PENYIDIKAN BERITA BOHONG (HOAX) MELALUI MEDIA SOSIAL PADA PEMILIHAN PRESIDEN OLEH DIREKTORAT RESERSE DAN KRIMINAL KHUSUS POLDA KALBAR BERDASARKAN PASAL 28 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstract
Media sosial memberikan pengaruh yang cukup signifikan bagi kehidupan masyarakat, tidak hanya untuk bersosialisasi dan berkomunikasi, media sosial kini telah berubah menjadi sebuah wadah untuk beraspirasi dan berpartisipasi dalam berbagai kegiatan dan keperluan. Dengan berbagai kemudahan yang diberikan oleh media sosial, ternyata tidak semuanya dapat dimanfaatkan secara bijak oleh pengguna. Salah satunya adalah penyebaran berita bohong (hoax) terutama yang berkaitan dengan pemilihan presiden.
Untuk membahas permasalahan di atas, sampel dalam penelitian ini terdiri dari Kasubdit II Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Kalbar, 5 (lima) Penyidik pada Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Kalbar, 3 (tiga) operator mesin pelacak (Crawling) pada Subdit II Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Kalbar dan 15 (lima belas) Pelaku penyebaran berita bohong (hoax) melalui media sosial yang terjadi di wilayah hukum Polda Kalbar.
Hasil temuan penelitian dan analisis data disimpulkan bahwa tahun 2018 sampai dengan bulan Juli 2019 Ditreskrimsus Polda Kalbar telah melakukan pemantauan pemberitaan media sosial sebanyak 115 informasi hoax, provokasi dan SARA. Dari jumlah berita hoax terkait pemilihan presiden tersebut, setelah dilakukan penyelidikan kemudian dikembangkan menjadi penyidikan, yaitu sebanyak 15 pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena sudah memenuhi unsur-unsur persangkaan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu Kesalahan: dengan sengaja, Melawan hukum: tanpa hak; Perbuatan: menyebarkan; Objek: berita bohong dan menyesatkan; Akibat konstitutif: mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Dari pembahasan di atas, di simpulkan bahwa Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar telah melakukan upaya represif berupa penyelidikan dan penyidikan terhadap penyebaran berita bohong (hoax) melalui media sosial terkait pemilihan Presiden, namun hasilnya kurang optimal.
Guna mengoptimalkan penyidikan terhadap pelaku penyebaran berita bohong (hoax) melalui media sosial, disarankan penambahan Cellebrite UFED Touch dan Software XRY pada Ditreskrimsus Polda Kalbar yang didukung dengan anggaran. Penempatan personel pada Subdid II Ditreskrimsus Polda Kalbar dilakukan secara selektif dengan prioritas mempunyai kemampuan dasar programer dengan memanfaatkan lulusan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) serta Bintara lulusan teknologi dan informasi.
Kata Kunci : Media Sosial, Penyidik, Berita Bohong
References
DAFTAR PUSTAKA
Agus Raharjo, 2002, Cybercrime, Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Ananda Santoso dan A. R. AL Hanif, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, (Surabaya: ALUMNI).
Budi Suhariyanto. 2014. Tindak Pidana Teknologi Informasi (CYBERCRIME), Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Chazawi, Adami dan Ardi Ferdian, 2011, Tindak Pidana Informasi & Transaksi Elektronik Penyerangan Terhadap Kepentingan Hukum Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik, Banyumedia Publishing, Malang.
Dewi Wulan Sari, 2009, Sosiologi (Konsep dan Teori), Bandung PT. Refika Aditama.
Halim, M. dkk. (2009). Menggugat Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik. Jakarta: LBH Pers.
Ronny Hanitijo Soemitro, 1985, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Nanda Agung Dewantara, Kemampuan Hukum Pidana dalam Menanggulangi Kejahatan-Kejahatan Baru yang Berkembang dalam Masyarakat, (Yogyakarta: LIBERTY, 1998).
Sudarsono, 2007, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.
Sukmadinata, N. S, 2011, Metode Penelitian Pendidikan. Cetakan ke 7. Bandung : Remaja Rosdakarya.
Sunarso, Siswanto, 2009, Hukum Infornasi dan Transaksi Elektronik: Studi Kasus “Prita Mulyasari”, Rineka Cipta, Jakarta.
Sutan Remy Syahdeini. 2009. Kejahatan dan Tindak Pidana Komputer. Pustaka Utama Grafiti: Jakarta.
Satjipto Rahardjo, 2002, Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Penerbit Sinar Baru Bandung.
----------, 2012, Memahami Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Penerbit Alfabeta.
Soerjono Sukanto dalam Mukti fajar dan Achmad Yulianto, 2015, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Soerjono Soekanto, 2009, Peranan Sosiologi Suatu Pengantar, Edisi Baru, Rajawali Pers, Jakarta.
----------, 2005, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Penerbit Rajawali Pers, Jakarta.
-----------, 1981, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Soetandyo Wignyosubroto, Hidup Masyarakat dan Tertib Masyarakat Manusia, Eisip UNAIR, Surabaya 1990.
Widodo. 2013. Memerangi Cybercrime. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
Majalah :
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. 2011. Undang-Undang R.I. Tentang Pornografi dan Informasi dan Data Transaksi Elektronik. Pustaka Mahardika: Yogyakarta.
Tim Redaksi Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2012, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, PT. Gramedia, Jakarta.
M. Choirul Anam dan Muhammad Hafiz, “SE Kapolri Tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) dalam Kerangka Hak Asasi Manusia”. Jurnal Keamanan Nasional, Vol 1 No.3 (2015).
KOMNASHAM RI, Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech), Jakarta:KOMNASHAM, 2015.
Dedi Rianto Rahadi, Perilaku Pengguna Dan Informasi Hoax Di Media Sosial, Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan, Vol. 5 No. 1, 2017.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Depan Umum, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 3789, Jakarta.
Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Isma, Nur Laila. 2014. Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Informasi Elektronik Pada Dokumen Elektronik Serta Hasil Cetaknya Dalam Pembuktian Tindak Pidana. URL: http//jurnal.ug.ac.id/. Diakses pada tanggal 15 Oktober 2018.
Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2015). Surat Edaran Nomor: SE/06/X/2015 Tentang Penanganan Ujaran Kebencian.
Artikel Internet :
Ismarani, Dian. (2017). Data Pengguna Internet Tahun 2017 dan Apa Kesimpulan yang Bisa Diambil dari Data Tersebut. Diakses dari https://www.youthmanual.com/post/fun/didyou-know/data-pengguna-internettahun-2017-dan-apa-kesimpulan-yangbisa-diambil-dari-data-tersebut pada tanggal 20 Oktober 2018
http://mastel.id/infografis-hasil-survey-mastel-tentang-wabah-hoax-nasional/
https://mti.binus.ac.id/2017/07/03/penyalahgunaan-informasiberita-hoax-di-media-sosial/
https://news.detik.com/kolom/3619894/fenomena-apakah-saracen-itu
Tjipta Lesmana, “Hate Speech, Kenapa diributkan?” Ujaran Kebencian (Hate Speech)di Indonesia” (On-line), tersedia di: http://www.uph.edu/id/component/wmnews/new/2517-mikom-uph-bekerjasama-dengan-kominfo-selenggarakan-seminar-“hate-speech-kenapa-diributkan".html
https://tekno.kompas.com/read/2017/12/30/13421297/3-januari-kominfo-hidupkan-mesin-pengais-konten-negatif?page=all
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University