PENDAFTARAN INDIKASI GEOGRAFIS SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MAKANAN KHAS DAERAH BUBUR PEDAS SAMBAS
Abstract
Sudah menjadi tugas dari pemerintah daerah untuk mengidentifikasi dan melakukan inventarisasi terhadap produk dan/atau barang yang berpotensi indikasi geografis kemudian mendaftarkannya. Pemerintah daerah merupakan ujung tombak dari keberhasilan pendaftaran indikasi geografis. Sistem desentralisasi menuntut setiap daerah untuk mandiri dan siap atas segala tantangan di era globalisasi dimana batas nonfisik antarnegara cenderung seperti tanpa batas. Arus perdagangan cepat berkembang, sehingga perlu adanya iklim perlindungan hukum yang pasti. Salah satunya adalah perlindungan Indikasi Geografis agar konsumen terhindar dari kekeliruan dalam mengetahui asal geografis suatu barang dan dapat menjamin kualitas asli dari daerah asal suatu produk dan/atau barang di hasilkan yang kemudian akan membantu meningkatkan reputasi daerah tempat dihasilkannya suatu produk dan/atau barang tersebut.
Adapun rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimanakah peran pemerintah daerah sambas dalam melindungi bubur pedas sebagai hasil kreatifitas intelektual masyarakat untuk didaftarkan indikasi geografis.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab pemerintah daerah sambas belum mendaftarkan bubur pedas ke dalam rezim perlindungan indikasi geografis. Dan bagaimana upaya pemerintah daerah sambas dalam melindungi kuliner atau makanan khas daerah bubur pedas sambas sebagai hasil kreatifitas intelektual masyarakat setempat.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan metode analisis kualitatif dan menggunakan teknik pengumpulan data studi dokumen dan wawancara. Hasil penelitian bahwa pemerintah daerah sambas belum mendaftarkan bubur pedas kedalam indikasi geografis karena kurangnya kesadaran dan pemahaman mengenai indikasi geografis serta tidak mengetahui bagaimana proses pendaftaran indikasi geografis.
Kata kunci : bubur pedas sambas, perlindungan indikasi geografis.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Asyadhie Zaini, Arief rahman. 2015. Pengantar Ilmu Hukum. Cetakan ke-II. PT rajaGrafindo Persada. Jakarta
Djulaeka. 2014. Konsep Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Perspektif Kajian Filosofis Haki Kolektif-Komunal. Setara Press. Jawa Timur
Haris Freddy. 2010. Akselerasi Transformasi Perlindungan HKI Melalui Inovasi. Badan Pembinaan Hukum Nasional.Kemenkumhan RI. Jakarta
Margono, Suyud. Hukum Anti Monopoli. 2013. Sinar Grafika. Jakarta
Piter Abdullah , et.al. 2002. Daya saing Daerah (Konsep Dan Pengukurannya Di Indonesia). BPTE. Yogyakarta
Rahmi Jened Parinduri Nasution. 2013. Interface Hukum Kekayaan Intelektul dan Hukum Persaingan ( penyalahgunaan HKI). PT Rajagrafindo Persada. Jakarta
Roisah Kholis. 2015. Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Setara Press. Jawa Timur
Rukmana,Rahmat. 1994. Bertanam Kangkung. Penerbit Kanisius. Yogyakarta
Sembiring,Sentosa. 2010. Hukum Investasi.Cetakan II.CV. Nuansa Aulia. Bandung
Shidarta et. al. 2018. Aspek Hukum Ekonomi dan Bisnis. cet.I. Prenadamedia Group. Jakarta
Sjafrizal. 2014. Ekonomi Wilayah dan Perkotaan. Rajawali Pers. Jakarta
Subekti. 2011. Pokok-Pokok Hukum Perdata. PT.Intermassa. Jakarta
Winarti,Indien. 2016. Hukum Internasional. Setara Press. Malang
Winarti Sri. 2010. Makanan Fungsional. Graha Ilmu. Yogyakarta
Peraturan perundang-undangan
TRIPS’s Agreement
Paris Convention
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Aggreement Estabilishing The World Trade Organization
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis
Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Indikasi Geografis
Website
https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Sambas. Diakses pada tanggal 9 Oktober 2019
Tatty Aryani Ramli1, Yeti Sumiyati2, Rusli Iskandar3, Neni Ruhaeni. 2010. Urgensi pendaftaran indikasi geografis ubi cilembu untuk meningkatkan IPM diakses pada laman (https://ejournal.ac.id>article) pada tanggal 20 Desember 2019
https://dgip.go.id/pengenalan-indikasi-gegografis. Diakses pada tanggal 20 Desember 2019
Sudjana sudjana. Implikasi Perlindungan Indikasi Geografis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Terhadap Pengembangan Ekonomi Lokal pada laman (http://journal.unpar.ac.id/index.php/veritas/article/view/2915/2505) pada tanggal 6 oktober 2019
YP Adhi .2019. Membangun kesejahteraan masyarakat lokal melalui perlindunganindikasigeografis.https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=5&ved=2ahUKEwjDyra274flAhVU_XMBHXykBBYQFjAEegQIABAC&url=http%3A%2F%2Fjournal.upgris.ac.id%2Findex.php%2Fmetayuridis%2Farticle%2Fdownload%2F3416%2F2350&usg=AOvVaw0nkgak2jQJ16C3yM-JHymf Diakses tanggal 6 oktober 2019
Almusawir Nansa, Baso Madiong. Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Hak Ekonom Pemegang Indikasi Geografis). Diakses pada laman (https://books.google.co.id>books ) pada tanggal 8 Desember 2019
https://www.google.com/search?safe=strict&client=opera&hs=BkH&tbm=isch&q=kabupaten+sambas+peta+sambas&sa=X&ved=0ahUKEwjX8O2j8ujmAhXLZSsKHQNtAEIQrNwCCDwoAA&biw=1326&bih=626&dpr=1#imgrc=f2E-a-WeST7sqM: Diakses pada tanggal 2 januaria 2020
Adha Panca Wardanu.2016. Bubur Pedas Sebagai Pangan Fungsional Berbasis Pangan Lokal Khas Kalimantan Barat yang kaya akan antioksidan. Diakses pada laman (https://apwardhanu.wordpress.com/) pada tanggal 5 Januari 2020
https://sambaskab.bps.go.id/pubikasi.html diakses pada tanggal 12 januari 2020
Andi Annissa Dwi Rahmadini.2016. Sertifikasi Indikasi Geografis Sangat Perlu Untuk Lindungi Produk lokal Unggulan diakses pada laman ( https://m.detik.com/food/berita-boga/d-3210735/sertifikasi-indikasi-geografis-sangat -perlu-untuk-lindungi-produk-lokal-unggulan ) pada tanggal 12 Januari 2020
https://sambaskab.bps.go.id/pubikasi.html diakses pada tanggal 12 Januari 2020
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University