KAJIAN YUDIRIS TERHADAP PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 PROVINSI KALIMANTAN BARAT SEHUBUNGAN DENGAN PENANAMAN MODAL DI KALIMANTAN BARAT
Abstract
Percepatan pembangunan ekonomi nasional dan mewujudkan kedaulatan ekonomi Indonesia memerlukan peningkatan penanaman modal untuk mengelola potensi ekonomi menjadi riil dengan menggunakan modal yang berasal baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Bagi daerah khususnya Provinsi Kalimantan Barat Untuk menuju pembangunan daerah yang maju, berkualitas, memiliki lapangan pekerjaan dan bisa memanfaatkan sumber daya manusia yang ada di daerah tersebut, maka pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota harus membuka pintu selebar- lebarnya bagi para investor yang akan menanamkan modal ke daerah tersebut,sehingga Pemerintah Provinsi Menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011. Lantas timbul pertanyaan Bagaimanakah pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Provinsi Kalimantan Barat sehubugan dengan Penanaman Modal di Kalimantan Barat ?
Untuk menjawab permasalahan diatas, maka berdasarkan pada metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan-penerapan kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku guna mencapai tujuan penulisan yaitu Mengetahui dan memahami pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Provinsi Kalimantan Barat sehubugan dengan Penanaman Modal di Kalimantan Barat; Dan hasil peneiiltian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Barat belum sepenuhnya menjalankan Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 201 I Tenntang Penanaman Modal di Kalimantan barat. Hal ini dibuktikan dengan belum adanya Standar Operasional Prosedur yang diterbitkan melalui Peraturan atau Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Prov. Kalimantan Barat sehingga menjadi penghambat proses Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan berupa efektivitas kerja Pelayanan serta Waktu Proses Penerbitan Izin yang terbilang lama.
memperbaiki kondisi atau sebagai solusi dari permasalahan diatas, perlu
kiranya DPMPTSP Prov. Kalimantan Barat untuk segera melakukan proses
v
pengajuaan pembaharuan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat terkait
Penanaman Modal, membuat Standar Operasional Prosedur serta menerbitkannya melalui Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Prov.Kalimantan Barat sehingga proses Penanaman Modal menjadi lebih efektif dan efisien bagi aparatur
DPMPTSP Prov Kalimantan Barat dan Pelaku Usaha.
Kata Kunci : Penanaman Modal; DPMPTPSP; Provinsi; Kalimantan Barat; Pelaksanaan, Peraturan Daerah, Surat Keputusan;Pelaku Usaha;
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrachman, A. (1991). Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan.
Pradnya Paramita, Jakarta.
Adolf, H. (2004). Perjanjian penanaman modal dalam hukum perdagangan internasional (WTO). RajaGrafindo Persada.
Ahmad, K. (1996). Dasar-dasar Manajemen Investasi. Penerbit Rineka Cipta.
Ali, F. (2012). Studi analisa kebijakan: konsep, teori, dan aplikasi sampel teknik analisa kebijakan pemerintah. Refika Aditama.
Darise, N. (2009). Pengelolaan keuangan daerah: rangkuman 7 UU, 30 PP, dan
Permendagri. Indeks.
Darise, Nurlan. Pengelolaan Keuangan Daerah pada Satuan Kerja Perangkat
Daerah. Cet. 2. PT. Indeks; Jakarta, 2008.
David Kairupan, S. H. (2014). Aspek Hukum Penanaman Modal Asing di
Indonesia. Prenada Media.
Haming, M., & Basalamah, S. (2003). Studi Kelayakan Investasi Proyek dan
Bisnis. Penerbit PPM.
Harjono, D. K. (2007). Hukum Penanaman Modal. Divisi Buku Perguruan Tinggi,
RajaGrafindo Persada.
Head, J. W. (2006). Pengantar Umum Hukum Ekonomi. Universitas Indonesia. Indonesia, K. K. B. P. R. (2017). Kementerian koordinator bidang perekonomian
Republik Indonesia. Januari, 28, 2017.
Indonesia, K. K. B. P. R. (2017). Kementerian koordinator bidang perekonomian
Republik Indonesia. Januari, 28, 2017.
John, D., & Goodman, J. E. (1994). Kamus Istilah Keuangan dan Investasi.
