WANPRESTASI DEBITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT USAHA RAKYAT PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO TBK) UNIT KECAMATAN SUNGAI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA

SUHANDRI NIM. A11111241

Abstract


Para pihak dalam perjanjian terikat untuk melaksanakan segala hak dan kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian yang telah memenuhi syarat sahnya perjanjian Pasal 1320 KUH Perdata, demikian pula halnya pihak PT.Bank Rakyat Indonesia Kantor Unit Kecamatan Sungai Kakap selaku pemberi kredit dan pihak Nasabah terikat untuk melaksanakan hak dan kewajiban yang telah disepakati dalam Perjanjian.

Ketentuan Pasal 5 Perjanjian Kredit menentukan bahwa pihak Nasabah wajib membayar angsuran pokok dan bunga kredit tepat pada waktu setiap bulannya, namun dalam pelaksanakan perjanjian tersebut pihak Nasabah tidak memenuhi kewajiban membayar angsuran pokok dan bunga kredit tepat pada waktu yang telah disepakati dalam perjanjian kredit, dalam hal ini pihak Nasabah dapat dinyatakan telah ingkar janji atau wanprestasi, yakni melakukan sesuatu tetapi terlambat.

Adapun faktor yang menyebabkan pihak Nasabah tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran pokok dan bunga kredit tepat pada waktu yang telah disepakati dalam perjanjian kredit adalah karena usaha dagangannya mengalami kerugian.

Sedangkan akibat hukum tidak dipenuhinya kewajiban Nasabah terhadap tunggakan pembayaran pokok dan bunga kredit berkisar 1 hingga 6 kali pembayaran hanya dikenakan denda, sedangkan Nasabah yang tunggakannya sudah di atas 6 kali pembayaran selain dikenakan denda juga dilakukan pembatalan perjanjian.

Upaya yang dilakukan pihak PT.Bank Rakyat Indonesia Kantor Unit Kecamatan Sungai Kakap terhadap pihak Nasabah yang tidak memenuhi kewajiban hanya memberikan peringatan agar memenuhi kewajibannya dan pihak PT.Bank Rakyat Indonesia Kantor Unit Kecamatan Sungai Kakap tidak pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri karena untuk pelunasan kredit dan pembayaran denda pihak PT.Bank Rakyat Indonesia Kantor Unit Kecamatan Sungai Kakap melelang barang jaminan dari pihak Nasabah.

 

Kata Kunci       : Perjanjian Kredit. KUR, Wanprestasi


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir Muhammad., Hukum Perikatan, PT.Citra aditya Bakti, Bandung, 2001.

Ahmad Ichsan., Hukum Perikatan, PT. Bimbingan Masa, Jakarta, 2002.

Bambang Setioprodjo, Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank. Jakarta : BPHN – Depkeh, 1993 / 1994.

Djoko Prakoso., Bambang pRiyadi Lany., Dasar Hukum Persetujuan Tertentu di Indonesia, Bina Aksara, 2001.

Gatot Supramono, Perbankan dan Masalah KREDIT USAHA RAKYAT Suatu Tinjauan Yuridis, Djambatan, Jakarta : 1996

Hartono Hadisoeprapto, Pokok-pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan, Liberty, Yogyakarta. 1984

H. Hari Saheroaji., Pokok-Pokok Hukum Perdata, Aksara Baru, Jakarta, 1999

Hasanuddin Rahman. Aspek-aspek Hukum Pemberian KREDIT USAHA RAKYAT Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995

M. Yahya, Harahap., Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 2001.

Muchdarsyah Sinungan, Dasar-dasar dan Teknik Manajemen KREDIT USAHA RAKYAT, Bina Aksara, Jakarta, 1987

Mariam Darus Badrulzaman,Perjanjian KREDIT USAHA RAKYAT Bank., Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991.

Marhainis Abdul Hay, Hukum Perdata Material, Jilid II, Pradnya Paramita, Jakarta, 1984.

Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi., Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta, 1999

Masjchoen Sofwan, Sri Soedewi, Ny., Hukum Perdata Hukum Perutangan Bagian A, Seksi Hukum Perdata FH, UGM, Yogyakarta, 2000.

Roni Hanitijo Soemitro., Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta 1990

Subekti, R., Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta, 2002

--------------., Pokok - Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta, 2001.

--------------., Aneka perjanjian, Alumin, Bandung, 2002.

Subekti, R., dan R.Tjitrosudibio., Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Pradnya Paramita, Jakarta, 2002.

Sutan Remi Syahdeni, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi para Pihak dalam Perjanjian KREDIT USAHA RAKYAT Bank Indonesia, Institut Bankir Indonesia, Jakarta, 1993

Wirjono Prodjodikoro., Asas-Asas Hukum Perjanjian, Sumur, Bandung, 1973

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1962 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Bank RAKYAT INDONESIA (Persero Tbk).

Surat Perjanjian KREDIT USAHA RAKYAT


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University