KEWAJIBAN PENGUSAHA PRODUK MAKANAN INDUSTRI RUMAH TANGGA UNTUK MEMPEROLEH DAN MENCANTUMKAN SERTIFIKAT HALAL DARI LPPOM MUI KOTA PONTIANAK
Abstract
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal sudah menentukan kewajiban bersertifikat halal bagi pengusaha makanan industri rumah tangga, obat-obatan dan kosmetika. Adanya penetapan kewajiban bersertifikat halal ini tercantum dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Sedangkan faktanya sekarang masih banyak pengusaha makanan industri rumah tangga yang belum memperoleh dan mencantumkan sertifikat halal pada makanannya.
Penelitian ini memuat rumusan masalah : “Apakah Pengusaha Produk Makanan Industri Rumah Tangga Telah Melaksanakan Kewajiban Untuk Memperoleh dan Mencantumkan Sertifikat Halal dari LPPOM-MUI Kota Pontianak”. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi kewajiban pengusaha makanan industri rumah tangga, mengungkapkan faktor penyebab belum diperoleh dan dicantumkan sertifikat halal pada makanan,mengungkapkan akibat hukum belum diperoleh dan cantumkan sertifikat halal, serta mengungkapkan upaya Direktur LPPOM-MUI Kota Pontianak melindungi masyarakat dalam mengonsumsi makanan yang belum memiliki sertifikat halal.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitiannya dengan pendekatan deskriptif. Sifat pendekatan deskriptif yaitu menggambarkan keadaan bagaimana adanya pada waktu penelitian dan kemudian menganalisisnya hingga menarik kesimpulan akhir. Teknik dan alat pengumpul data menggunakan teknik komunikasi langsung dengan cara wawancara.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa kewajiban pengusaha makanan industri rumah tangga adalah memiliki sertifikat halal pada makanan yang diperjualbelikan. Faktor penyebab pengusaha belum mendaftarkan produk makanannya karena tidak adanya ketegasan dari pemerintah terkait makanan yang diperdagangkan harus memiliki sertifikat halal dan kurangnya kesadaran pengusaha makanan untuk mendaftarkan kehalalan pada produk makanannya, Akibat hukum jika belum memperoleh sertifikat halal pada makanan bagi pengusaha adalah berupa sanksi administratif, denda dan pencabutan izin usaha.Diperlukan sosialiasasi kepada masyarakat agar lebih mengenal sertifikat halal melalui seminar,edukasi,dsb agar pengusaha memiliki kesadaran terhadap kehalalan pada produk makanan yang diperjualbelikan serta pemerintah harus lebih perduli terhadap sertifikat halal mengingat mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam, regulasi mengenai sertifikat halal harus dilaksanakan secara nyata.
Kata Kunci : Makanan Industri Rumah Tangga, LPPOM-MUI, Sertifikat Halal
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU:
Ade Saptomo, Pokok-Pokok Metodologi Penelitian Hukum Empiris Murni, Penerbit Universitas Trisakti, Jakarta.
Amirudin dan Zainul Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo, Jakarta.
Burhanuddin, 2011, Pemikiran Hukum Perlindungan Konsumen dan Sertifikasi Halal, UIN-MALIKI PRESS, Malang.
Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2009, Hukum Perlindungan Konsumen, Cetakan Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.
Departemen Agama, Bunga Rampai Jaminan Produk Halal di Negara Anggota MABIMS,Jakarta.
Departemen Agama RI,2002,Al-Quran dan Terjemahaannya, Karya Toha Putra, Semarang.
Depdikbud, 2002,Kamus Besar Bahasa Indonesia,Balai Pustaka,Jakarta,Hlmn 1.250
Hasan Sofyan KN,2014,Sertifikasi Halal Dalam Hukum Positif, Aswaja Pressindo, Yogyakarta.
Hoetomo M.A, 2005, kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Mitra Pelajar, Surabaya
Imam Al-Ghazali,2003,Benang Tipis antara Halal dan Haram, PuraPelajar, Surabaya.
Keputusan Ijtima` 2009, Ulama Komisi Fatwa se Indonesia III, Ijm`Ulama.
Konstitusi Indonesia, 2010, UUD 1945 dan Amandemen I, II, III, IV, Pustaka,Yogyakarta.
Kriyantono, Rachmat, 2006,Teknik Praktis Riset Komunikasi : Disertai Contoh Praktis Riset Media, Public Relations, Advertising, Komunikasi Organisasi, Komunikasi Pemasaran, Kencana,Jakarta.
Lexy Moleong, 1990,Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya,Bandung.
Mahmud Syaltuth, al-Fatawa, Dar al-Qalam
Maria Singarimbundan S Effendi,1989,Metode Penelitian Hukum, LP3ES, Jakarta.
Muhammad Ibnu Elmi As Pelu,2009,Label Halal, Madani,Malang.
Munir Fuady,2000,Perbuatan Melawan Hukum, Citra Aditya Bhakti, Bandung.
Musthafa al-bugha dan Muhyiddin Misto, 2005, Pokok-pokok Ajaran Islam, Robbani Press,Jakarta.
