PERKAWINAN ADAT MASYARAKAT DAYAK KANAYAT’N YANG TIDAK DI CATATKAN PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL DI DESA SENTANGAU JAYA KECAMATAN SELUAS KABUPATEN BENGKAYANG
Abstract
Pencatatan perkawinan memegang peranan yang sangat menentukan dalam suatu perkawinan karena pencatatan perkawinan merupakan suatu syarat diakui dan tidaknya perkawinan oleh Negara. Meskipun demikian pada saat sekarang ini perkawinan secara agama dan secara adat yang dilakukan oleh masyarakat adat di desa sentangau jaya kecamatan seluas kabupaten bengkayang ada yang tidak mencatatkan perkawinannya pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil bengkayang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perkawinan menurut hukum adat pada masyarakat suku dayak Kanayat’n di Desa Sentangau Jaya, untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya perkawinan menurut hukum adat pada masyarakat suku dayak Kanayat’n di Desa Sentangau Jaya, untuk mengetahui perkawinan menurut hukum adat yang belum dicatatkan apakah sudah memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri tersebut dan untuk mengetahui upaya dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan pencatatan perkawinan adat pada masyarakat suku dayak Knayat’n di Desa Sentangau Jaya Kecamatan Seluas Kbupaten Bengkayang.Dalam penelitian ini dipergunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif di mana penulis menganalisis dengan menggambarkan keadaan-keadaan atau fakta-fakta yang didapat secara nyata pada saat penelitian dilaksanakan di lapangan dan selanjutnya diadakan analisis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan sebagai berikut : bahwa masih ada masyarakat adat desa sentangau jaya kecamatan seluas kabupaten bengkayang tidak mencatatkan perkawinnan pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil, faktor penyebab perkawinan pada desa sentangau jaya kecamatan seluas tidak dicatatkan pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten bengkayang dikarenakan kurangnya pengetahuan bahwa perkawinan harus dicatatkan serta faktor ekonomi bagi masyarakat yang kurang mampu, adapun akibat hukum perkawinan tidak dicatatkan pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil adalah tidak adanya kepastian hukum, suami / istri tersebut oleh Undang-undang dianggap tidak terikat oleh tali perkawinan, maka masing-masing suami / isteri berhak untuk menikah secara sah dengan orang lain, anak-anak mereka bukanlah anak-anak sah menurut Undang-undang, anak-anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut tidak mempunyai bukti otentik, tidak bisa melakukan urusan birokrasi dengan pejabat negara, misalnya mengurus akte kelahiran anak hasil perkawinannya. Upaya konkrit yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil yaitu mensosialisasikan pentingnya pencatatan perkawinan serta langkah penjemputan berkas.
Kata kunci : pencatatan perkawinan, dinas kependudukan dan pencatatan sipil
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman, 1978, Masalah-masalah Hukum Perkawinan Di Indonesia, Penerbit Alumni, Bandung.
Abdulkadir Muhammad, 2000, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Djaren Saragih, 1992, Pengantar Hukum Adat Indonesia, Tarsito, Bandung.
Djarwanto dan Subagyo. P, 1998, Statistik Induktif, Edisi Keempat, BPFE, Yogyakarta.
Eduardus Firminus Manehat, 2012, Adat Perkawinan Maleh Pinang Masyarakat Dayak Iban Di Sungai Batu Lintang Kecamatan Emboloh Kabupaten Kapuas Hulu, Universitas Tanjungpura, Pontianak.
Hilman Hadikusuma, 1990, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan Hukum Adat dan Hukum Agama, Mandar Maju, Bandung.
, 1990, Hukum Perkawinan Indonesia, CV. Mandar
Maju, Bandung.
Lili Rasjidi, 1991, Hukum Perkawinan dan Perceraian, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung.
Libertus Jehani, 2008, Perkawinan, Apa Resiko Hukumnya?, Forum Sahabat, Jakarta.
Masri Singarimbun dan Sofyan Efendi, 1999, Metode Penelitian, LP3ES, Jakarta.
Nico Ngani dan I Nyoman Budi Jaya, 1984, Cara-cara Untuk Memperoleh Akta-akta Catatan Sipil, Liberty, Yogyakarta.
R. Subekti, 2008, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Cet. XXXIII, Jakarta.
Soedjito Tjokrowisastro, 1985, Pedoman Penyelenggaraan Catatan Sipil, Bina Aksara, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1981, Meninjau Hukum Adat Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1988, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soerojo Wignjodipoero, 1982, Pengantar Dan Asas-asas Hukum Adat, PT. Gunung Agung, Jakarta.
, 1985, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, PT. Gunung Agung, Jakarta.
, 1985, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Gunung Agung, Jakarta.
, 1988, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, PT. Gunung Agung, Jakarta.
Simanjuntak, 2005, Pokok-pokok Hukum Perdata Indonesia, Djambatan, Jakarta.
Tolib Setiady, 2009, Intisari Hukum Adat Indonesia, Alfabeta, Bandung.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, 2014, Grahamedia Press, Jakarta.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University