PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN OJEK ONLINE YANG MENGGUNAKAN PONSEL DI JALAN
Abstract
Perkembangan usaha diberbagai bidang baik dibidang industri, pertanian, manufaktur, maupun sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung perkembangan dunia usaha itu sendiri, salah satu sarana yang dilakukan tersebut adalah angkutan baik angkutan darat, laut maupun udara. Seiring berkembangnya teknologi terutama internet di era globalisasi ini, ternyata angkutan juga tidak luput terkena imbas positifnya. Kini, angkutan lebih mudah didapatkan melalui aplikasi yang telah terpasang di ponsel konsumen. Khalayak umum menyebutnya dengan ojek online, berkembang saat ini memberi pengaruh besar pada inovasi munculnya perusahaan-perusahaan yang mengandalkan internet sebagai sektor bisnisnya. Salah satunya adalah perusahaan teknologi aplikasi seperti PT. Go-Jek, GRAB, dan UBER sebagai perusahaan yang mengakomodir ojek konvensional menjadi ojek berbasis online. Penggunaan jasa ojek online tidak hanya memberikan dampak yang positif tetapi juga negatif sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa kejadian seperti safety dalam perjalanan berkendara di jalan memang masih sesuatu yang sulit untuk direalisasikan karena berbagai hal, seperti halnya ojek online yang menggunakan ponsel di jalan umum yang dapat membahayakan korban dan dirinya sendiri, serta barang bawaan yang menjadi objek antaran konsumen tersebut. Penelitian ini difokuskan pada analisis perlindungan hukum bagi konsumen yang menngunakan jasa driver ojek online yang sedang menggunakan ponsel di jalan.
Masalah yang di bahas adalah bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen driver ojek online yang sedang menggunakan ponsel di jalan. Metode yang digunakan peneliti dalam penyusan skripsi ini adalah deskriptif analitis dengan maksud untuk menggambarkan keadaan yang ada dengan menggunakan metode penelitian ilmiah serta memecahkan masalah berdasarkan data dan fakta yang terkumpul sebagaimana adaanya saat penelitian ini dilakukan.
Hasil dari penelitian dan penggolongan data menunjukan bahwa Tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen driver ojek online dalam pengaturan perundang-undangan masih belum jelas pengaturannya, driver wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi. Pengertian wajib mengendarai dengan penuh konsenterasi mencakup melarang kegiatan-kegiatan yang mengganggu konsentrasi berkendara seperti menggunakan ponsel, secara spesifik tidak adanya Undang-Undang yang mengatur khusus tentang pengunaan ponsel di jalan, karena yang kita ketahui bahwa penggunaan ponsel masih banyak di gunakan salah satunya digunakan untuk membuka GPS dan tidak adanya aturan khusus mengenai driver ojek online yang diperbolehkan menggunakan ponsel di jalan.
Key Word : Driver, Online, Ponsel
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU:
Abdul Kadir Muhammad, SH, 1991, Hukum Pengangkutan Darat, Laut, dan Udara, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Ahmad Miru, Sutarman Yudo, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Andika Wijaya, 2016, Aspek Hukum Bisnis Angkutan Jalan Online (Jakarta: Sinar Grafika).
Badudu J.S. dan Sultan Mohammad, 1994, Kamus Umum Bahsa Indonesia, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan).
Burhan Ashshofa, 2004,Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Rineka Cipta).
Dendi Sugiyono, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Pusat Bahasa).
Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis, 2014, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Rajawali Pers,).
Elfrida Gultom, 2009, Hukum Pengangkutan Darat (Jakarta: Literata Lintas Dunia,).
Harry Duintjer Tebbens, 1980, International Product Liability, Sijthoff & Noordhaff International Publishers, Netherland.
Mertokusumo, 2003, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
Peter Salim dan Yenny Salim, 1991, Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, (Jakarta: Modern Englis Press).
