KEWAJIBAN PENGUSAHA PRODUK MAKANAN INDUSTRI RUMAH TANGGA UNTUK MEMPEROLEH DAN MENCANTUMKAN SERTIFIKAT HALAL DARI LPPOM MUI KOTA PONTIANAK

CINDY APRILIA HARTANTI NIM. A1011151054

Abstract


Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal sudah menentukan kewajiban bersertifikat halal bagi pengusaha makanan industri rumah tangga, obat-obatan dan kosmetika. Adanya penetapan kewajiban bersertifikat halal ini tercantum dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Sedangkan faktanya sekarang masih banyak pengusaha makanan industri rumah tangga yang belum memperoleh dan mencantumkan sertifikat halal pada makanannya.

Penelitian ini memuat rumusan masalah : “Apakah Pengusaha Produk Makanan Industri Rumah Tangga Telah Melaksanakan Kewajiban Untuk Memperoleh dan Mencantumkan Sertifikat Halal dari LPPOM-MUI Kota Pontianak”. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi kewajiban pengusaha makanan industri rumah tangga, mengungkapkan faktor penyebab belum diperoleh dan dicantumkan sertifikat halal pada makanan,mengungkapkan akibat hukum belum diperoleh dan cantumkan sertifikat halal, serta mengungkapkan upaya Direktur LPPOM-MUI Kota Pontianak  melindungi masyarakat dalam mengonsumsi makanan yang belum memiliki sertifikat halal.

Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitiannya dengan pendekatan deskriptif. Sifat pendekatan deskriptif yaitu menggambarkan keadaan bagaimana adanya pada waktu penelitian dan kemudian menganalisisnya hingga menarik kesimpulan akhir. Teknik  dan alat pengumpul data menggunakan teknik komunikasi langsung dengan cara wawancara.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa kewajiban pengusaha makanan industri rumah tangga adalah memiliki sertifikat halal pada makanan yang diperjualbelikan. Faktor penyebab pengusaha belum mendaftarkan produk makanannya karena tidak adanya ketegasan dari pemerintah terkait makanan yang diperdagangkan harus memiliki sertifikat halal dan kurangnya kesadaran pengusaha makanan untuk mendaftarkan kehalalan pada produk makanannya, Akibat hukum jika belum memperoleh sertifikat halal pada makanan bagi pengusaha adalah berupa sanksi administratif, denda dan pencabutan izin usaha.Diperlukan sosialiasasi kepada masyarakat agar lebih mengenal sertifikat halal melalui seminar,edukasi,dsb agar pengusaha memiliki kesadaran terhadap kehalalan pada produk makanan yang diperjualbelikan serta pemerintah harus lebih perduli terhadap sertifikat halal mengingat mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam, regulasi mengenai sertifikat halal harus dilaksanakan secara nyata.

 

Kata Kunci : Makanan Industri Rumah Tangga, LPPOM-MUI,  Sertifikat Halal


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU:

Ade Saptomo, Pokok-Pokok Metodologi Penelitian Hukum Empiris Murni, Penerbit Universitas Trisakti, Jakarta.

Amirudin dan Zainul Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo, Jakarta.

Burhanuddin, 2011, Pemikiran Hukum Perlindungan Konsumen dan Sertifikasi Halal, UIN-MALIKI PRESS, Malang.

Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2009, Hukum Perlindungan Konsumen, Cetakan Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.

Departemen Agama, Bunga Rampai Jaminan Produk Halal di Negara Anggota MABIMS,Jakarta.

Departemen Agama RI,2002,Al-Quran dan Terjemahaannya, Karya Toha Putra, Semarang.

Depdikbud, 2002,Kamus Besar Bahasa Indonesia,Balai Pustaka,Jakarta,Hlmn 1.250

Hasan Sofyan KN,2014,Sertifikasi Halal Dalam Hukum Positif, Aswaja Pressindo, Yogyakarta.

Hoetomo M.A, 2005, kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Mitra Pelajar, Surabaya

Imam Al-Ghazali,2003,Benang Tipis antara Halal dan Haram, PuraPelajar, Surabaya.

Keputusan Ijtima` 2009, Ulama Komisi Fatwa se Indonesia III, Ijm`Ulama.

Konstitusi Indonesia, 2010, UUD 1945 dan Amandemen I, II, III, IV, Pustaka,Yogyakarta.

Kriyantono, Rachmat, 2006,Teknik Praktis Riset Komunikasi : Disertai Contoh Praktis Riset Media, Public Relations, Advertising, Komunikasi Organisasi, Komunikasi Pemasaran, Kencana,Jakarta.

Lexy Moleong, 1990,Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya,Bandung.

Mahmud Syaltuth, al-Fatawa, Dar al-Qalam

Maria Singarimbundan S Effendi,1989,Metode Penelitian Hukum, LP3ES, Jakarta.

Muhammad Ibnu Elmi As Pelu,2009,Label Halal, Madani,Malang.

Munir Fuady,2000,Perbuatan Melawan Hukum, Citra Aditya Bhakti, Bandung.

Musthafa al-bugha dan Muhyiddin Misto, 2005, Pokok-pokok Ajaran Islam, Robbani Press,Jakarta.

