ANALISIS KORWAS ANTARA PENYIDIK POLRI DENGAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) BERDASARKAN PASAL 9 PP NO. 43 TAHUN 2012, TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KOORDINASI, PENGAWASAN, DAN PEMBINAAN TEKNIS TERHADAP KEPOLISIAN KHUSUS, PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN BENTUK-BENTUK PENGAMANAN SWAKARSA (Studi Penanganan Tindak Pidana Khusus Di Wilayah Kalimantan Barat)

ANNEKE SUNDARI PUTRI NIM. A1012151097

Abstract


Lembaga Kepolisian dan Institusi Pemerintahan yang lain memiliki suatu kesamaan, terutama dalam menjalankan fungsi pemerintahan, dan sama-sama berada dalam satu atap, yakni birokrasi pemerintahan. Dengan demikian dapat ditarik pemahaman, bahwa bagi orang-orang ataupun badan-badan pemerintah yang menjalankan fungsi pemerintahan dan penyelenggaranya menerima gaji dari pemerintah dapat dikatakan pegawai pemerintah dan sebagai birokrasi. Oleh karena itu lembaga kepolisian dan lembaga pemerintahan yang lain karena menerima gaji dari pemerintah adalah merupakan lembaga birokrasi. Hubungan yang berbeda dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ini didasarkan pada konsistensi dan konsekuensi, bahwa Penyidik Polri mempunyai tugas mengkoordinasikan dan mengawasi penyidikan yang dilakukan oleh PPNS tersebut. PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil yang diberikan wewenang khusus oleh undang-undang. Wewenang khusus yang dimaksud adalah wewenang penyidikan sesuai dengan undang–undang terkait sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan tugasnya masing-masing. Hal tersebut menegaskan bahwa fungsi, tugas, dan wewenang penyidik sesungguhnya melekat pada pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, sedangkan PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus untuk melaksanakan penyidikan sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan tugasnya. Pengangkatan PPNS secara fungsional ditujukan khusus untuk melakukan penyidikan pada bidang-bidang tertentu sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukum pelaksanaan tugasnya. Permasalahan yang timbul, pada  fungsi koordinasi dan pengawasan PPNS yang diemban oleh penyidik kepolisian kurang begitu efektif, karena terbatasnya personil dan kurangnya komunikasi antara penyidik kepolisian dan PPNS, sehingga membuka peluang PPNS dalam menangani perkara tanpa melalui penyidik kepolisian namun Berkas Perkara langsung diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum

 

Kata Kunci : Koordinasi dan Pengawasan Kepolisian dan PPNS

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku-Buku

Mochammad Abadi Subagja, Npm. 121000071 (2016) Kedudukan, Tugas, Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Ppns) Kota Bandung Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Irfan Fachruddin, Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan Pemerintah, Alumni, Bandung, 2004,

George R. Terry dalam Muchsan, Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1992

Philipus M. Hadjon dalam Sadjijono, Fungsi Kepolisian Dalam Pelaksanaan Good Governance, La kesbang, Cetsksn I, Yogyakarta, 2005,

----------------------------, Lembaga Tertinggi Dan Lembaga Tinggi Negara Menurut UDD 1945 Suatu Analisa Dan Kenegaraan

----------------------------dalam papernya berjudul “Tentang Wewenang”, tanpa tahun.

Soewoto Mulyosudarmo, Pembaharuan Ketatanegaraan Melalui Perubahan Konstitusi, Assosiasi Pengajar HTN dan HAN Jawa Timur dan In-Trans, Malang, 2004,

Paulus Effendi Lotulong, Beberapa Sistem Tentang Kontrol Segi Hukum Terhadap Pemerintah, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993

Prof. Dr. Ni’matul Huda,S.H.,M.Hum. Membangun Hukum Indonesia,Total media, 2017

Robert R. Friedmann, Community Policing Comperative Persepectives And Prospects, diterjemahkan oleh Koenarto dkk, “Kegiatan Polisi Dalam Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Perbandingan Persepektif dan Prospeknya” Cipta Manunggal, Jakarta,1998

Soewoto Mulyosudarmo, Pembaharuan Ketatanegaraan Melalui Perubahan Konstitusi, Assosiasi Pengajar HTN dan HAN Jawa Timur dan In-Trans, Malang, 2004

Sadjijono, Fungsi Kepolisian Dalam Pelaksanaan Good Governance, La kesbang, Cetsksn I, Yogyakarta, 2005

Hassan Suryono, Hukum Tata Usaha Negara, Lembaga Pengembangan Pendidikan UNS dan UNS Press, Solo, 2005, h. 45

Zainal Arifin Mocktar, Lembaga Negara Independen, Dinamika Perkembangan dan Urgensi Penataannya kembali Pasca Konstitusi,Rajawali Pers, Jakarta. 2016

Peraturan Perundangan

- UUD Negara republic Indonesia Tahun 1945

- UU Nomor.2 tahun 2002, tentang Polisi Republik Indonesia

- Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

- Peraturan Presiden No. 89 Tahun 2000. Tentang Kedudukan Polri

- Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University