PERANAN TEKNIK UNDERCOVER BUY DALAM PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM POLRESTA PONTIANAK KOTA
Abstract
Narkotika merupakan obat-obatan yang bermanfaat dalam dunia kesehatan karena berfungsi sebagai anastesi dan penahan rasa sakit dalam melakukan operasi bedah. Karena fungsi dan kegunaannya ini narkotika banyak disalahgunakan untuk kenikmatan sessaat. Kota Pontianak di Kalimantan Barat merupakan salah satu wilayah yang memiliki tingkat penyalahgunaan yang cukup tinggi. Berdasarkan data yang diperoleh dari Polresta Pontianak Kota diketahui bahwa sepanjang tahun 2016 berjumlah 110 kasus dengan jumlah tersangka 128 orang, tahun 2017 dengan jumlah 87 kasus dengan jumlah tersangka 111 orang dan tahun 2018 dengan jumlah 101 kasus dengan jumlah tersangka 121 orang. Dalam upaya mengungkap peredaran gelap narkotika penyidik tindak pidana narkotika memiliki metode pembelian terselubung (undercover buy) yang diatur dalam pasal 75 j Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009. Namun dalam pelaksanaannya tidak semua kasus tindak pidana narkotika diungkap dengan metode pembelian terselubung (undercover buy). Hal ini disebabkan oleh berbagai kendala-kendala baik yang bersifat internal maupun eksternal.
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Mengapa Peranan Teknik Undercover Buy Dalam Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Tidak Dapat Diterapkan Terhadap Seluruh Kasus Narkotika Di Seluruh Wilayah Hukum Polresta Pontianak Kota?”
Adapun tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui kendala-kendala di lapangan yang menghambat peranan teknik undercover buy dalam mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polresta Pontianak Kota, untuk menganalisis upaya-upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala-kendala dilapangan yang menghambat peranan teknik undercover buy dalam mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polresta Pontianak Kota.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis sosiologis, artinya suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata dalam masyarakat atau lingkungan masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk menemukan fakta (fact-finding), yang kemudian menuju pada identifikasi (problem-identifikasi) dan pada akhirnya menuju kepada penyelesaian masalah (problum solution). Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik studi dokumen, teknik wawancara (interview) dan teknik penyebaran angket/ kuisioner.
Adapun hasil dari penelitian ini adalah bahwa dalam melaksanakan pembelian terselubung (undercover buy) terdapat kendala internal dan kendala eksternal yang menghambatnya, sedangkan upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala tersebut adalah dengan mengajukan rencana penambahan jumlah anggaran, pengoptimalan kinerja yaitu dengan memaksimalkan kinerja Sumber Daya Manusia yang ada serta menuntut sikap profesionalisme dari penyidik yang melakukan pembelian terselubung.
Kata Kunci : Undercover Buy, Tindak Pidana Narkotika
References
DAFTAR PUSTAKA
Adami Chazawi, 2010, Pelajaran Hukum Pidana I, Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori Teori Pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, cet. V, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta,(selanjutnya disebut Adami Chazawi I).
Andi Hamzah, 2001, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Amir Ilyas, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana, Rangkang Education Yogyakarta dan Pukap Indonesia, Yogyakarta.
AR. Sujono, 2011, Komentar & Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Cet. I, Sinar Grafika, Jakarta.
, 2014, Hukum Acara Pidana Indonesia, Ed. II, Cet. VIII, Sinar Grafika, Jakarta.
Chanirul Arrasjid, 1988, Pengantar Psikologi Kriminal, Yani Corporation, Medan.
Djoko Prakoso, Bambang Riyadi Lany dan Muhksin, 2004, Kejahatan-Kejahatan yang Merugikan dan Membahayakan Negara, Bina Aksara, Jakarta.
Dr. Said Sampara,dkk, 2011, Buku Ajar Pengantar Ilmu Hukum, Cet. II, Total Media, Yogyakarta,
Esmi Warasih, 2010, Penelitian Sosio-Legal:Dinamika dan Perkembangannya, Cet. I, Sinar Grafika, Semarang, Ponorogo.
Fery Zainuddin Dan Sri Ismawati, 2013, Ketentuan Umum Hukum Pidana Indonesia, cet. I, FH UNTAN PRESS, Pontianak.
Hari Sasangka, 2003, Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung.
Leden Merpaung, 2009, Asas Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika Jakarta.
Jan Remmelink, 2003, Hukum Pidana-Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting Dari KUHP Belanda dan Padanya Dalam KUHP Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Julianan Lisa FR dan Menengah Sutrisna W, 2013, Narkoba, Psikotropika dan Gangguan Jiwa (Tinjauan Kesehatan Hukum), Nuha Medika,Yogyakarta.
Martiman Prodjohamidjojo, 1996, Memahami Dasar Dasar Hukum Pidana Indonesia, Cet. I, PT. Pradya Paramita.
Masruchin Ruba’i dan Made S. Astuti Djanuli, 1987, Hukum Pidana I, Malang.
Mohammad Nazir, 2005, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia,Bogor.
Moeljotno, 1987, Asas-Asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.
Muladi, 2005, Hak Asasi Manusia, PT.Refika Adiatama, Bandung.
Petunjuk Lapangan, No.Pol.;juklap/04/VIII/1983, Taktik dan Teknik Pembelian Narkotika dan Psikotropika.
Ronny Hanitijo Soemitro, 2003, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Sampur Dongan Simamora & Firman Muntaco, 2013, Hukum Acara Pidana dalam Bagan, Dilengkapi Pengantar Secara Komprehensif, Cet. I, F.H. Untan Pres, Pontianak.
Satgas Luhpen Narkoba Mabes Polri, 2001,Penanggulangan Penyalahagunaan Bahaya Narkoba, Psikologis, Medis, Religius, Dit. Binmas POLRI, Jakarta.
Siswanto Sunaryo, 2004, Penegakan Hukum Dalam Kajian Sosiologis, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1982, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
, 2014, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Cet. XIII, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Teguh Prasetyo, 2013, Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University