IMPLEMENTASI PROGRAM III QUICK WINS POLRI BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN KAPOLRI NOMOR: KEP/301/IV/2015 TENTANG RENCANA STRATEGIS POLRI TAHUN 2015-2019 DALAM PEMBERANTASAN PREMAN DI KOTA PONTIANAK

BELLA YULISKA NIM. A1012161111

Abstract


Dalam rangka mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan yang terjadi di dalam masyarakat, pada tanggal 6 April 2015 dalam momentum reformasi birokrasi yang dicanangkan Pemerintah, Kapolri menerbitkan SK Kapolri Nomor: Kep/301/IV/2015 tentang Rencana Strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2015-2019 dengan fokus pada Program Quick Wins Polri dan sebagai tindak lanjut dari SK Kapolri Nomor: Kep/301/IV/2015 tersebut, maka pada tanggal 31 Maret 2017 Kapolri menerbitkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/370/III/2017 tentang Rencana Strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2015-2019 dengan fokus pada Program Quick Wins Polri.

Program Quick Wins Polri adalah salah satu program unggulan Polri dari program kerja Akselerasi Transformasi Polri menuju Polri yang mandiri, profesional dan dapat dipercaya masyarakat. Program Quick Wins Polri difokuskan pada 8 (delapan) program, salah satunya menitikberatkan pada aksi nasional pembersihan preman dan premanisme yang bertujuan untuk meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga negara dan semua orang yang berada di dalam wilayah NKRI.

Kota Pontianak sebagai ibukota Provinsi Kalimantan Barat juga tidak luput dari permasalahan preman. Berdasarkan data dari Polresta Pontianak diketahui bahwa selama kurun waktu dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 telah terjaring 168 orang preman, dimana pada tahun 2017 telah terjaring 75 orang preman dan pada tahun 2018 telah terjaring 93 orang preman.

Para preman yang terjaring dalam razia yang dilakukan oleh aparat Kepolisian dari Polresta Pontianak sering meresahkan warga masyarakat dengan melakukan pemerasan (pemalakan), pengrusakan barang, bahkan melakukan penganiayaan. Lokasi atau tempat berkumpulnya para preman ini di sekitar daerah Pasar Sudirman (Nusa Indah), Kapuas Indah, Pasar Tengah, Jalan Kapuas Palace (Ambalat) dan Pasar Sungai Jawi. Namun para preman yang terjaring oleh aparat Kepolisian dari Polresta Pontianak belum pernah diproses sampai ke sidang pengadilan. Pada umumnya, para preman tersebut hanya diberikan pengarahan dan pembinaan saja.

Adapun kendala-kendala dalam mengimplementasikan Program III Quick Wins Polri berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/301/IV/2015 tentang Rencana Strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2015-2019 dalam pemberantasan preman di Kota Pontianak, antara lain sebagai berikut: (a) Kurangnya personil dari Satuan Reskrim Polresta Pontianak; (b) Minimnya anggaran untuk melakukan patroli dan razia di lokasi-lokasi para preman berkumpul dan melakukan aksinya; (c) Tersebarnya lokasi para preman berkumpul sehingga menyulitkan aparat Kepolisian dari Satuan Reskrim Polresta Pontianak melakukan patroli; dan (d) Para preman yang terjaring dalam razia tidak sedang melakukan aksi kejahatan, sehingga sulit untuk  menjerat mereka dengan sanksi pidana.

Upaya-upaya yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Polresta Pontianak dalam pemberantasan preman di Kota Pontianak agar tercapai implementasi Program III Quick Wins Polri berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/301/IV/2015 tentang Rencana Strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2015-2019 adalah melalui upaya pre-emtif dengan melakukan penyuluhan hukum, upaya preventif dengan melakukan patroli dan razia di lokasi-lokasi para preman berkumpul dan melakukan aksinya, dan upaya represif dengan mengambil tindakan penangkapan dan memproses secara hukum sesuai dengan ketentuan peraturan hukum yang berlaku.

 

Kata Kunci: Implementasi, Program Quick Wins, Polri, Pemberantasan, Preman. 

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU / LITERATUR :

Anwar, Yesmil, 2009, Sistem Peradilan Pidana, Widya Padjajaran, Bandung.

Asshiddiqie, Jimly, 2010, Perihal Undang-Undang, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta.

Black, Henry Campbell, 1979, Blacks Law Dictionary, West Publishing Co., Boston.

Hadjon, Philipus M., 1985, Pengertian-Pengertian Dasar Tentang Tindak Pemerintahan (Bestuurshandeling), Djumali, Surabaya.

Kelana, Momo, 2006, Hukum Kepolisian, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.

Kusumah, Mulyana W., 1983, Kejahatan, Penjahat dan Reaksi Sosial, Alumni, Bandung.

Manan, Bagir, 1992, Dasar-dasar Perundang-undangan Indonesia, Indi-Hill, Co., Jakarta.

Marmosudjono, Sukarton, 1989, Penegak Hukum di Negara Pancasila, Pustaka Kartini, Jakarta.

Nasution, Zulkarimein, 1989, Prinsip-Prinsip Komunikasi Untuk Penyuluhan, FE-UI, Jakarta.

Poerwadarminta, W.J.S., 1995, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Rahardi, Pudi, 2007, Hukum Kepolisian (Profesionalisme dan Reformasi Polisi), Mediatama, Surabaya.

