KEWAJIBAN BAPAK MEMBERIKAN NAFKAH ANAK SETELAH TERJADINYA PERCERAIAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KELAS I-A PONTIANAK NOMOR: 0067/PDT.G/2017/PA.PTK)
Abstract
Perceraian merupakan perbuatan hukum yang tidak dilarang, namun sangat dibenci oleh Allah SWT karena dapat memutuskan hubungan kasih sayang antara suami dan istri. Terjadinya perceraian antara suami istri akan menimbulkan beberapa akibat, seperti berpisahnya orang tua dengan anak.
Sedangkan akibat lainnya adalah mengenai pemberian nafkah terhadap anak. Sudah menjadi kewajiban seorang bapak selama masih menjadi suami isteri ataupun setelah terjadinya perceraian berkewajiban memberi nafkah kepada anak yang merupakan tanggung jawabnya sebagai orang tua. Terlebih lagi jika anak tersebut belum dewasa dan dibawah pemeliharaaan seorang ibu yang telah dicerai, maka kewajiban bapak memberikan nafkah adalah sampai anak dewasa. Seperti yang terjadi pada kasus perceraian di Pengadilan Agama Kelas I-A Pontianak dengan Nomor:0067/Pdt.G/2017/PA.Ptk. dimana dalam amar putusannya pada angka 6 (enam) yakni menghukum tergugat memberikan nafkah anak sejumlah Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut berumur 21 tahun yang diserahkan melalui penggugat. Namun pada kenyataannya setelah dikeluarkannya putusan pengadilan Nomor:0067/Pdt.G/2017/PA.Ptk, Bapak (Tergugat) tidak sepenuhnya melaksanakan kewajiban memberikan nafkah anak seperti yang tertuang didalam putusan pengadilan. Hal inilah yang menjadi faktor ketertarikan peneliti untuk meneliti permasalahan mengapa bapak tidak memenuhi kewajibannya memberikan nafkah anak yang sesuai dengan putusan pengadilan.
Dalam penelitian ini, metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan data/informasi mengenai kewajiban bapak memberikan nafkah anak setelah terjadinya perceraian, faktor penyebab bapak tidak memenuhi kewajibannya memberikan nafkah anak yang sesuai putusan pengadilan, akibat hukum bagi bapak yang tidak memenuh kewajibannya memberikan nafkah anak yang sesuai putusan pengadilan serta upaya hukum yang dapat dilakukan oleh anak/walinya terhadap bapak yang tidak memenuhi kewajibannya memberikan nafkah anak yang sesuai dengan putusan pengadilan setelah terjadinya perceraian.
Adapun hasil penelitian yang diperoleh dalam penelitian ini, bahwa bapak berkewajiban memberikan nafkah terhadap anak sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut berumur 21 tahun yang diserahkan melalui Penggugat. Namun pada kenyataannya, dalam melaksanakan kewajiban memberikan nafkah terhadap anak Bapak (Tergugat) tidak sepenuhnya melaksanakan kewajiban yang tertuang didalam putusan pengadilan tersebut. Hal ini disebabkan karena keterbatasan kemampuan keuangan yang dimliki tidak mencukupi karena sudah tidak lagi bekerja disalah satu perusahaan, sehingga hanya mampu memberikan nafkah anak setengah dari jumlah yang tertuang didalam putusan pengadilan. Akibat dari tidak diberikannya nafkah anak yang sesuai berdasarkan putusan pengadilan oleh Bapak (Tergugat) sebagai orang tua dari sang anak telah lalai melaksanakan kewajibannya memberikan nafkah untuk memenuhi kebutuhan sang anak serta melakukan perbuatan melawan hukum terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menghukumnya untuk memberikan nafkah terhadap anak yang sesuai putusan pengadilan setelah terjadinya perceraian. Terhadap anak yang tidak mendapatkan nafkah dari Bapak (Tergugat) yang sesuai dengan putusan pengadilan, baik melalui diri sendiri mapun walinya dapat melakukan upaya hukum ke Pengadilan Agama. Dengan cara mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi terhadap Putusan Pengadian Agama yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Ketua Pengadilan Agama agar putusan tersebut dapat dilaksanakan.
Kata Kunci: Kewajiban Bapak, Nafkah Anak, Perceraian.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdulkadir Muhammad, 2012, Hukum Acara Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Abdulkadir Muhammad, 2014, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Ahmad Rofiq, 1998, Hukum Islam Di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
____________, 2006, Ensiklopedia Hukum Islam Jilid 5, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta.
Asis Safioedin, 2000, Beberapa Hal Tentang BW, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.
Beni Ahmad Saebani, 2009, Metode Penelitian Hukum, CV Pustaka Ceria, Bandung.
Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Islam, Dirjen Pembinaan Kelembagaan Islam Departemen Agama, 2001. Kompilasi Hukum Islam Indonesia.
H. Ahmad Rofiq, 2015, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, cet. ke II, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
H. Ahmad Zahari, et. AI, 2010, Kumpulan Peraturan Perkawinan Bagi Masyarakat Islam Di Indonesia, cet. ke II FH UNTAN PRESS, Pontianak.
H. Satria Effendi M. Zein, 2004, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Prenada Media, Jakarta.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2001, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.
Mohammad Daud Ali, 2004, Pengantar Ilmu Hukun Dan Tata Hukum Islam Di Indonesia, cet. ke XI, PT. Raja Grafindo Persada Jakarta.
Munir Fuady, 1999, HukumKontrak (dari sudut pandang hukum bisnis), Citra Aditya Bakti, Bandung.
M.A. Moegni Djojodirjo, 1982, Perbuatan Melawan Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta.
M. Taufik Makarao, 2009, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, PT. Rineka Cipta, Jakarta.
M. Yahya Harahap, 1990, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, cet. I, Pustaka Kartini, Jakarta.
Pipin Syarifin,1999, Pengantar Ilmu Hukum, PustakaSetia, Bandung.
Riduan Syahrani, 2006, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, cetke II, P.T. Alumni, Bandung.
Ronny Haditijo Soemantri, 2000, Metodelogi penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta
Soemiyati, 2004, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan, Liberty, Yogyakarta.
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitan Hukum, UI.press, Jakarta
Subekti. R, dan Tjitrosudibio. R, 2009, Kitab Undang- undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
Sulaiman Rasyid, 2007, Fiqh Islam, Sinar Baru, Bandung.
Wirjono Prodjodikoro, 2000, Perbuatan Melwan Hukum, Mandar Maju, Bandung.
Zainuddin Ali, 2006, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum IslamUndang-undang Nomor 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Kelas I-A Pontianak Nomor : 0067/Pdt.G/2017/PA.Ptk.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University