PENERAPAN PASAL 82 AYAT 1 HURUF D UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM SERADILAN PIDANA ANAK BERKAITAN DENGAN LEMBAGA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL DI WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT

RAHMAD DEVA SUKMANA NIM. A1011131320

Abstract


Indonesia merupakan negara hukum istilah negara hukum secara konstitusional telah disebutkan pada Undang – Undang Dasar 1945.  Istilah negara tersebut dimuat dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (3). Indonesia sebagai negara hukum, memliki karakteristik mandiri yang berarti kemandirian tersebut terlihat dari penerapan konsep atau pola negara hukum yang dianutnya. Konsep yang dianut oleh negara kita disesuaikan dengan kondisi yang ada di Indonesia yaitu Pancasila. NKRI sebagai negara hukum yang berdasarkan pada pancasila Konsep negara hukum pancasila artinya suatu sistem hukum yang didirikan berdasarkan asas-asas dan kaidah atau norma-norma yang terkandung/tercermin dari nilai yang ada dalam pancasila sebagai dasar kehidupan bermasyarakat.

Metode yang di pakai dalam penelitian ini adalah jenis Metode Penelitian yang  digunakan adalah penelitian hukum empiris yaitu  penelitian  yang  dilakukan dengan  cara  mengadakan identifikasi  hukum  dan  bagaimana efektifitas  pelaksanaan  hukum berlaku di masyarakat dan lokasi Penelitian ini penulis lakukan dalam wilayah Unit Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial (UPRS) Dinas Sosial Kalimantan Barat, Sebagai tempat sementara untuk anak yang di jatuhi hukuman di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), dan Pengadilan Negeri Pontianak.

Berdasarkan uraian pada bab terdahulu, maka sebagai uraian penutup, dapat disimpulkan bahwa Anak yang Berhadapan dengan Hukum khusunya yang telah di putus Hakim di Pengadilan Negeri Pontianak untuk di tempatkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial belumlah maksimal di karenakan belum adanya Lembaga Khusus dan Pegawai/Orang-Orang Khusus untuk Menanganin Serta Membina Anak yang Berhadapan dengan Hukum di  Provinsi Kalimantan Barat, dan  bahwa Anak yang seharusnya di bina di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di masukan di Unit Pelayanan Rehabilitas Sosial yang bersifat sementara dan Dinas Sosial yang seharusnya membentuk Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Provinsi Kalimantan Barat dan hanya membuat Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial berupa Program Kesejahteraan Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum yang di tempatkan di Unit Pelayanan Rehabilitas Sosial walaupun Program Kesejahteraan Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum bertujuan sama dengan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan tapi belumlah maksimal.

 

Kata Kunci :   Kesejahteraan Sosial, Sistem Peradilan pidana, Dinas Sosial


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Agung Wahyono, Siti Rahayu. 1993. Tinjauan Tentang Peradilan Anak diIndonesia. Jakarta:Sinar Grafika, h. 2

Andi Hamzah, 1983, Suatu Tinajaun Ringkasan Sistem Pemidanaan Di Indonesia, Akademika Press Indo, Jakarta, , h. 2

Bambang Sunggono, 2007, Metodologi Penelitian Hukum, PT . Raja Grafindo Persada, Jakarta, h. 118

Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2004, hlm. 115.

Chairul Huda, 2006, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Sinar Grafika, Jakarta, h. 125

Gatot Supramono. 2000. Hukum Acara Pengadilan Anak. Jakarta: Djambatan, h. 9

Hasil wawancara dengan Hakim Anak di Pengadilan Negeri Medan, 23 Maret 2009

Lilik Mulyadi, Pengadilan Anak di Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2005, hlm.142

Muladi, Barda Nawawi Arief. 1992. Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung Alumni. h. 115

Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pedoman Rehabilitasi Sosial Anak yang berhadapan dengan hukum Oleh Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Hal. 5.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pedoman Rehabilitasi Sosial Anak yang berhadapan dengan hukum Oleh Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Hal. 5.

Peraturan Mentri Sosial Nomor 26 tahun 2018

Soerjono Soekanto, 1982, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, ,h. 33.

Soerjono Soekanto,2011,Faktor Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum,PT Raja Grafindo Persada,Jakarta,h.8.

Sudikno Mertokusumo & Mr. A. Pitlo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, P.T. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993, hlm.8.

Sudikno Mertokusumo & Mr. A. Pitlo, Op. Cit., hlm.29.

Supomo, Hukum Acara Perdata Negeri, Fasco, Jakarta, 1958, hlm.128

Wahyu Affandi, Hakim dan Penegakan Hukum, Alumni, Bandung, 1984, hlm. 12.

Yayasan Pemantau Anak, Bahan Masukan Draft Laporan Alternatif (Inisiatif) Kovenan Hak Sipil dan Hak Politik (Pasal 10):Praktek-Praktek Penanganan Anak Berkonflik Dengan Hukum Dalam Kerangka Sistem Peradilan Pidana Anak (Juvenile Justice System) Di Indonesia : Perspektif Hak Sipil Dan Hak Politik (www.hukumonline.com) diunduh 28 Januari 2017)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University