FAKTOR-FAKTOR KEJAHATAN PERJUDIAN REMI BOX OLEH WARGA DI DESA PARIT BARU KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA TINJAUAN KRIMINOLOGI

ANDRIANTO NIM. A1011151185

Abstract


Bahwa selama kurun waktu tiga tahun terakhir dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 jumlah kasus kejahatan perjudian termasuk Remi Box bersifat fluktuatif. Hal ini penulis ungkap dalam skripsi yang berjudul : “Faktor-Faktor  Kejahatan Perjudian Remi Box Oleh Warga Di Desa Parit Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Tinjauan Kriminologi”. Di mana, seringkali permasalahan perjudian terjadi dan ditangani oleh pihak aparat Polsek Sungai Raya. Perjudian merupakan salah satu penyakit masyarakat dan dikategorikan sebagai Kejahatan. Dari aspek yuridis perjudian merupakan perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman Pasal 303 KUHP jo. Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.

Bahwa warga yang melakukan kejahatan perjudian remi box di Desa Parit Baru Kecamatan Sungai raya Kabupaten Kubu Raya merupakan suatu bentuk pelanggaran norma yang berlaku terutama norma hukum, agama dan serta akibat adanya pembiaran pada tataran lingkungan masyarakat disekitarnya.

Bahwa faktor penyebab terjadinya kejahatan perjudian khususnya remi box yang dilakukan sebagian warga masyarakat di Desa Parit Baru Kecamatan Sungai Raya disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya Karena peran tokoh masyarakat yang tidak berjalan, akibat faktor kesempatan, lingkungan masyarakat serta budaya yang mempengaruhi meningkatnya tindak perjudian yang dilakukan oleh warga masyarakat.

Bahwa tokoh masyarakat harus melakukan langkah – langkah signifikan dengan cara bekerjasama dengan pihak terkait khususnya aparat kepolisian dalam wujud fdungsinya sebagai Lembaga Masyarakat dan hubungannya dengan tugas perpolisian masyarakat melalui tugas dan fungsi ketua RT/RW setempat demi tegaknya hukum.

Bahwa pemerintah dan tokoh masyarakat dalam peran penting mengatasi terjadinya kejahatan perjudian remi box di Desa Parit Baru kurang mendapat dukungan dari pemerintah daerah, dan kerjasama antar masyarakat dengan stakeholder terkait khususnya aparat kepolisian dalam pembinaan masyarakat serta patroli aktif dalam mencegah kejahatan perjudian.

 

 

Kata Kunci : Perjudian Remi Box, Faktor Penyebab Kejahatan.


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

--------------------------------------------------------------------------------------------

Bambang Peornomo, Kapita Selekta Hukum Pidana, Liberty, Yogyakarta, 1998.

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2001.

............................, Kebijakan Hukum Pidana, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2002.

H.M. Ridwan, Ediwarman, Azas-Azas Kriminologi, USU PRESS, Medan, 1994.

Kartini Kartono, Patologi Sosial, Rajawali Pers, Jakarta, 1992.

Leden Marpaung, Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya, Jakarta, Sinar Grafika. 2008.

Mulyana W. Kusumah, dkk, Konsep dan Pola Penyuluhan Hukum, Yayasan LBH, Jakarta, 1989.

Ninik Widiyanti dan Panji Anoraga, Perkembangan Kejahatan dan Masalahnya, Jakarta, Pradya Paramita, 1987.

R. Soesilo, Kriminologi (Pengetahuan tentang sebab-sebab kejahatan). Politeaia, Bogor, 1976.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990

Ronny H. Soemitro, SH, Permasalahan Hukum Di Dalam Masyarakat, Alumni, Bandung, 1984.

Salman, R. Otje, Beberapa Aspek Sosiologi Hukum, Alumni-Bandung, 1980.

Saparinah Sadli, dalam Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Cet.II, Bandung :Penerbit Alumni, 1998.

Satjipto Raharjdo, Hukum, Masyarakat Dan Pembangunan, Alumni, Bandung, 1976.

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung : Alumni, 1986.

Soerojo Wignjodipoero, Pengantar Ilmu Hukum, CV. Haji Masa Agung, Jakarta, 1989.

Soerjono Soekanto, Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, Rajawali Press, 1983.

............................., Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1986.

.............................., Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Pers, Jakarta, 2003.

............................, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta, Rajawali Pers, 2013.

.........................., Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Masalah-Masalah Sosial, Citra Aditya Bakti, bandung, 1989.

........................., Teori Peranan, Jakarta: Bumi Aksara, 2002.

Sudikno Mertokusumo, Kembalikan Kesadaran Hukum Masyarakat: Suatu Ajakan Moral, www.google.com-browse_setting html.

Syahruddin Husein, Kejahatan Dalam Masyarakat dan Upaya Penanggulangannya, Makalah 2003. situs/web. Perpustakaan Univ. Sumatera Utara, 2008.

Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, Kriminologi. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.

W.A Bonger, Pengantar Tentang Kriminologi, PT. Pembangunan Dan Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982

Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia. Bandung : Eresco, 1986.

Peraturan Perundang – Undangan :

- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia

- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University