PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS SAMBUNGAN PIPA AIR PDAM SECARA ILEGAL DALAM KAITANNYA DENGAN TANGGUNG JAWAB PDAM SELAKU PENYEDIA JASA (Study Di Kota Pontianak)
Abstract
Air merupakan sumber daya alam yang peranannya sangat penting bagi kehidupan manusia, maka pengelolaannya menjadi wewenang negara yang telah diatur lebih lanjut dalam Pasal 33 UUD 1945 ayat (2) dan ayat (3). Pemenuhan kebutuhan konsumen akan air bersih di Indonesia diwujudkan sebagai pelayanan publik yang dilaksanakan atau dikelola oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik menyebutkan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Mengenai penyelenggara pelayanan publik disebutkan bahwa penyelenggara pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara Negara, korporasi, lembaga independen, yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan public dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan makalah ini yaitu penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah Penelitian hukum normatif merupakan penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris. Medote penelitiaan normatif-empiris mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (undang-undang dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat.
Berdasarkan uraian yang telah dijelaskan maka dapat disusun kesimpulan bahwa sebagai pelanggan resmi, maka konsumen tersebut wajib untuk diberikan perlindungan hukum atas hak-haknya oleh PDAM. Sebagaimana telah diatur di dalam UU Perlindungan Konsumen. Hak-hak konsumen PDAM apabila dikaitkan dengan sambungan pipa air illegal adalah hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; dan PDAM berupaya untuk melakukan pemenuhan terhadap hak-hak Konsumen namun hal tersebut tidak sepenuhnya dapat dipenuhi di sebabkan dengan berbagai macam permasalahan, baik permasalahan dari dalam PDAM itu sendiri maupun dari luar PDAM, permasalahan dari dalam PDAM itu sendiri adalah keterbatasan dari alat-alat produksi yang mempengaruhi terhadap tingkat produksinya maupun dalam pendistribusian pasokan air, adapun permasalahan dari luar PDAM adalah adanya sambungan-sambungan pipa PDAM yang dipasang secara illegal, sehingga debit air yang seharusnya dirasakan oleh pelanggan resmi menjadi berkurang atau tidak lancar.
Kata Kunci : PDAM Pelanggaran, Perlindungan Konsumen
References
DAFTAR PUSTAKA
Gardner , Bryan A. 1999. ed. Black’s Law Dictionary. seventh edition. ST. Paul. West Publishing.
Mamudji, Sri. 2006. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta : PT Raja Grafindo.
Marzuki, Peter Mahmud. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana.
Miru , Ahmad dan Sutarman Yodo. 2004. Hukum Perlindungan Konsumen. cet.1. Jakarta. PT Rajagrafindo Persada.
Nasution, Az. 2006. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media.
Sasongko , Wahyu. 2007. Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen . Bandar Lampung : Universitas lampung.
Shidarta. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Grasindo.
Shofie, Yusuf. 2003. Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya, Cet. Ke 2, Edisi 1. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Siahaan , N. H. T. 2005. Hukum Konsumen Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk. cet. 1. Bogor. Grafika Mardi Yuana.
Soekanto , Soerjono.1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Suratman & Philips Dillah. 2014. Metode Penelitian Hukum. Bandung : Alfabeta.
Susanto, Happy. 2008. Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Cet. Ke 1. Jakarta : Visimedia,
Sutedi, Adrian. 2008. Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Bogor: Ghalia Indonesia.
Suyadi. 2007. Dasar-Dasar Hukum Perlindungan Konsumen. Purwokerto: UNSOED.
Usman, Rachmadi. 2000. Hukum Ekonomi dalam Dinamika, Cet. Ke 1. Jakarta : Djambatan.
Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani. 2000. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Tentang Perlindungan Konsumen. UU No. 8. LN No. 3821 tahun 1999. TLN. No. 3821.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University