Nadiah,2014,Perlindungan Konsumen Terhadap Pemalsuan Sertifikasi Dan Pencantuman Label Halal Secara Ilegal, Skripsi,Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah,Jakarta.
Panduan Pengolahan Pangan yang baik bagi industri rumah tangga,2002 oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan deputi bidang pengawasan keamanan pangan dan bahan berbahaya direktorat survey lan dan penyuluhan keamanan pangan.
Sarifuddin Azwar, 1998, MetodePenelitian,Pustaka Pelajar,Yogyakarta.
Stawali, Husni, Neni Sri Imaniyati, 2000 Hukum Perlindungan Konsumen,Mandar Maju.
Syarif Hidayatullah,2002,Ensiklopedia Islam Indonesia. Tim Penulis IAIN, Djambatan.
Soerjono Soekanto, 2007,Pengantar penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta
Tiench Tirta Winata,2006, Makanan Dalam Perspektif Al-Quran dan Ilmu Gizi, Balai Penerbit FKUI,Jakarta.
Zulganef, 2008,Metode Penelitian Sosial dan Bisnis,Graha Ilmu, Yogyakarta.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Produk Jaminan Halal
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan
SURAT KEPUTUSAN :
Nomor:82/Menkes/SK/I/1996 tentang Pencantuman Tulisan Halal pada Label Makanan
Nomor: 924/Menkes/SK/VIII/1996 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan RI No 82/Menkes/SK/I/1996 tentang Pencantuman Tulisan “halal” pada Label Makanan
Menteri Agama Nomor 518 Tahun 2001 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemeriksaan dan Penetapan Pangan Halal
Menteri Agama Nomor 519 Tahun 2001 tentang Lembaga Pelaksana Pemeriksaan Pangan Halal adalah Majelis Ulama Indonesia melalui LPPOM-MUI.
Nomor 018/MUI/1989 tentang Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM).
INTERNET :
https://travel.kompas.com/read/2008/09/24/1419430/makanan.impor.ilegal.dijual.bebas.di.kalbar, DiaksesPada Hari Selasa Tanggal 18 Desember 2018 jam 09.53 WIB
https://kliklegal.com/ini-penjelasan-bpjph-terhadap-ketentuan-kewajiban-sertifikasi-halal-yang-masih-diperdebatkan-pelaku-usaha/ , diakses pada hari Kamis 24 Januari 2019 jam 11.14 WIB
https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/2018/03/31/makin-halal-makanan-makin-bernilai-422131, diakses pada hari Kamis 24 Januari 2019 jam 11.37 WIB
https://halaltren.com/arti-halalan-thayiban-dalam-konsumsi-makanan/ , diakses pada hari Sabtu 22 Maret 2019 jam 10.59 WIB
https://m.detik.com/news/berita/d-3921467/apakah-sertifikasi-halal-mui-bisa-dicabut, diakses pada hari Minggu 05 Mei 2019 Jam 21.48 WIB
https://www.halalmui.org/mui14/index.php/main/go_to_section/58/1366/page/1 ,Diakses Pada Hari KamisTanggal 09 Mei 2019 Jam 22.15 WIB
Https://www.kompasiana.com/winarjaki/59f63a4aff24053f40454542/sertifikasi-halal-sumber-informasi-bagi-konsumen-dan-menyangkut-hajat-hidup-orang-banyak?page=all, Diakses Pada Hari Selasa 18 Juni 2019 Jam 21.18 WIB
https://www.halalmui.org/mui14/index.php/main/go_to_section/61/22726/page/2, Diakses Pada Hari Selasa 18 Juni 2019 Jam 22.10 WIB
www.lppommui.com.or.id ,Diakses Pada hari Kamis Tanggal 20 Juni 2019 Jam 23.05 WIB
https://www.maxmanroe.com/vid/sosial/pengertian-kewajiban.html, Diakses Pada Hari Senin Tanggal 24 Juni 2019 Jam 22.39 WIB
http://idemotivasibisnis.blogspot.com/2016/09/apa-arti-pengusaha-dan-wirausaha.html, Diakses Pada Hari Senin 24 Juni 2019 Jam 22.44 WIB
http://adaadalah.blogspot.com/2016/07/pengertian-industri-rumah-tangga-adalah.html, Diakses Pada Hari Senin 24 Juni 2019 Jam 22.55 WIB
https://www.bastamanography.id/hak-kewajiban-konsumen-pelaku-usaha-berdasarkan-undang-undang/ , Diakses Pada Hari Senin 24 Juni 2019 Jam 23.36 WIB
https://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/info-halal/08/11/28/17093-pedoman-sertifikasi-halal, Diakses Pada Hari Selasa 25 Juni 2019 Jam 00.30 WIB
https://e-kampushukum.blogspot.com/2016/05/akibat-hukum.html, Diakses Pada Hari Rabu 27 Juni 2019 Jam 19.38 WIB
https://business-law.binus.ac.id/2018/12/31/lppom-mui-versus-bpjph/ , Diakses Pada Hari Selasa Tanggal 17 September 2019 Jam 11.15 WIB
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University