TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA TANAHANTARA KEDUA BELAH PIHAK YANG BERBATASAN DI DESA SENYABANG KECAMATAN BALAI KABUPATEN SANGGAU

NINDIA NOLA NIM. A1012151232

Abstract


Tanah mempunyai peranan yang penting dan strategis bagi kehidupan manusia. Mengingat pentingnya tanah bagi kehidupan manusia, maka sudah sewajarnya peraturan mengenai pertanahan diatur sedemikian rupa, sehingga dapat meminimalkan timbulnya permasalahan sengketa batas di bidang pertanahan. Salah satu hal penting untuk mewujudkan tertib di bidang pertanahan tersebut adalah adanya kepastian hukum di bidang pertanahan, khususnya terhadap kepemilikan hak atas tanah oleh individu atau perorangan. Masalah dalam penelitian ini adalah : “Bagaimana Proses Penyelesaian Batas Tanah Yang Bersengketa Di Desa Senyabang Kecamatan Balai Kabupaten Sanggau”.

Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh informasi dan data tentang pemilik surat pernyataan tanah di Desa Senyabang Kecamatan Balai Kabupaten Sanggau; kemudian untuk menjelaskan kekuatan hukum Surat Pernyataan Tanah bagi pemegangnya dalam menguasai tanah; selain itu penelitian ini dilakukan untuk mengungkapkan langkah hukum sebagai pemilik Surat Pernyataan Tanah yang bersengketa.

Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Empiris dengan jenis pendekatan Deskriptif Analisis yaitu menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada waktu penelitian, dan kemudian menganalisisnya hingga menarik kesimpulan akhir. Teknik dan alat pengumpulan data menggunakan teknik komunikasi langsung dengan cara wawancara dan komunikasi tidak langsung dilakukan dengan cara pengisian angket.

Bahwa Penyelesaian Sengketa Batas Tanah pada Masyarakat Adat Dayak Keneles Di Desa Senyabang Kecamatan Balai Kabupaten Sanggau di selesaikan melalui Kepala Adat Dayak Keneles Di Desa Senyabang Kecamatan Balai Kabupaten Sanggau kemudian pihak tergugat wajib melakukan pengukuran ulang terhadap tanah tersebut.

Sebagai akibat hukum bagi salah satu pihak yang Bersengketa Batas Tanah Di Desa Senyabang Kecamatan Balai Kabupaten Sanggau adalah mengganti kerugian dengan membayar Denda adat sebanyak 4 real dan wajib mengembalikan patok batas tanah yang telah di geser ke posisi semula.

Upaya yang dapat dilakukan Kepala Adat Dayak Keneles Di Desa Senyabang Kecamatan Balai Kabupaten Sanggau, adalah dengan memberikan sanksi yang setimpal agar pelanggar merasa jera dan tidak mengulangi perbuatan yang sama.

  Kata Kunci : Sengketa Batas Tanah, Dayak Keneles, Penyelesaian.


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Fauzie Ridwan, 1982, Hukum Tanah Adat – Multi Disiplin Pembudayaan Pancasila. Dewaruci Press, Jakarta.

Adrian Sutedi, 2013, Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya. Sinar Grafika, Jakarta.

Bahar Muhammad, 1991, Poko – Pokok Hukum Adat, Pradnya Paramita. Jakarta.

Budi Harsono, 2000, Hak Ulayat Dalam Hukum Tanah Nasional, Makalah disajikan pada Seminar/Lokakarya, diselenggarakan oleh Fakultas Hukum USU di Medan. Medan.

--------------------, Hukum Agraria Indonesia “Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya”, Cetakan Keduabelas, Edisi Revisi, Djambatan, Jakarta, 2008, hal. 18

Djamanat Samosir, 2013, Hukum Adat Indonesia, Eksistensi Dalam Dinamika Perkembangan Hukum Di Indonesia. Nuansa Aulia. Bandung.

Eddy Ruchiat, 1986, Politik Pertanahan Sebelum Dan Sesudah Berlakunya Uupa (Uu No. 5 Tahun 1960). Alumni. Bandung.

Effendi Perangin, 1986, Hukum Agraria Di Indonesia Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum. Cv. Rajawali. Jakarta.

F. Bahaudin Kay, Tanah Adat Dengan Berbagai Permasalahannya.

Hazairin, 1981, Tujuh Serangkai Tentang Hukum. Bina Aksara. Jakarta.

H.A.W Widjaja, 2010, Otonomi Desa Merupakan Otonomi Yang Asli, Bulat Dan Utuh. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Moh Koesno, 1992, Hukum Adat Sebagai Suatu Model. Mandar Maju. Bandung.

Muliadi Nur, 10 November 2014, Pojok Hukum Media Belajar Hukum dan Ilmu Hukum.Pojokhukum.blogspot.com/2008/03/tipologi-penelitian-hukum.html?m=1 (23 Maret 2008 pukul 11.12).

Murad, Rusmadi. 1991, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Bandung: Almuni.

Mhd.Yamin Lubis dan Abd.Rahim Lubis, Hukum Pendaftaran Tanah, Mandar Maju, Bandung, 2008.

Musmadi Murad, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Bandung: Alumni,1991.

Purnadi Purbacara, dkk, 1982, Hak Milik Keadilan Dan Kemakmuran Tinjauan Falsafah Hukum. Ghalia Indonesia. Jakarta.

Rafael Edy Bosko, 2006, Hak – Hak Masyarakat Adat Dalam Konteks Pengelolaan Sumber Daya Alam. Elsam – Lembaga Studi Dan Advokasi Masyarakat. Jakarta.

Rusmadi Murad, 1991, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Alumni, Mandar Maju, Bandung.

Sarjita, 2005, Teknik dan Strategi Penyelesaian Sengketa Pertanahan, Jogjakarta: Tugujogja Pustaka.

Sumardjono, Maria S.W. 2008, Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Jakarta: Kompas.

Soemitro, Ronny Hanitjo, 1990, Metologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta

S, Gazalba, 1990, Penghantar Kebudayaan Sebagai Ilmu, Pustaka, Jakarta.

Soekanto. 1986, Meninjau Hukum Adat Indonesia, Cv. Rajawali, Jakarta.

Tauchid, Mochammad. 2009, Masalah Agraria, Sebagai Masalah Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat Indonesia, Yogyakarta: STPN Press.

Ter, Haar, 1999, Asas-asas dan susunan Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta.

Van Volloenhoven, 1983, Orientasi Dalam Hukum Adat Indonesia, Jambatan, Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan :

- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Data Internet :

http://makalahdanskripsi.blogspot.com/2009/01/Hukum Adat Dalam Perkembangan

http://negrilaha.wordpress.com/2007/11/05/kepemilikan-tanah-adat-ulayat

http://www.gudang-hukum.co.cc/2009/11/definisi-hukum-adat-menurut-para.html.diunduh tanggal 23-02-2019


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University