Ridwan, 2003, Hukum Administrasi Negara, (Yogyakarta: UII Press Yogyakarta).
Ronny Hanitijo Soemitro, 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Satijipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Setiono, 2004, Rule Of Law (Supremasi Hukum), Surakarta, Magister Ilmu Hukum PascaSarjana Univeristas Sebelas Maret.
Shidarta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: Grasindo).
Sidabalok, 2010, Hukum Perlindungan Konsumen di Indoensia (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti).
Soekardono R., 1981, Hukum Dagang Indosia, CV Rajawali, Jakarta.
Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka, 1979, Perihal Penelitian Hukum.Alumni.Bandung.
Soeroso R, 2013, Pengantar Ilmu Hukum, Ed. 1, Cet. 1, (Jakarta: Sinar Grafika).
Sudikno Mertokusumo, 2000, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, (Yogyakarta: Liberty).
Susanti, Adi Nugroho, 2006, proses penyelesaian sengketa konsumen di tinjau dari hukumacara serta kendala implementasinya, Jakarta : Kencana.
Yulies Triana Masriani, 2013, Pengantar Hukum Indonesia, Cet. 8, (Jakarta: Sinar Grafika).
Yusuf Sofie, 2000, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Zaeni Asyhadie, 2013, Pengantar Ilmu Hukum, Ed. 1, Cet. 1, (Jakarta: Rajawali Pers).
Zulham, 2013, Hukum perlindungan konsumen,Jakarta: Kencana.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;
JURNAL ATAU SKRIPSI :
Sudirman, Elvian. Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jasa Transportasi Online Di Kota Makasar (Studi PenggunaJasa Grab Motor (GRABIKE) Di Fakultas Ilmu Sosial UNM E-Jurnal,
Romadhon, M.Nur. 2018. Dampak Ojek Terhadap Kesejahteraan Sosial (Studi Kasus Pada Komunitas Independent Gojek Di Yogyakarta), Skripsi, Yogyakarta: Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta,
Giantama, Mahendra Arga. 2018. Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Atas Kecelakaan Jasa Transportasi Online (Studi Layanan GO-RIDE Yang Diselengarakan PT Gojek Indonesia), Skripsi, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Yogyakarta,
INTERNET:
Di akses melalui https://pontianak.tribunnews.com/2019/09/03/manto-pemprov-dan-kabupaten-kota-tidak-mempunyai-wewenang-mengatur-ojek-online/ senin, 16 September 2019, pukul 20:54 WIB
Di akses melalui https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20190207095840-384-367047/polisi-diminta-sosialisasi-larangan-pakai-gps-di-ponsel// selasa, 17 September 2019, pukul 15:20 WIB
Diakses melalui https://www.motorplus-online.com/read/251785596/sibuk-pantau-hp-saat-berkendara-driver-ojek-online-ini-tabrak-mobil-dari-belakang-sampai-nyungsep?page=all#!%2F, selasa 17 september 2019, pukul 15.01 WIB
Di akses melaui Kamus Besar Bahasa Indoesia (KBBI) Online, https://kbbi.web.id/perlindungan, pada tanggal 20 agustus 2019
Di akses melalui http://arti-definisi-pengertian.info/pengertian-jasa-angkutan/ pada hari Senin, 26 Agustus 2019, pukul 14:34 WIB.
Di akses melalui https://www.antaranews.com/berita/793774/penegasan-mk-soal-larangan-penggunaan-ponsel-saat-berkendara/ Kamis, 22 Agustus 2019, pukul 17:54 WIB
Di akses melalui http://www.pengertianku.net/2015/03/pengertian-populasi-dan-sampel-serta-teknik-sampling.html/ Sabtu, 28 Agustus 2019, pukul 17:12WIB
Di akses melaui Kamus Besar Bahasa Indoesia (KBBI) Online, https://kbbi.web.id/perlindungan, Minggu, 22 September 2019, pukul 14:54 WIB
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University