WANPRESTASI DEVELOPER CV. BINTANG PERSADA DALAM PERJANJIAN BAGI BANGUN PERUMAHAN PADA PEMILIK TANAH DI KELURAHAN TENGAH KECAMATAN DELTA PAWAN KABUPATEN KETAPANG

RAINA OKTASARI NIM. A1011131343

Abstract


Adapun skripsi ini berjudul : “Wanprestasi Developer CV. Bintang Perrsada Dalam Perjanjian Bagi Bangun Perumahan Pada Pemilik Tanah Di Kelurahan Tengah Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang”. Rumusan Masalah dalam skripsi ini yaitu “Faktor Apa Yang Menyebabkan Wanprestasi Developer Dalam Perjanjian Bagi Bangun Perumahan Pada Pemilik Tanah Di  Kelurahan Tengah Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang ?”. Skripsi ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis dan teknik analisis data yakni dengan teknik analisis kualitatif. Tujuan skripsi ini adalah untuk mendapatkan data dan infomasi tentang Perjanjian Bagi Bangun Perumahan Mitra Pawan Sejahtera Residence antara pemilik tanah dengan developer. Untuk mengungkapkan faktor- faktor yang menyebabkan developer wanperstasi dalam Perjanjian Bagi Bangun Perumahan Mitra Pawan Sejahtera Residence. Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi developer wanprestasi dalam Perjanjian Bagi Bangun Perumahan Mitra Pawan Sejahtera Residence dan untuk mengungkapkan upaya hukum yang dilakukan oleh pemilik tanah terhadap developer yang tidak melaksanakan Perjanjian Bagi Bangun Perumahan Mitra Pawan Sejahtera Residence.

Latar belakang dalam skripsi ini yakni developer tanah berhak memberikan uang hasil pembelian perumahan setelah baliknya modal pembangunan perumahan tersebut, begitu juga pemilik tanah juga harus mengetahui transparansi biaya hasil pembangunan dan penjualan unit rumah, tetapi permasalahan di sini pihak developer tidak menyetorkan uang hasil penjualan perumahan serta tidak sesuai dengan apa yang telah ditentukan dan syarat-syarat yang diperjanjikan, maka pihak pemilik tanah dapat pula melakukan upaya-upaya hukum sesuai dengan perjanjian dan hukum yang berlaku untuk itu. Berarti developer telah melakukan wanprestasi.

Berdasarkan kasus di atas, developer melakukan wanprestasi dengan tidak dilaksanakannya ketentuan dalam Surat Perjanjian Bagi Bangun Perumahan sebanyak 40 (empat puluh) unit dengan tidak menyetorkan uang pembelian rumah yang dibayarkan kepada pemilik tanah, maka pihak developer dianggap telah melakukan wanspretasi. Mengenai faktor penyebab developer melakukan wansprestasi karena tidak disetornya uang pembelian beberapa rumah dari pembeli di luar dari ketentuan yang ada dalam surat perjanjian bagi bangun. Akibat hukum terhadap pihak developer belum diberikan sanksi yang tegas, hanya berupa teguran secara lisan dan surat peringatan. Mengenai upaya hukum yang dilakukan oleh pemilik tanah kepada developer yaitu memberikan surat peringatan tegas agar segera mengganti uang hasil pembelian rumah dari pembeli.

 

 

Kata Kunci : Perjanjian Bagi Bangun, Perumahan, Wanprestasi

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Ahmadi Miru, 2008, Hukum Kontrak Perancangan Kotrak, PT Raja Grafindo

Persada, Jakarta

F.X. Djumialdji, 2001, Perjanjian Pemborongan, Rineka Cipta, Jakarta

Gunawan Widjaja, 2007, Seri Hukum Bisnis Memahami Prinsip Keterbukaan

(Aanvullend Recht) dalam Hukum Perdata, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Imam Soepomo, 2001, Hukum Perubahan Bidang Hubungan Kerja, Djambatan, Jakarta

M.Yahya Harahap, 2006, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumi Bandung

Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 1999 Metode dan Penelitian Survey LP3ES, Jakarta

R. Soeroso, 2002, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

R. Subekti dan R. Tjirosubidio, 2009, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT Pradnya Paramita, Jakarta

Ricardo Simanjuntak, 2006, Hukum Kontrak Teknik Perancangan Kontrak Bisnis,

Kontan Publishing, Jakarta

Salim HS, 2005, Pengatar Hukum Perdata Teetulis BW, Sinar Grafika, Jakarta Solahuddin, 2007, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Visi Media , Jakarta Sudarsono, 2005, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.

Surat Perjanjian Bagu Bangun Perumahan Nomor W.II.D3.KP.05.06.01/NPP/2009

Tanggal 23 Juli 2016 tentang Pembangunan Perumahan sebanyak 40 (empat puluh) unit.

Wirjono Prodjodikoro,2001, Azaz-Azaz Hukum Perdata, Penertbit PT Sumur, Bandung

Yan Pramodya Puspa, 2007, Kamus Hukum, Penerbit Aneka Ilmu, Semarang


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University