TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PERKARATINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIANDI BENGKAYANG (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 65/PID.B/2017/PN BEK)
Abstract
Penelitian ini dilakukan pada dasarnya menganalisis tepat atau tidak putusan yang dijatuhkan Hakim dalam perkara Nomor: 65/Pid.B/2017/PN Bek, dan untuk masukan bagi Hakim agar lebih mempelajari perkara yang diadilinya. Pada sistem peradilan, dalam penegakan hukum harus sesuai dengan kaidah hukum dan aspek keadilan dalam masyarakat. Pada kenyataan saat ini masih belum bisa dijamin terlaksananya sebuah proses peradilan yang jujur dan adil, dimana masih terdapat kekeliruan-kekeliruan dalam penanganan perkara dan penjatuhan pidana, berkaitan dengan hal tersebut, maka penulis akan mengkaji lebih lanjut tentang penerapan hukum dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dalam putusan perkara (Nomor: 65/Pid.B/2017/PNBek).Maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini yaitu:apakah penerapan hukum yang digunakan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dalam putusan perkara nomor: 65/Pid.B/2017/PN Bek sudah tepat? Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk menganalisis penerapan hukum yang seharusnya diputuskan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dalam putusan perkara nomor: 65/Pid.B/2017/PN Bek. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang bersifat deskriptif analistis, jenis data yang digunakan merupakan data sekunder. Hasil analisis yang dilakukan penulis, yaitu Dari fakta hukum yang terungkap dalam persidangan bahwa Penerapan ketentuan pidana materil dan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dalam putusan perkara (Nomor: 65/Pid.B/2017/PNBek) tidak tepat. Dengan alasan yaitu sebagai berikut:Pertama, Terdakwa telah melakukan tindak pidana di dalam lingkup rumah tangga;Kedua, setelah dibuktikan oleh penulis bahwa unsur-unsur pada Pasal 44 Ayat (3) yaitu kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban yang juga didakwakan Jaksa Penuntut Umum tersebut terpenuhi dan sesuai dengan bukti-bukti berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan;Ketiga, Pasal 351 Ayat (3) KUHP merupakan aturan yang bersifat umum karena berdasarkan tindak pidana yang dilakukan Terdakwa, telah diatur khusus diluar KUHP. Berdasarkan asas Lex Specialis Derogat Lex Generalis yaitu hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum, bahwa penganiayaan yang diatur dalam Undang-Undang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan hukum yang bersifat khusus (lex specialis) dan penganiayaan yang diatur dalam KUHP merupakan hukum yang bersifat umum (Lex Generalis) sebagaimana diatur dalam Pasal 103 KUHP yaitu Ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai Bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan- perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain. Berdasarkan penjelasan tersebut bahwa putusan Hakim tidak tepat menggunakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Kata Kunci : Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU-BUKU
Ali, Mahrus, 2015, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta Timur, Cetakan Ketiga.
Chazawi, Adami i, 2008, Pelajaran Hukum Pidana 2, PT Rajagrafindo, Jakarta, Cetakan Keempat.
, 2011, Pelajaran Hukum Pidana 3, PT Rajagrafindo, Jakarta, Cetakan Keempat.
Hamzah, Andi, 2011, Delik-Delik Tertentu Di Dalam KUHP, Sinar
Grafiaka, Jakarta, Cetakan Kempat ,
Konsep KUHP Edisi 2015 Dalam tulisan ini istilah tindak pidana dan perbuatan pidana tidak dibedakan untuk alasan praktis, walaupun kedua istilah itu memiliki perbedaan signifikan. Istilah tindak pidana menunjuk pada suatu sikap aktif manusia yang bersifat aktif. Sedangkan istilah perbuatan pidana lebih menunjuk kepada sikap yang diperlihatkan seseorang baik aktif maupun pasif.
Lamintang , P.A.F., Franciscus Theojunior Lamintang, 2014, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan pertama.
M. Sholehuddin, 2003, Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana, Ide Dasar Double Track System dan Implementasiny, Grafindo Persada, Jakarta.
Maramis, Frans, 2013, Hukum Pidana Umum Dan Tertulis Di Indonesia, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, Cetakan Kedua.
, 2016, Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, Cetakan Ketiga.
Makarao, 2005, Mohammad Taufik, Pembaharuan Hukum Pidana Studi Tentang Bentuk-bentuk Pidana Khususnya Pidana Cambuk Sebagai Suatu Bentuk Pemidanaan, Kreasi Wacana, Yogyakarta.
Maluyo, Bambang, 2014, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan Keempat.
Marpaung, Leden, 2002, Tindak Pidana terhadap nyawa dan tubuh (pemberantas dan prevensinya), Sinar Grafika, Jakarta.
Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, Cetakan Kedelapan, Edisi Revisi.
, 2015, Asas-Asas Hukum Pidana, PT Rineka Cipta, Jakarta, Cetakan Kesembilan.
Prasetyo, Teguh, 2015, Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, Ed. 1, Cetakan Keenam
Remmelink , Jan, 2003, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Rumokoy, Donald Albert, Frans Maramis, 2014, Pengantar Ilmu Hukum, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, Ed. 1, cetakan Kedua.
Supardjadja , Komariah Emong, 2002, Ajaran Melawan Hukum dalam Hukum Pidana Indonesia; Studi Kasus Tentang Penerapan dan Perkembangannya dalam Yurisprudensi, Alumni, Bandung.
Soeroso, Moerti Hadiati, 2012, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis, Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan Ketiga.
Sunarso, H. Siswanto, 2015, Filsafat Hukum Pidana Konsep, Dimensi, Dan Aplikasi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, Cetakan ke-1.
Soekanto, Soerjono, 2006, Pengantar Hukum Indonesia, UI, Jakarta.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2006, Metode Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, 2008, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soemitro, Rony Hanitijio, 1990, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Waluyadi, 2003, Hukum Pidana Indonesia, Djambatan, Jakarta
UNDANG-UNDANG
UUD 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-ndang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
UU No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
INTERNET
https://airlanggagama.wordpress.com/2016/10/15/peristiwa-pidana/.Diakses tanggal 23 September 2019
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt515867216deba/perbuatan-perbuatan-yang-termasuk-penganiayaan/. Diakses tanggal 23 September 2019
https://www.kompasiana.com/atonimeto/5ac19838bde5754359363e82/faktor-penyebab-terjadinya-kekerasan?page=all, Diakses tanggal 5 November 2019
https://www.academia.edu/5038232/Eksistensi_Hukum_Adat_dalam_UU_Perkawinan, Diakses tanggal 19 November 2019
https://nasional.sindonews.com/read/666342/13/ini-4-faktor-yang-mempengaruhi-hakim-1345125615, diakses tanggal 25 November 2019
http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/hukum-pidana/653-undang-undang-no-23-tahun-2004-tentang-penghapusan-kekerasan-dalam-rumah-tangga-uu-pkdrt.html, diakses tanggal 27 November 2019
https://www.hukum-hukum.com/2018/11/perbedaan-antara-aniaya-kekerasan.html, diakses tanggal 21 Desember 2019
https://www.definisimenurutparaahli.com/pengertian-kontroversi-dan-contohnya/, diakses tanggal 6 Januari 2020.
https://www.kompasiana.com/djawara/54fec582a33311703c50f8bd/faktor-faktor-yang-mempengaruhi-penegakan-hukum-di-indonesia, diakses tanggal 6 Januari 2020.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University