ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION SEBAGAI BENTUK PENYELESAIAN KONFLIK PENAMBANG EMAS TANPA IZIN DENGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU
Abstract
Negara Indonesia memiliki sumber daya alam cukup besar salah satunya dibagian pertambangan. Agar sumber daya alam berupa tambang tersebut dapat dimanfaatkan demi kemakmuran rakyat maka pemerintah melahirkan peraturan perundang-undangan yaitu undang undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Undang-undang tersebut banyak dilanggar terutama pelanggaran pertambangan emas tanpa izin (PETI). Kalimantan Barat khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu, sesuai data ada 8 kasus PETI yang terjadi, dimana dalam hal perizinan selalu terjadi konflik antara masyarakat dengan aparat penegak hukum, masyarakat dengan PEMDA setempat. Hal yang menjadi ketertarikan untuk diteliti ialah proses penyelesaian konflik tersebut. Penelitian dengan judul “ Alternative Dispute Resolution sebagai bentuk penyelesaian konflik Pertambangan Emas Tanpa Izin dengan Pemerintah Dearah Kabupaten Kapuas Hulu”. Adapun rumusan masalahnya adalah “bagaimana penyelesaian konflik antar Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) dengan pemerintah kabupaten Kapuas Hulu melalui cara ADR”.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Data yang diperoleh akan dianalisa dengan metode deskriptif analisis.
Berdasarkan analisa data yang dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa proses penyelesaian konflik antar Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) dengan pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dilakukan dengan cara ADR (mediasi). Pemerintah daerah dan masyarakat penambang memutuskan menunjuk seorang mediator untuk menjadi penengah permasalahan tersebut serta mencari sebuah solusi untuk mencapai suatu kesepakatan antara dua belah pihak. Selanjutnya permasalahan terselesaikan dengan damai dan melahirkan suatu kesepakatan yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak yang bersangkutan.
Kata kunci: Pertambangan, konflik, perizinan, Alternative Dispute Resolution
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
H.M. Rasyid Ariman Dan Fahmi Raghib, 2016, Hukum Pidana, Cet.II,
Setara Press, Malang.
SR. Sianturi, 1986, Asas-asas Hukum Pidana dan Penerapannya, Alumni AHAEM-PTHAEM, Jakarta.
Ritzer George, 2012, Teori Sosiologi Dari Sosiologi Klasik Sampai Perkembangan Terakhir Postmodern, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Soerjono Soekanto, 2004, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum.Cet.5, Rajagrafindo, Jakarta.
Satjipto Rahardjo, 1983, Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru, Bandung.
H.S. Salim, 2014, Hukum Pertambangan Mineral Dan Batu Bara.Cet.2, Sinar Grafika, Jakarta.
Rachmadi Usman, 2012, Mediasi Di Pengadilan Dalam Teori Dan Praktik, Sinar Grafika, Jakarta.
Zainudin Ali, 2014, Metode Penelitian Hukum.Cet.5, Sinar Grafika, Jakarta.
E. Utrecht, 1957, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Ichtiar, Jakarta.
Adrian Sutedi, 2017, Hukum Perizinan Dalam Sector Pelayanan Publik,Ed.I.Cet.4, Sinar Grafika, Jakarta.
H.R. Ridwan, 2006, Hukum Administrasi Negara, Rajagrafindo, Jakarta.
Achmad Romsan, 2016, Alternative Dispute Resolution Teknik Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan: Negosiasi Dan Mediasi, Setara Press, Malang.
Sayud Margono, 2004, ADR & Arbitrase Proses Pelembagaan Dan Aspek Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor.
Anak Agung Banyu Perwita, et.al, 2015, Kajian Konflik Dan Perdamaian.Cet.I, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Dr. Frans Hendra Winarta, 2013, Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia Dan Internasional.Cet.2, Sinar Grafika, Jakarta.
B. Peraturan perundang-undangan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD RI) 1945
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata)
Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan
Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 34 Tahun 2017 Tentang Perizinan Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara
Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
C. Internet
Http://perilakuorganisasi.com/ralf-dahrendorf-teori-konflik.html.
Http://academia.edu/4540828/pertambangan-tanpa-izin
Http://docplayer.info/33285342-Bab-i-Geografi-tabel-1-1-letak-geografis-kabupaten-kapuas-hulu-tabel-1-2-luas-wilayah-kabupaten-kapuas-hulu-dirinci-per-kecamatan.html
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University