Nadiah,2014,Perlindungan Konsumen Terhadap Pemalsuan Sertifikasi Dan Pencantuman Label Halal Secara Ilegal, Skripsi,Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah,Jakarta.

Panduan Pengolahan Pangan yang baik bagi industri rumah tangga,2002 oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan deputi bidang pengawasan keamanan pangan dan bahan berbahaya direktorat survey lan dan penyuluhan keamanan pangan.

Sarifuddin Azwar, 1998, MetodePenelitian,Pustaka Pelajar,Yogyakarta.

Stawali, Husni, Neni Sri Imaniyati, 2000 Hukum Perlindungan Konsumen,Mandar Maju.

Syarif Hidayatullah,2002,Ensiklopedia Islam Indonesia. Tim Penulis IAIN, Djambatan.

Soerjono Soekanto, 2007,Pengantar penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta

Tiench Tirta Winata,2006, Makanan Dalam Perspektif Al-Quran dan Ilmu Gizi, Balai Penerbit FKUI,Jakarta.

Zulganef, 2008,Metode Penelitian Sosial dan Bisnis,Graha Ilmu, Yogyakarta.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Produk Jaminan Halal

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan

SURAT KEPUTUSAN :

Nomor:82/Menkes/SK/I/1996 tentang Pencantuman Tulisan Halal pada Label Makanan

Nomor: 924/Menkes/SK/VIII/1996 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan RI No 82/Menkes/SK/I/1996 tentang Pencantuman Tulisan “halal” pada Label Makanan

Menteri Agama Nomor 518 Tahun 2001 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemeriksaan dan Penetapan Pangan Halal

Menteri Agama Nomor 519 Tahun 2001 tentang Lembaga Pelaksana Pemeriksaan Pangan Halal adalah Majelis Ulama Indonesia melalui LPPOM-MUI.

Nomor 018/MUI/1989 tentang Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM).

INTERNET :

https://travel.kompas.com/read/2008/09/24/1419430/makanan.impor.ilegal.dijual.bebas.di.kalbar, DiaksesPada Hari Selasa Tanggal 18 Desember 2018 jam 09.53 WIB

https://kliklegal.com/ini-penjelasan-bpjph-terhadap-ketentuan-kewajiban-sertifikasi-halal-yang-masih-diperdebatkan-pelaku-usaha/ , diakses pada hari Kamis 24 Januari 2019 jam 11.14 WIB

https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/2018/03/31/makin-halal-makanan-makin-bernilai-422131, diakses pada hari Kamis 24 Januari 2019 jam 11.37 WIB

https://halaltren.com/arti-halalan-thayiban-dalam-konsumsi-makanan/ , diakses pada hari Sabtu 22 Maret 2019 jam 10.59 WIB

https://m.detik.com/news/berita/d-3921467/apakah-sertifikasi-halal-mui-bisa-dicabut, diakses pada hari Minggu 05 Mei 2019 Jam 21.48 WIB

https://www.halalmui.org/mui14/index.php/main/go_to_section/58/1366/page/1 ,Diakses Pada Hari KamisTanggal 09 Mei 2019 Jam 22.15 WIB

Https://www.kompasiana.com/winarjaki/59f63a4aff24053f40454542/sertifikasi-halal-sumber-informasi-bagi-konsumen-dan-menyangkut-hajat-hidup-orang-banyak?page=all, Diakses Pada Hari Selasa 18 Juni 2019 Jam 21.18 WIB

https://www.halalmui.org/mui14/index.php/main/go_to_section/61/22726/page/2, Diakses Pada Hari Selasa 18 Juni 2019 Jam 22.10 WIB

www.lppommui.com.or.id ,Diakses Pada hari Kamis Tanggal 20 Juni 2019 Jam 23.05 WIB

https://www.maxmanroe.com/vid/sosial/pengertian-kewajiban.html, Diakses Pada Hari Senin Tanggal 24 Juni 2019 Jam 22.39 WIB

http://idemotivasibisnis.blogspot.com/2016/09/apa-arti-pengusaha-dan-wirausaha.html, Diakses Pada Hari Senin 24 Juni 2019 Jam 22.44 WIB

http://adaadalah.blogspot.com/2016/07/pengertian-industri-rumah-tangga-adalah.html, Diakses Pada Hari Senin 24 Juni 2019 Jam 22.55 WIB

https://www.bastamanography.id/hak-kewajiban-konsumen-pelaku-usaha-berdasarkan-undang-undang/ , Diakses Pada Hari Senin 24 Juni 2019 Jam 23.36 WIB

https://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/info-halal/08/11/28/17093-pedoman-sertifikasi-halal, Diakses Pada Hari Selasa 25 Juni 2019 Jam 00.30 WIB

https://e-kampushukum.blogspot.com/2016/05/akibat-hukum.html, Diakses Pada Hari Rabu 27 Juni 2019 Jam 19.38 WIB

https://business-law.binus.ac.id/2018/12/31/lppom-mui-versus-bpjph/ , Diakses Pada Hari Selasa Tanggal 17 September 2019 Jam 11.15 WIB


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University