EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN OLEH MASYARAKAT DI KECAMATAN SEBANGKI

ANDRI MANURUNG NIM. A11111165

Abstract


Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004  Daerah merupakan dasar hokum yang sangat kuat bagi pembentukan Pemerintahan Daerah dengan asas Otonomi Daerah (desentralisasi), dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

Salah satu produk hukum Kabupaten Landak adalah Peraturan Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Pangunan. Pemerintahan Daerah ini dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan mendirikan bangunan yang dilakukan oleh seseorang atau badan. Adapun tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan umum dan memberi kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk memunggut retribusi sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperlukan dalam pembangunan daerah.

            Dalam pelaksanaannya, hanya sedikit sekali masyarakat di Kecamatan sebangki yang mengajukan dan memiliki IMB, ketika mendirikan bangunan yang mereka miliki. Belum efektifnya pelaksanaan Peraturan Daerah tentang IMB ini merupakan masalah utama dalam penelitian ini. Guna mengatasi masalah tersebut hendaknya pemerintah daerah beserta aparat-aparatnya perlu melakukan pendekatan-pendekatan, seperti pendekatan persuasif, preventif dan represif.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Deskriptif Analisis, dengan bentuk penelitian berupa penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Sedangkan teknik dan alat pengumpulan data yang digunakan adalah komunikasi langsung melalui wawancara dan teknik komunikasi tidak langsung dengan menggunakan angket. Adapun populasi dalam penelitian ini berjumlah 950 buah rumah (pemilik) dengan jumlah sampel sebanyak 282 buah rumah (pemilik), yaitu 33,68% dari jumlah populasi.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan, ada beberapa pada asas umum penyelenggaraan Negara yang dianut oleh Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Adapun asas-asas tersebut yaitu asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan Negara, asas kepentingan umum, asas keterbuakaan, asas proporsionalitas, asas akuntabilitas, asas efesiensi, dan asas efektifitas.

Intansi yang berwenang untuk memberikan Izin Mendirikan Bangunan yaitu Kantor.Kecamatan, Kantor Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah dan Kantor Bupati.

Berdasarkan pengolahan data, diketahui bahwa dari 328 responden (sebagai sempel) yang mendirikan bangunan baru maupun merenovasi bangunan miliknya, ternyata hanya 2,13% atau 6 orang saja yang mengetahui tentang adanya kewajiban memiliki IMB terhadap bangunan yang dimilikinya (akan didirikan). 97,87% atau 276 orang lainya menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui adanya kewajiban tersebut. 100% masyarakat yang mendirikan bangunan untuk kegunaan rumah tinggal tidak ada yang memiliki IMB. Meskinpun ada sebagian kecil masyarakat yang sudah mengetahui mengenai kewajibannya (yaitu Sebanyak 6 orang atau 2, 13%), namun mereka tidak melaksanakannya. Hal ini membuktikan bahwa kesadaran masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya itu masih terbilang sangat minim.

Selanjutnya diketahui pula ada 2 orang (0,71%) yang pernah mendapat teguran dari pihak (aparat) yang berwenang, sedangkan 99,29% (280 orang) lainya tidak pernah diberikan teguran ketika mendirikan bangunan. Dari Kepala Desa Kecamatan Sebangki, diketahui bahwa pihak Kecamatan belum pernah melaksanakan penyuluhan langsung kepada masyarakat yang khusus mengenai peraturan ini. Penyuluhan yang selama ini dilakukan hanya bersipat penyisipan informasi, di sela-sela rapat koordinasi (pertemuan-pertemuan) yang dilaksanakan antara pihak kecamatan dengan pihak desa. Dari kenyataan ini, tampak jelas bahwa aparat yang berwenang belum bertindak tegas, dalam menegakkan Peraturan Daerah ini.

Terkait dengan hal-hal diatas, maka hendaknya sosialisasi, pembinaan dan penyuluhan terus dilakukan, baik melalui sarana formal maupun non informal lainnya oleh semua pihak yang terkait dalam hal ini.

 

Kata Kunci     : Retribusi Izin Bangunan Bagi daerah


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A.W.Widjaja, (1998) Titik Berat Otonomi Pada Daerah Tingkat II, PT. Raja Graindo Persada, Jakarta

Soehino, SH. 2000 Asas-Asas Hukum tata Negara, Yogyakarta : liberty. Hal 69

Spelt dan Ten Berge 1993 Pengantar Hukum Perizinan disuntung oleh Phillipus M. Hadjan Surabaya : Yuridika

Widjaja, A.W. 1998. Titik Berat otonomi Pada daerah Tingkat II, jakarta : PT. Raja grafindo Persada, Hal 42

Prof. Dr, Soejono Soekanto, SH, MA 1986 Kegunaan Sosiologi Hukum bagi Kalangan Huum jakarta : Rajawali pers Hal. 47

Ismudjoko, SH, dkk. 1998. Perspektif pengawasan Dalam manajemen Pembangunan Nasional Memasuki abad Ke XXI, Anatara Harapan Dan Kenyataan, Disunting Oleh Prof. Dr. Harsono, SE, jakarta : Balai Pustaka Hal.viii

Sendjun Manulang, SH. Pokok-Pokok Hukum ketatanegaraan Indonesia. Editor Andi Harsono, SE:Rineka Cipta Hal

Drs. Riwo kaho, MPA 1986. Analisa Hubungan Pemerintahan Pusat dan daerah Di Indonesia. Jakarta : PT. Bina Aksara. Hal 155

Soekanto, Soerjono./ Prof. Dr. SH. MA., dan Sri Mamudji, SH, M.L.L 1990. Penelitian Hukum Normatif. Suatu tinjauan SingkatJakarta : Rajawali Pers. Hal. 14-15

Sudjana. 1986 Metode statistika,Edisi Ke IV. Bandunga


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University