PELAKSANAAN TERHADAP PENERAPAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN UNTUK MENDAFTARKAN HAK ATAS TANAH DAN BERDASARKAN PERDA KOTA PONTIANAK NO. 6 TAHUN 2010 PASAL 55 AYAT (2) HURUF A TENTANG PAJAK DAERAH
Abstract
Permasalahan yang sering terjadi di kecamatan Pontianak Kota adalah permasalahan perpajakan khususnya mengenai pendaftaran hak atas tanah di dalam bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), Selain dimuat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, Pemerintah Kota Pontianak juga sudah mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak yaitu PERATURAN DAERAH Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak dan ditindak lanjuti dengan peraturan Walikota Pontianak Nomor. 76 Tahun 2012, Tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Pontianak.
Skripsi ini memuat rumusan masalah : “Bagaimana pelaksanaan terhadap penerapan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) melalui jual beli tanah di kota Pontianak berdasarkan Perda Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2010 Pasal 55 ayat (2) huruf a tentang Pajak Daerah (Studi di Kecamatan Pontianak kota).
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa proses keberhasilan implementasi dari suatu kebijakan pemerintah kota pontianak tergantung pada proses tingkat kerja implementor kebijakan, yang mendalam hal ini dijalankan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Pontianak. Proses BPHTB pemindahan hak jual beli tanah dan bangunan bukan hanya dilaksanakan oleh satu lembaga pemerintah saja melainkan antar lembaga-lembaga, tahapan yang panjang pemindahan hak jual beli tidak terlepas dari implementor kebijakan. Dinas Pendapatan Daerah Kota Pontianak, saat ini mulai gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat wajib pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. melakukan sosialisasi pajak BPHTB melalui TVRI dan RRI serta media cetak dan online,".
Kata kunci : Pontianak kota,pendaftaran hak atas tanah, pajak, bea perolehan hak atas tanah (BPHTB
References
DAFTAR PUSTAKA
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanannya, Jilid I Hukum Tanah, Djambatan, Jakarta, 1991.
Esmy Warrassih, Pranata Hukum., UNDIP Semarang, 2011
Hadiwijaya dan R.A. Rivai Wirasamita, 1990,Analisis Kredit, Pionir Jaya, Bandung.
Heru Supriyanto, BEM., M.Si, Widyaiswara Madya Pusdiklat Pajak, 2010, Diklat Subtantif Dasar Pajak 1 Modul Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Pusdiklat Pajak.
Indroharto. 1993. Usaha memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pustaka Harapan : Jakarta.
Kartini Muljadi-Gunawan Widjaja, 2005, Hak Tanggungan, Seri Hukum Harta Kekayaan:hak Tanggungan, Kencana, Jakarta.
Kasmir, 2002, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, edisi keenam, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Lawrence. M. friedmen. Dalam Ahmad Sodik .,Hukum Administrasi Negara., Nuansa 2010.
Mohammad Tjoekam, 1999, Perkreditan Bisnis Inti Bank Komersial, Gamedia Pustaka Utama, Jakarta. Muda Markus, 2005, Perpajakan Indonesia Suatu Pengantar, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.M. Suparmoko, 2000, keuangan negara dalam teori dan praktek, (Yogyakarta edisi 5, cetakan ke dua BPFE,).
Murseh Mursanef, 1981, Pedoman Pembuatan Skripsi, Haji Masagung, Jakarta.
Muladi, Prinsip Kehati-hatian Dalam Kerangka Undang-undang Perbankan di Indonesia,http://www.hukumonline.com//2019.
www.bi.go.id//Penjelasan Umum Peraturan Bank Indonesia Nomor. 1/5/PBI/1999 Tentang Kredit Likuiditas Bank Indonesia dalam Rangka Kredit Program Pada Masa Peralihan.
Philipus M. Hadjon. 1997. Penataan Hukum Administrasi. Fakultas Hukum Unair : Surabaya.
Rahmat Firdaus dan Maya Arianti, 2003, Managemen Perkreditan Bank Umum, Teori, masalah, kebijakan dan Aplikasinya Lengkap Dengan Analisis Kredit, Alfabeta, Bandung.
Rachmadi Usman, 2001, Aspek-aspek Hukum Perbankan diIndonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Ridwan. HR. 2006. Hukum Administrasi Negara. UII Press : Yogyakarta.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 1990, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta.
--------------------,1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 1995, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta.
---------------------.,Faktoir-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Raja Grafindo.,Jakarta, 2005.
Soeparman Soemahamidjaja, Pajak berdasarkan asas gotong-royong, Universitas Padjajaran, Bandung, 1964.
Suprmono, Theresia Woro Damayanti, 2010, perpajakan indonesia dan mekanisme perhitungan.
Urip Santoso, hukum agraria dan hak-hak atas tanah,kencana prenada media grup,Jakarta, 2007.
Internet.http//www.Pengertian dan Prinsip Koperasi Perpustakaan Online Blogger Indonesia.htm. diakses tanggal 17 April 2019.
http://www.bisnis.com/articles/bi-rate-tetap-bank-sentral-perlebar-batas-bawah-suku bunga.http//www.google.com/jaminansebagaidasarperjanjian/.www.bankmandiri.co.id//companyprofile. http//www.google.com/unsur-unsur jaminan.
Artikel.Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara, Biro Hukum-Sekretariat Jenderal, 2005, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Lelang, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
- UUD R.I Tahun 1945
- UU Nomor.5 Tahun 1960,
- UU Nomor. 28 tahun 2009
- PP Nomor. 24 tahun 1997.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2006 tanggal 13 Oktober 2006 tentang Perubahan Kedua atas KMK No. 561/KMK.04/2004 tentang Pemberian Pengurangan BPHTB,
- Perda Kota Pontianak Nomor. 6 tahun 2010
- Perwal Kota Pontianak Nomor. 76 tahun 2012
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University