WANPRESTASI PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA PADA PEMILIK RENTAL MOBIL CV. RUDI TANJUNG DI DESA KAPUR KECAMATAN SUNGAI RAYA KOTA PONTIANAK
Abstract
Sewa-menyewa merupakan hal yang lumrah atau umum dilakukan oleh masyarakat dan merupakan salah satu bentuk interaksi yang sangat sering dilakukan. Sewa mnyewa selain digunakan sebagai lahan bisnis juga merupakan kepedulian sosial antara masyarakat, yang kemudian dapat dikatakan bahwa kegiatan ini menjadi salah satu solusi kepedulian sosial apabila dilihat dari kegunaan dan manfaat atas barang yang disewakan. CV. Rudi Tanjung Di Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya adalah salah satu badan usaha yang cukup besar ,yang menyediakan jasa berupa sewa menyewa mobil dan terpecaya di Kalimantan Barat yang beralamatkan di Desa Kapur komplek Gading Garden Blok C No.17. Adapun masalah dalam penelitian ini adalah faktor apa yang menyebabkan penyewa wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa pada pemilik mobil CV. Rudi Tanjung.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum Sosiologis Empiris yaitu dengan melakukan penelitian lapangan, selanjutnya menganalisa fakta-fakta secara nyata diperoleh atau dilihat pada saar penelitian ini dilaksanakan atau dilakukan dilapangan sehingga mendapat kesimpulan akhir.
Bahwa hubungan hukum sewa menyewa antara pemilik rental mobil CV. Rudi Tanjung dengan penyewa, yang tertuang dalam perjanjian sewa menyewa secara lisan. Dalam pelaksanaannya penyewa tidak menjalankan kewajiban untuk mengembalikan kendaraan yang disewa tepat pada waktunya sesuai dengan yang diperjanjikan. Faktor penyebab penyewa melakukan wanprestasi dalam pengembalian kendaraan yang disewa yaitu karena faktor kesengajaan dan kelalaian penyewa. Akibat hukum dari keterlambatan pengembalian mobil, pihak pemilik rental menuntut tambahan pembayaran. Upaya yang dilakukan pemilik rental dalam keterlambatan pengembalian mobil sewa penyelesaiannya dilakukan secara kekeluargaan.
Kata Kunci : Perjanjian, Wanprestasi, Rental Mobil, Sewa Menyewa
References
DAFTAR PUSTAKA
Abd Thalib dan Admiral, Hukum Keluarga dan Perikatan, UIR Press, Pekanbaru, 2008
Abdul Kadir Muhammad. 2007. Hukum Perikatan. Bandung : PT. Citra Adhitya Bakti.
CST Kansil dan Christine S.T Kansil, Modul Hukum Perdata Termasuk Asas-Asas Hukum Perdata, Pradnya Paramita, 2000
Gunawan Widjaja. 2006. Memahami Prinsip Keterbukaan (Aanvullend Recht) dalam Hukum Perdata. PT Rajawali Pers. Jakarta. Hal 248-249.
Handri Raharjo, Hukum Perjanjian di IndonesiaYogyakarta: Pustaka Yustisia, 2009
Joni Emirzon, Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Negosiasi, Konsiliasi & Arbitrase). Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2001
Kartono Hadi. 1999. Hukum Perjanjian. Fakultas Hukum Unpad. Bandung.
Koentjara Ningrat, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta, 2008
Kamus Bahasa Indonesia Lengkap, Departemen Pendidikan Nasional, Balai Pustaka
Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, Metode Penelitian Survey, Jakarta, LP3S, 2002
Miru, Ahmadi dan Sakka Pati. 2008. Hukum Perikatan : Penjelasan makna Pasal 1233 sampai 1456 BW. Depok. PT RajaGrafindo Persada.
________________,. 2018. Hukum Perikatan. Depok. PT RajaGrafindo Persada
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Prenada Media Group, Jakarta, 2009.
R. Wirjono Prodjodikoro. 2001. Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu. Sumur Bandung
R. Subekti, Aneka Perjanjian, Bandung: PT. Citra Aditya, 2000
-------------, dan R Tjitrosudibio, Hukum Perdata, Bandung, Sumur, 2001
-------------, Hukum Perjanjian, PT Intermasa, Jakarta, 2004
-------------, 2001, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Jakarta. Pradnya Paramita,
________,. 2005. Pokok-Pokok Hukum Perdata. PT Intermasa. Jakarta
Sudarsono, Kamus Hukum, PT Rineka Cipta, 2007
Salim HS, Hukum Kontrak - Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta, 2008.
Soerjono Soekamto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta
Soemitro, Ronny Hanintijo. Metode Penelitian Hukum. Jakarta. Ghalia Indonesia. 1985
Sunggono, Bambang, 2015, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada
Wiryono Projodikoro, Asas-asas Hukum Perjanjian, Bandung: Sumur, 2001
--------------------------, Hukum Perdata Tentang Persetujuan Tertentu, Bandung. Sumur, 2001
--------------------------, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Bale, Bandung, 2000
Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni, 2001
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University