PELAKSANAAN PENGAWASAN NOTARIS OLEH MAJELIS PENGAWAS DAERAH NOTARIS DI KABUPATEN SINTANG
Abstract
Seperti telah diketahui, bahwa di era globalisasi peran serta Notaris sebagai Pejabat Umum menempati posisi yang penting di tengah kehidupan bisnis yang makin maju, untuk itu Notaris dalam melakukan peran di dalam pembuatan akta dan dalam tugas-tugas lain yang dijalankan memerlukan pengawasan oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris, agar Notaris dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai Notaris sesuai dengan peraturan Jabatan Notaris. Majelis Pengawas Daerah Notaris sebagai badan bentukan Menteri Hukum dan HAM, tidak hanya berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Notaris, tetapi juga berwenang menjatuhkan sanksi tertentu terhadap Notaris yang telah terbukti melakukan pelanggaran hukum terhadap peraturan jabatan Notaris. Pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yaitu pelaksanaan pengawasan oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Sintang dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Para Notaris yang ada di Kabupaten Sintang, dengan melihat gambaran pelaksanaan pengawasan yang selama ini telah dilakukan dan dengan melihat faktor-faktor penghambat pengawasan tersebut, serta mencari jalan keluar dari permasalahan tersebut.
Rumusan masalah: Pelaksanaan Pengawasan Notaris oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris di Kabupaten Sintang. Adapun metode penelitian dilakukan secara deskriptif-analitis. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris dengan mengkaji data primer dan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif.Untuk memperkuat penelitian ini maka dilakukan wawancara dengan pihak terkait.
Dari hasil penelitian ditemukan bahwa Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Sintang belum dapat sepenuhnya melaksanakan pengawasan sesuai dengan Pasal 71 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, karena terbatasnya anggaran dana, waktu para anggota , sarana prasarana yang digunakan dalam pengawasan terhadap Para Notaris, belum terdapatnya kantor sekertariat Majelis Pengawas Daerah Sintang, jarak temputh yang jauh dan sikap para notaris saat dilakukaanya pemeriksaan yang selalu memberikan argumen saat tim pemeriksa Majelis Pengawas Daerah Notaris menemui sesuatu yang keliru didalam protokol notaris.
Upaya yang dapat ditempuh untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut yaitu Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Sintang, harus lebih mengoptimalkan kinerja pengawasan, memberikan penyuluhan dan pembinaan kepada Notaris, membuat suatu komitmen atau kesepakatan berupa koordinasi dari masing-masing anggota untuk dapat meluangkan waktu saat pelaksanaan pengawasan berlangsung, mensosialisasikan kepada masyarakat untuk ikut serta didalam pengawasan terhadap Notaris.
Kata Kunci: Pengawasan Notaris/ Majelis Pengawas Daerah Notaris
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Amiruddin, S.h.,M.Hum. & H. Zainal Asikin, S.H., S.U. Mataram, PT. Rajagrafindo Persada, 2003
Bambang Suggondo, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, PT. Grafindo Persada, 1998
Diana Hakim Koentjoro, Hukum Administrasi Negara, Bogor, Ghalia Indonesia, 2004
Kamal Hidjaz, Efektivitas Penyelenggaraan Kewenangan Dalam Sistem Pemerintah Daerah di Indonesia, Makasar, Pustaka Refleksi, 2010
Koentjara Ningrat, Metode-Metode Penelitian masyarakat, Jakarta, Gramedia, 2008
M. Syamsudin, Operasionalisasi Penelitian Hukum, Jakarta, Rajawali Press, 2007
N.G. Yudara, Notaris dan Permasalahannya (Pokok-Pokok Pemikiran Di Seputar Kedudukan dan Fungsi Notaris Serta Akta Notaris Menurut Sitem Hukum Indonesia, Jakarta, Gramedia, 2006
Oddy Marsa JP, Analisis Hukum Terhadap Peran dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Jaminan Fidusia Pada Lembaga Keuangan Bank, Lampung, 2018
Peter Mahmud marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana, 2007
P. Joko Subagyo, Metode Penelitian Dalam Teori dan Praktek, Jakarta, Rineka Cipta, 2006
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, Rajawali Press, 2002
Rommy Hanitijo Soemutro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1998
Soerjono Soekamto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press,
Tan Thong Kie, Studi Notariat, Serba-serbi Praktek Notaris, Jakarta, PT. Icthiar Baru Van Hoeve, 2000
Tobing GHS Lumban, Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta, Erlangga, 1983
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.02.PR08.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-HT.03.01 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Notaris, Majelis Pengawas Notaris
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.03.HT.03.10 Tahun 2007 Tentang Pengambilan Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris
Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manuasia Republik Indonesia Nomor: M-0L.H.T.03.01 Tahun 2003 tentang Kenotarisan.
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.39-PW.07.10 Tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Majelis Pengawas Notaris.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University