Jakarta: PT. Elex Media Komputindo Kelompok Gramedia.
Kusumaatmadja, M., Damian, E., & Salman, O. (2002). Konsep-konsep hukum dalam pembangunan: kumpulan karya tulis. Pusat Studi Wawasan Nusantara, Hukum, dan Pembangunan bekerjasama dengan Penerbit PT Alumni.
Margono, S. (2008). Hukum investasi asing Indonesia. Novindo Pustaka Mandiri.
Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum, Jakarta. Kencana Prenada Media
Group.
Mertokusumo, S. (1986). Mengenal Hukum (suatu pengantar). Liberty. Mertokusumo, S. (2010). Mengenal Hukum Suatu Pengantar Universitas Atma
Jaya.
Mustafa, B. (1985). Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara. Alumni Bandung. Nasihin, M. (2012). Segala hal tentang hukum lembaga pembiayaan. Buku Pintar.
Pemerintah.Net. (2019). Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah. [on-line]. Daikses pada 21 Agustus 2019. Dari http://pemerintah.net/penyelenggaraan-pelayanan-terpadu-satu-pintu-
daerah/
Pendidikan, D. (1989). Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Pendidikan, D. (1989). Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Rahardjo, Satjipto. (2012) . Ilmu hukum, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Rakhmawati, N. R. (2003). Hukum penanaman modal di Indonesia dalam menghadapi era global. Bayumedia Pub..
Rasjidi, L., & Sos, S. (2004). dkk, Dasar-Dasar Filsafat Dan Teori Hukum. Ridwan, J., Sodik, A., & Alwustho, M. (2008). Hukum tata ruang dalam konsep
kebijakan otonomi daerah: lampiran: undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. Nuansa.
Salim, H. S., & Sutrisno, B. (2008). Hukum Investasi di Indonesia. Rajawali Pers, RajaGrafindo Persada.
Sembiring, S. (2010). Hukum investasi pembahasan dilengkapi dengan UU No.
tahun 2007 tentang penanaman modal. Nuansa Aulia.
Sihombing, J. (2008). Investasi Asing Melalui Surat Utang Negara di Pasar
Modal. Bandung: PT Alumni.
Supancana, I. B. R. (2006). Kerangka hukum dan kebijakan investasi langsung di
Indonesia. Ghalia Indonesia.
Sutiarnoto. (2008). Tantangan Dan Peluang Investasi Asing Di Indonesia, Pustaka Bangsa Press Medan.
Untung, B. (2013). Hendrik. Hukum Investasi, Sinar Grafika, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. SoerjonoSoekanto dan Sri Mamudji, Op-Cit, hlm 14.
Amirudin dan Zainal Asikin, Op-Cit, hlm 120-132.
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal
Sentosa Sembiring. Op.Cit., hlm. 32
Pasal 30 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal
Lihat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3 Perpres No. 97 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu
Pasal 1 angka 16 Perpres No. 27 tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu
Pintu di BIdang Penanaman Modal
Penjelasan subbab umum PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektornik
Badan Koordinasi Penanaman Modal, “Licensing Reform: Online Single
Submission (OSS)”, Jakarta: Agustus 2018, hlm. 18
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (selanjutnya disebut Kementerian Perekonomian 1), “Pedoman Perizinan Berusaha Melalui Sistem OSS untuk Pelaku Usaha”, Juli 2018, hlm. 3
Lihat Ketentuan pasal 3-5 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Provinsi
Kalimantan Barat
Penjelasan pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 25 tahun 2007
Pasal 12 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
Pasal 1 angka 12 PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik
EIBN, “BKPM Online Single Submission (OSS)”, hal. 2
Pasal 5 PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik
Badan Koordinasi Penanaman Modal, Op. Cit., hal. 11
Winardi, (1982) Kamus Ekonomi (Inggris-Indonesia) Cet. Ke-8. Bandung: Alumni.
A.F. Elly Erawaty dan J.S Badudu, Kamus Hukum Ekonomi Indonesia Inggris.
Edisi Pendahuluan, (Jakarta: ELIPS, 1996), hlm. 69
SoerjonoSoekanto dan Sri Mamudji, Op-Cit, hlm 14. Amirudin dan Zainal Asikin,
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University