PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG INFORMATIKA DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DI PONTIANAK
Abstract
Penelitian tentang “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online Berdasarkan Undang - Undang Informatika Dan Transaksi Elektronik Di Pontianak”. Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah Untuk mengetahui secara tentang pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian online berdasarkan peraturan undang-undang informatika dan transaksi elektronik. Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan pelaku tindak pidana tidak jera melakukan tindak pidana perjudian online. Untuk mengungkapkan upaya penanggulangan terhadap pelaku tindak pidana perjudian online
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode Yuridis Sosiologis merupakan ranah kajian dalam ilmu hukum yang tidak mendasarkan pendekatannya pada melihat fakta sebagaimana adanya, tetapi mulai melihat karakter tertentu dari perilaku sosial dengan menggunakan bantuan ilmu-ilmu lain. Dari penelusuran realitas sesungguhnya diharapkan akan diketahui apakah hukum positif maupun hukum yang lahir dari hubungan antar subyek dalam masyarakat merupakan hukum yang sudah adil atau tidak.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian online berdasarkan KUHPidana maupun Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksnakan terus menerus dilaksanakan namun tidak menghentikan pelaku tindak pidana perjudian online yang setiap tahun terus terjadi kasus tindak pidana perjudian online tahun 2017 terdapat 4 kasus, bertambah ditahun 2018 menjadi 5 kasus dan ditahun 2019 ada 2 kasus. Bahwa faktor yang menyebabkan belum terlaksananya penegakan hukum pelaku tindak pidana perjudian online di Pontianak baik itu faktor internal maupun faktor eksternal. Faktor internal antara lain sumber daya manusia serta peralatan menanggulangi kejahatan perjudian online yang kurang memadai serta faktor eksternal yaitu web atau situs luar negeri yang menunggah permainan tersebut mendapatkan izin dari negaranya, serta masyarakat yang pada dasarnya kurang kooperatif untuk membantu penegak hukum menyelesaikan kasus perjudian online. Bahwa upaya penanggulangan terhadap pelaku tindak pidana perjudian online di Pontianak. dalah dengan melakukan berbagai upaya Preventif maupun upaya Refresif. Upaya Preventif Upaya preventif ini dilakukan dengan tujuan untuk mencegah timbulnya suatu kejahatan serta menciptakan suasana yang kondusif dalam masyarakat untuk meminimalisir berkembangnya suatu kejahatan dan menekan angka kriminalitas yang terjadi di tengah masyarakat. Upaya represif yang dilakukan adalah dengan melakukan tindakan penghukuman terhadap pelaku yang tertangkap telah melakukan tindak pidana perjudian online.
Kata Kunci : Penegakan Hukum, Perjudian Online, UUITE
References
DAFTAR PUSTAKA
Andi Hamzah, 2009, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta
Adami Chazawi., 2005, Stesel Pidana Tindak Pidana Teori-Teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana (Bagian 1), PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Al. Wisnubroto dan G. Widiartana, 2005, Pembaharuan Hukum Acara Pidana, PT Citra Aditya Bakti, Bandung
B.Djiman Samosir, 2013, Segenggam Tentang Hukum Acara Pidana, Penerbit Nuansa Aulia, Bandung
Frans Maramis, 2012, Hukum Pidana Umum dan Tertulis Di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Gerry Muhamad Rizki, 2008, KUHP dan KUHAP, Penerbit Permata Press, Jakarta
Hartono Hadisoeprapto, 2008, Pengantar Tata Hukum Indonesia (Edisi 4), Penerbit Liberty, Yongyakarta
H. Zainuddin Ali, 2010, Sosiologi Hukum, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Laden Marpaung, 2012, Asas Toeri Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta
Mahrus Ali, 2012, Dasar- Dasar Hukum Pidana, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta
M. Yahya Harahap,2005, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grarika, Jakarta
M Marwan, dan Jimmy P, 2009, Kamus Hukum Dictionary Of Law Complate Edition, Penerbit Reality Publisher, Surabaya
Waluyadi, 1999, Pengetahuan Dasar Hukum Acara Pidana, CV Mandar Maju, Bandung
Makalah, Jurnal
Hetty Hassanah, “Tindak Pidana Perjudian Melalui Internet (Internet Gambling) Ditinjau Dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”, Majalah Ilmiah Unikom, Vol. 8, No. 2, hlm. 233
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UUITE Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University