ANALISIS YURIDIS AKIBAT HUKUM ANAK ANGKAT YANG DISAMAKAN DENGAN ANAK KANDUNG DALAM PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Abstract
Pengangkatan anak atau dikenal dengan adopsi adalah suatu perbuatan pengangkatan atau mengadopsi anak orang lain menjadi anak di dalam keluarganya sendiri, sehingga menimbulkan hubungan hukum antara orang yang mengangkat dengan anak yang diangkat. Oleh karena itu, anak angkat dalam kehidupannya dibiayai oleh orang tua angkatnya, antara lain kebutuhan hidup sehari-hari, pendidikan, kasih sayang dan lainnya. Peraturan perundang-undangan pengangkatan anak angkat memiliki tujuan agar orang tua angkat dan anak angkat agar dapat memberikan kepastian hukum, selain itu juga menciptakan ketertiban hukum bagi kehidupan bermasyarakat. Akan tetapi dalam proses pengangkatan anak angkat menemukan banyak hambatan, yang dikarenakan minimnya pengetahuan masyarakat tentang prosedur pengangkatan anak angkat yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku serta banyaknya perbedaan pendapat masyarakat karena perbedaan keberagaman kebudayaan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yang dilakukan berdasarkan bahan hukum dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Bertitik tolak belakang masalah tersebut di atas, maka merumuskan permasalahan sebagai berikut : “Bagaimana status kedudukan anak angkat menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan menurut Kompilasi Hukum Islam?” adapun tujuan penelitian ini dilakukan sebagai untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum kedudukan anak angkat yang disamakan dengan anak kandung dalam akta kelahiran menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam, serta mengungkapkan dan menganalisis warisan bagi anak angkat menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam.Dari hasil penelitian ini, pengangkatan anak harus sesuai dengan prosedur pengangkatan anak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta dalam hal kedudukan anak angkat dengan anak kandung tidak dapat disamakan, dan dalam pembagian kewarisan anak angkat menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam pembagian warisannya berbeda. Adapun tujuan pengakatan anak untuk kepentingan terbaik anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ditujukan terhadap kepentingan anak yang bersangkutan, yang terjadi dalam hukum adat dan berdasarkan penetapan serta putusan pengadilan.
Kata Kunci : Pengangkatan Anak, Kedudukan Anak Angkat, Warisan.
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdoel, Djalil. 1984, Pengantar Hukum Indonesia, CV. Rajawali, Jakarta.
Samidjo. 1985, Pengantar Hukum Indonesia, Amrico, Bandung.
Aloysius R, Entah. 1989, Hukum Perdata (Suatu Studi Perbandingan Ringkas), Liberty, Yogyakarta.
R, Soeroso. 2014, Perbandingan Hukum Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.
Djaja S. Meilala 2014, Hukum Perdata Dalam Perpektif BW, Nuansa Aulia, Bandung.
,2016, Pengangkatan Anak (Adopsi) Berdasarkan Adat Kebiasaan Setempat dan Peraturan Perundangan di Indonesia, Nuansa Aulia, Bandung.
,1996, Adopsi (Pengangkatan Anak) Dalam Jurisprudensi, Tarsito, Bandung
H, Isaaq. 2014, Pengantar Hukum Indonesia, RajaGrafindo, Jakarta.
Sajipto, Raharjo. 2014, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Muhammad, Abdulkadir. 2014, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Soimin, Soedharyo. 2004, Himpunan Dasar Hukum Pengangkatan Anak, Sinar Grafika, Jakarta.
Satrio, J. 2005, Hukum Keluarga Tentang Kedudukan Anak dalam Undang-undang, Citra Karya Bakti, Bandung.
Djatikumoro, Lulik. 2011, Hukum Pengangkatan Anak di Indonesia, Citra Karya Bakti, Bandung.
Hilman, Hadikusuma. 1993, Hukum Adat dalam Yurisprudensi, Hukum Kekeluargaan, Perkawinan, Pewarisan, Citra Karya Bakti, Bandung.
H. Ahmad, Kamil dkk. 2008, Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia, Raja Grafindo, Jakarta.
Rika, Saraswati. 2015, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, Citra Karya Bakti, Bandung.
M, Budiarto. 1985, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi Hukum, CV. Akademik dan Pressindo, Jakarta.
Muerderis, Zaini. 1992, Adopsi (Suatu Tinjauan dari Tiga Sistem Hukum), Sinar Grafika, Jakarta.
I, Ketut Oka Setiawan. 2016, Hukum Perorangan dan Kebendaan, Sinar Grafika, Jakarta.
Ahmad, Tholabi Kharlie. 2013, Hukum Keluarga Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Irma Setyowati. 1990, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Bumi Aksara, Jakarta.
H. Suparman Usman. 1993, Ikhtisar Hukum Waris Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Darul Ulum Press.
Rusli Pandika. 2012, Hukum Pengangkatan Anak, Sinar Grafika, Jakarta.
Masalah Rincian Hak-hak Anak Angkat dan Anak-anak Lain Pada Umumnya, Bab III Mulai Pasal 4-18 Undang-undang No.23 Tahun 2002.
Nasroen Haroen,2005, Ensiklopedia Islam, PT Ictihar baru Van Hoeve, Jakarta.
Yusuf Qadarwi, 2005, Halal dan Haram Dalam Islam, era Intermedia, Jakarta.
Ahmad Kamil dan Fauzan, 2010, Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak Di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta.
Eni Suharti, 2014, KUHAP Dan KUHP, Sinar Grafika Offset, Jakarta.
UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
UU No. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak.
UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
INPRES No. 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.
Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksana Pengangkatan Anak.
Peraturan Menteri Sosial RI No. 110/HUK Tahun 2009 Tentang Persayaratan Pengangkatan Anak.
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 6 Tahun 1983 Tentang Pengangkatan Anak.
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 1979 jo. No.6 Tahun 1983 Tentang Pengangkatan anak
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University