Rahardjo, Satjipto, 2007, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Rianto, Bibit Samad, 2006, Pemikiran Menuju Polri Yang Profesional, Mandiri, Berwibawa dan Dicintai Rakyat, PTIK Press & Restu Agung, Jakarta.

Ridwan HR, 2006, Hukum Administrasi Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sadjijono, 2005, Fungsi Kepolisian Dalam Pelaksanaan Good Governance, LaksBang Pressindo, Yogyakarta.

------------, 2008, Polri Dalam Perkembangan Hukum Di Indonesia, LaksBang Pressindo, Yogyakarta.

Salman, R. Otje, 1989, Beberapa Aspek Sosiologi Hukum, Alumni, Bandung.

Soekanto, Soerjono, 2016, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

----------, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

----------, 2007, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

----------, 1982, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Rajawali, Jakarta.

Tabah, Anton, 2001, Membangun Polri Yang Kuat, Mitra Hardhasuma, Jakarta.

Utomo, Warsito Hadi, 2005, Hukum Kepolisian di Indonesia, Prestasi Pustaka Publishing, Jakarta.

Widiyanti, Ninik dan Yulius Waskita, 1987, Kejahatan Dalam Masyarakat dan Pencegahannya, Bina Aksara, Jakarta.

Widjaja, A.W., 1986, Manusia Indonesia Individu Keluarga dan Masyarakat, Akademika Pressindo, Jakarta.

Wignyosoebroto, Soetandyo, 1990, Hidup Masyarakat dan Tertib Masyarakat Manusia, FISIP-UNAIR, Surabaya.

----------, 1976, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Keefektifan Hukum Yang Melaksanakan Fungsinya Sebagai Sarana Kontrol Sosial, FH-UNAIR, Surabaya.

JURNAL / MAKALAH / KORAN / INTERNET :

Annisa, Arini Nur, 2014, Tinjauan Yuridis Kewenangan Mahkamah AgungTerhadap Hak Uji Materiil Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi No.03/E/31/DJB/2009 tentang Perizinan Pertambangan Mineral dan Batubara, Skripsi, Sarjana Hukum, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar.

Edimarwan, 1995, Preman dan Kejahatan Ditinjau Dari Sudut Kriminologi, Makalah, Fakultas Hukum USU, Medan.

Lukman, Marcus, 1996, Eksistensi Peraturan Kebijaksanaan dalam Bidang Perencanan dan Pelaksanaan Rencana Pembangunan di Daerah serta Dampaknya terhadap Pembangunan Materi Hukum Tertulis Nasional, Disertasi, Universitas Padjajaran, Bandung.

Rahardjo, Satjipto, 2003, Polisi Sipil dalam Perubahan Sosial di Indonesia, Majalah Hukum dan Keadilan, Volume II/Juli.

Rahmawati, L., 2002, Pengaruh Perkembangan Bidang Industri Terhadap Premanisme (Studi Sosio Kriminologi), Jurnal Penelitian Hukum Universitas Singaperbangsa, Karawang.

Razak, Abdul, 2005, Kedudukan dan Fungsi Peraturan Kebijakan tentang Perizinan dalam Rangka Penyelenggaraan Pemerintahan, Disertasi, Program Pascasarjana Unhas, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar.

Rifai, Eddy, 1990, Polisi dan Hak Asasi Manusia, Surat Kabar Harian Suara Merdeka, Semarang.

Susanto, I.S., 1993, Kajian Sosiologi Terhadap Polisi, Makalah Simposium Nasional Polisi Indonesia, Semarang.

Syamsudin, Amir dan Nurhasyim Ilyas, 2000, Perilaku Aparat Hukum Dalam Menegakkan Supremasi Hukum Indonesia, Majalah Jurnal Keadilan, Nomor 1, LKHK, Jakarta.

Tollenaar, Albertjan, 2008, Gemeentelijk Beleid en Beleidsregels, Disertasi, Rijksuniversiteit Groningen.

Akbar, Ali Mustofa, Premanisme Dalam Teori Labeling, 2011, http://www.eramuslim.com.

Asshiddiqie, Jimly, Penegakan Hukum, Makalah, http://www.jimly.com, diakses pada tanggal 20 Oktober 2019, pukul 21.45 wib.

Budiarto, Teguh, “Memberantas Premanisme, Mungkinkah ?”, diakses dari http://teguhhindarto.blogspot.co.id/2013/09/memberantas-premanisme-mungkinkah.html, pada tanggal 12 Agustus 2019, pukul 21.20 wib.

Pane, Neta S., Model-Model Premanisme Modern, Presidium Indonesia Police Watch, 2011, http://eep.saefulloh.fatah.tripod.com.

www.dpr.go.id-doksetjen-dokumen-pengertian-quick-wins, diakses pada tanggal 12 Agustus 2019, pukul 20.30 wib.

http://everdnandya.wordpress.com.cdn-ampproject.org, diakses pada tanggal 12 Agustus 2019, pukul 20.45 wib.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/301/IV/2015 tentang Rencana Strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2015-2019.

Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/370/III/2017 tentang Rencana Strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2015-2019.

Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/872/VI/2018 tentang Penetapan Struktur Tim Pelaksanaan Renstra POLRI Tingkat Mabes POLRI dan POLDA.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University