DAMPAK EKONOMI ATAS PELARANGAN PEMBAKARAN LAHAN PERTANIAN TERHADAP PETANI DI KECAMATAN SEPONTI KABUPATEN KAYONG UTARA

BUDI WIGUNA NIM. A1011151008

Abstract


Kecamatan Seponti merupakan salah satu kecamatan yang terdapat di Kabupaten Kayong Utara Provinsi Kalimantan Barat dengan luas wilayah 158,02 . Secara administratif Kecamatan Seponti terdiri atas 6 (enam) desa, yaitu: Desa Seponti Jaya, Desa Telaga Arum, Desa Wonorejo, Desa Podorukun, Desa Sungai Sepeti, dan Desa Durian Sebatang. Sebagian besar mata pencaharian masyarakat di Kecamatan Seponti adalah petani. Bahkan, hasil padi di Kecamatan Seponti pernah mengalami kenaikan yang cukup signifikan pada tahun 2009 hingga tahun 2012. Namun, sejak tahun 2013 hingga saat ini, hasil padi di Kecamatan Seponti mengalami penurunan yang cukup drastis. Penurunan luas lahan tanam dan hasil padi di Kecamatan Seponti disebabkan karena petani tidak boleh membakar lahan yang digunakan untuk menanam padi. Di samping itu, banyak masyarakat petani telah mengalihfungsikan lahannya untuk perkebunan sawit. Adanya larangan bagi petani di Kecamatan Seponti Kabupaten Kayong Utara yang melakukan pembukaan lahan pertanian dengan cara membakar sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun di sisi lain, ketentuan Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memperbolehkan membuka lahan dengan cara membakar dengan memperhatikan kearifan lokal daerah masing-masing. Begitu pula dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup yang mengizinkan masyarakat hukum adat melakukan pembakaran lahan dengan luas maksimum 2 (dua) hektar, tetapi wajib memberitahukan kepada Kepala Desa.  Melalui studi kepustakaan dengan menggunakan metode pendekatan hukum empiris diperoleh kesimpulan, bahwa dampak ekonomi yang ditimbulkan atas pelarangan pembakaran lahan pertanian menyebabkan penurunan hasil produksi padi, hal ini terlihat dari data produksi padi dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2018. Aturan larangan pembakaran lahan pertanian menurut ketentuan hukum yang berlaku diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

 

Kata Kunci: Dampak Ekonomi, Larangan, Pembakaran, Lahan Pertanian.  

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Arsyad, Sitanala, 1989, Konservasi Tanah dan Air, Institut Pertanian Bogor, Bogor.

Friedman, Lawrence M., 1984, American Law, W.W. Norton & Company, London.

------------, 1975, The Legal System, A Social Science Perspective, Russell Sage Foundation, New York.

Juwana, Hikmahanto, 2002, Bunga Rampai Hukum Ekonomi dan Hukum Internasional, Lentera Hati, Jakarta.

Manan, Abdul, 2014, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Muhammad Djakfar, 2009, Hukum Bisnis, Malang Press, Malang.

Munir Fuady, 2008, Pengantar Hukum Bisnis Menata Bisnis Modern di Era Global, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Nugroho, T. Sumarno, 1991, Sistem Intervensi Kesejahteraan Sosial, PT. Hanidita, Yogyakarta.

Purbowaseso, B., 2004, Pengendalian Kebakaran Hutan, Rineka Cipta, Jakarta.

Sitorus, S.R.P., 2004, Evaluasi Sumberdaya Lahan, Tarsito, Bandung.

Soekanto, Soerjono, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.

Sugiyono, 2010, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung.

Suhardi, Gunarto, 2002, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi, Universitas Atmajaya, Yogyakarta.

Sulistiyono, Adi, & Muhammad Rustamaji, 2009, Hukum Ekonomi Sebagai Panglima, Masmedia Buana Pustaka, Jawa Timur.

Sumaryanto dan S. Tahlim, 2005, Pemahaman Dampak Negatif Konversi Lahan Sawah Sebagai Landasan Perumusan Strategi Pengendaliannya, Prosiding Seminar Penanganan Konversi Lahan dan Pencapaian Pertanian, Institut Pertanian Bogor, Bogor.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University