TANGGUNG JAWAB YURIDIS PENJUAL LAPAK ONLINE COMPACT DISC (CD) SECARA ONLINE DALAM JUAL BELI MELALUI PESANAN DI KOTA PONTIANAK

AGUS RIANTO NIM. A1012161203

Abstract


Jual beli secara online merupakan suatu pengembangan penjualan melalui teknologi yang memiliki kelebihan dan kekurangan sehingga penulis melakukan Penelitian tentang “Tanggung Jawab Yuridis  Penjual Lapak Online Compact Dist (CD) Secara Online Dalam Jual Beli Melalui Pesanan Di Kota Pontianak” bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan tanggung jawab penjual Compac Disc (CD) secara online yang tidak sesuai pesanan. Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan penjual belum bertanggung jawab dalam melaksanakan penjualan sesuai dengan pesanan. Untuk mengungkapkan akibat hukum dari tanggung jawab penjual Compac Disc (CD) secara online yang tidak sesuai pesanan di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan pembeli terhadap penjual Compac Disc (CD) secara online yang tidak sesuai pesanan.

Penelitian ini  dilakukan dengan menggunakan metode empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan tanggung jawab penjual Lapak Online Compac Disc (CD) secara online dalam jual beli melalui pesanan belum dilaksanakan sebagaimana mestinya hal ini dapat terlihat dengan masih terdapat persoalan dimana pembeli yang memesan barang melalui media online tidak mendapatkan barang sesuai dengan pesanan dimana barang yang datang bukan CD asli melainkan copyan saja. Bahwa faktor yang menyebabkan penjual tidak bertanggung jawab dalam melaksanakan penjualan sesuai dengan pesanan dikarenakan penjual tidak mendapatkan Compact Disc (CD) yang asli sebagaimana yang penjual tawarkan dalam iklan penjualannya serta adanya keinginan untuk mendapatkan keuntungan yang besar dari penjualan yang dilakukan terhadap pembeli. Bahwa akibat hukum dari bagi penjual Compac Disc (CD) secara online yang tidak bertanggung jawab adalah mengganti CD dan mengembalikan uang pembeli dikarenakan penjual telah melakukan tindakn wanprestasi yaitu tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan yaitu tidak memberikan CD sesuai dengan pesanan pembeli yang mengharapkan CD yang asli atau original. Bahwa upaya yang dilakukan pembeli terhadap penjual Compac Disc (CD) secara online yang tidak sesuai pesanan dengan memintai pihak penjual untuk mengganti CD yang telah diperjanjikan atau meminta kembalikan uang dengan cara musyawarah dan mufakat.

 

Kata Kunci : Tanggung Jawab Yuridis, Penjual Online, Compact Disc


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Kadir Muhammad, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

-------------------, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Assafa Endeshaw,2008, Hukum E- Commerce dan Internet, Pustaka Pelajar, Jakarta

BN. Marbun, 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.

Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Hardijan Rusli, 2001, Hukum Perjanjian dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

J. Satrio, 2001, Hukum Perikatan (Perikatan Pada Umumnya), Alumni, Bandung.

Kartini Muljadi & Gunawan Widjaja, 2004, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Lukman Santoso, 2012, Hukum Perjanjian Kontrak, Cakrawala, Yogyakarta.

M. Yahya Harahap, 1990, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung.

Masri Singarimbun dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta

Niniek Suparni, 2009, Cyberspace : Problematika & Antisipasi Pengaturannya, Sinar Grafika, Jakarta

Purwahid Patrik, 1996, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Seksi Hukum Perdata FH Undip, Semarang.

R. Soeroso, 2011, Perjanjian Di Bawah Tangan, Sinar Grafika, Jakarta.

R. Subekti, 1995, Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

-------------------, 2002, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.

-------------------, 2003, Pokok-pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta.

R. Soebekti dan R. Tjitrosudibyo, 2003, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University