PENERAPAN SANKSI ADAT SARAK/POPAI (PERCERAIAN) TERHADAP PASANGAN SUAMI ISTRI YANG MELAKUKAN PERCERAIAN PADA MASYARAKAT ADAT DAYAK JANGKANG DESA TANGGUNG KECAMATAN JANGKANG KABUPATEN SANGGAU
Abstract
Perkawinan merupakan ikatan suci antara seorang wanita dengan seorang pria. Umumnya seseorang berniat menikah sekali seumur hidup saja, tidak pernah terbesit bila dikemudian hari harus berpisah atau bercerai, namun pada kenyataannya beberapa pernikahan mengalami keretakan yang disebabkan beberapa faktor seperti beda prinsip, faktor ekonomi, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kematian, sampai perselingkuhan, faktor tersebutlah yang menyebabkan terjadinya Popai/Sarak. Dalam aturan Adat Dayak Jangkang perceraian adat dikenakan adat berupa tael senilai Rp.700.000/tael, tael yaitu membayar adat berupa badan adat, kepala adat, sola adat, beras adat, tuak adat serta perlengkapan lainnya kepada pengurus adat dan pihak yang di rugikan.
Yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Penerapan Sanksi Adat Terhadap Perceraian Antara Suami Istri Pada Masyarakat Dayak Jangkang Desa Tanggung Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau, Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberi gambaran, mendapatkan data dan informasi terhadap sanksi adat popai/sarak, untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan belum terlaksananya penerapan sanksi adat, serta untuk mengungkapkan akibat hukum bagi yang melakukan perceraian dan untuk mengungkapkan upaya Hukum yang dilakukan oleh fungsionaris adat terhadap belum terlaksananya Sanksi Adat tersebut. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan Deskristif Analisis , pengambilan sampel dilakukan dengan cermat dan teliti serta pengumpulan data menggunakan wawancara dan kuisioner.
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa beberapa penerapan sanksi adat bisa belum terlaksana sepenuhnya terjadi karena beberapa faktor yang menyebabkan sanksi adat tidak diindahkan oleh pelaku pelanggaran sanksi adat, oleh karena itu apabila sanksi adat tersebut dilanggar maka fungsionaris adat berhak memberikan sanksi adat kepada pelanggar adat tersebut berupa pembayaran adat kepada fungsionaris adat dan pihak yang dirugikan tersebut.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diperoleh kesimpulan Bahwa faktor yang menyebabkan belum terlaksananya penerapan sanksi adat popai/sarak adalah karena pelaku perceraian ada yang tidak membayar adat sepenuhnya, bahkan salah satu pihak bercerai sampai melarikan diri atau menghilang, akibatnya akan dikenai sanksi adat mulai dari 3 tael lengkap sampai dengan 12 tael lengkap senilai Rp.700.000/tael dan membayar Sanksi Adat Berupa, Badan Adat, Kepala Adat, Sola Adat, Beras Adat, Tuak Adat, Dan Perlengkapan lainnya kepada Pengurus Adat, upaya hukum yang dilakukan oleh Fungsionaris Adat kepada pelaku perceraian adalah selain memberi nasehat dan mendamaikan kedua belah pihak agar tidak langsung bercerai akan tetapi juga mengingatkan kepada pasangan tersebut untuk memikirkan kondisi anak-anaknya dan menuntut agar pasangan suami istri yang bercerai membayar sanksi adat yang telah dibebankan.
Kata kunci; Adat, Sanksi Adat, Perceraian
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Abdulkadir Muhammad, 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung, PT.Citra AdityaBakti
A. Suriyaman Mustari Pide, 2014, Hukum Adat. Prenadamedia grup, jakarta
Bushar Muhammad, 1988, Asas-Asas Hukum Adat (Suatu Pengantar),Pradya Paramita, Jakarta
-----------------, 1995, Pokok-Pokok Hukum Adat, Pradya Paramita, Jakarta
C.S.T. Kansildan Christine S.T Kansil, 2000, Modul Hukum Perdata termasuk Asas-Asas Hukum Perdata, Pradnya, Jakarta
Djamanat Samosir, 2014, Hukum adat Eksistensi dalam Dinamika perkembangan Hukum di Indonesia. CV. Nuansa Aulia, Bandung
F.X. Lonsen dan L.C. Sareb, 2018, Hukum Adat Dayak Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau Provinsi kalimantan Barat. Lembaga Lisensi Dayak, Tanggerang.
H.M. Djamil Latif, 1981, Aneka Hukum Perceraian di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta.
H. HilmanHadikusuma, 1978, HukumPidanaAdat, Alumni, Bandung
---------------, 1990, Hukum Perjanjian Adat, PT. Citra AditiyaBakri, Bandung
Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 1999, Metode Penelitian Survey, Jakarta,LP3ES
ImanSudiyat, 1982, Asas-AsasHukumAdat, Liberty, Yogyakarta.
--------------, 2000, Hukum Adat Sketsa Asas. Liberty Yogyakarta, Yogyakarta.
Jimly Asshiddiqiw, 2002, Pembentukan adat Pembuatan Hukum, Al Hikmah & DITBINTERA
Pius A. Partanto&Trisnoyuwono, 1994, Kamus bahasa Indonesia, arkola, Surabaya
Ronny HanitijoSoemitro, Metode Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Jakarta, PT. Ghalia Indonesia, 1988
R. MasriSareb Putra, cetakan ke-2, dayak djongkang (studi dan pendekatan semiotika), UMN Press, Tanggerang.
R Abdoel Djamali, 1984.Pengantar Hukum Indonesia.CetakanPertama. Rajawali. Jakarta.
Soerojo Wignjodipuoero, 1982, Kedudukan serta perkembangan Hukum Adat Setelah kemardekaan, PT. GunungAgung, Jakarta.
-------------, 1988, Pengantar Dan Asas-AsasHukumAdat. CV Haji Masagung,Jakarta.
-------------, 1998, Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat, Jakarta
-------------, 1998, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, Haji Masagung,Jakarta
SoerjonoSoekanto, 1981, Hukum Adat Indonesia, CV. RajawaliPres, Jakarta.
----------------, 1984, Pengantar Penelitian Hukum¸ UI Press, Jakarta
----------------, 1983, Beberapa Permasalahan Hukum dalam Kerangka Pembangunan Di Indonesia, Universitas Indonesia, Jakarta.
Sugiyono, 2011, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, CV.
Alfabeta,
Tim Penyusun Pusat Kamus. 2007, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta.
TeerHaar. 2003. Asas-Asas Dan Susunan Hukum Adat Dalam Soepomo Bab-Bab Tentang Hukum Adat. Pradya Paramita, Jakarta.
B. Artikel
Ahmad Zahari, 1996, persamaan Gerak dan Presepsi antara Islam dan UUP Terhadap Perceraian, dalam Majalah Suara Almamater, Bulan juli dan Agustus Tahun XIII
http:/esrastephani.blogspot.com/2009/11/hukum adat.html?m=1
http://suku-dunia.blogspot.com/2015/04/sejarah-suku-dayak-jangkang.html
C. Undang-Undang
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Tentang Perkawinan di Indonesia
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University