Ichsan,2008. Hukum Perdata IB, IP. Pembimbing Mas, Bandung.
Giran Syamsudin,. 1998. Pokok-pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangan.
Liberty, Yogyakarta.
Harun. Al-Rasyid, 2007. Tentang Jual Beli Tanah, Ghalia Indonesia. Jakarta. Haris Herdiansyah, 2013 Wawancara Observasi dan Fokus Groups Sebagai
Instrumen Penggalian Data Kualitatif. Jakarta : Rajawali Press
J.Satrio, 2001.Hukum Perikatan (Perikatan Pada Umumnya), Alumni, Bandung
K.Wantjik Saleh, 1998. Hak Anda Atas Tanah. Ghalia Indonesia Jakarta.
M. Yahya Harahap, 2008. Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumi Bandung.
Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 2007. Metode Penelitian Survei. Jakarta: LP3ES.
R. Setiawan, 2007. Hukum Perikatan-Perikatan pada Umumnya. Bina Cipta, Bandung.
R. Subekti,. 2002. Aneka Perjanjian. PT. Intermasa, Jakarta
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. 1998. Kitab Undang-undang Hukum Perdata. PT. Pradnya Paramita, Jakarta.
R. Subekti, 2009. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Intermasa.
Ronny Hanitijo Soemitro, 1995. Metode Penelitian Hukum. Ghalia Indonesia,
Jakarta.
Hardijan Rusli, 2009. Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law. Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Salim HS, 2010. Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia.
Jakarta: Sinar Grafika
Sudikno Mertokusumo, 2005. Hukum AcaraPerdata Indonesia. Liberty,
Yogyakarta.
Sugiyono, 2008. Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantutatif. Bandung:Al-Fabeta
Titik Triwulan,Tutik, 2016. Pengantar Hukum Perdata di Indonesia.Jakarta: Prestasi Pustaka.
Uray Husna Asmara, 2012. Penulisan Karya Ilmiah. Fahruna.
Wirjono Prodjodikoro,1996, Hukum Perjanjian Tentang Persetujuan-Persetujuan
Tertentu, Sumur, Bandung.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University