EFEKTIFITAS PENGGUNAAN SIDIK JARI DALAM MENGUNGKAPKAN KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN DI KOTA PONTIANAK.
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis efekifitas peggunaan sidik jari dalam mengungkapkan kasus tindak pecurian, untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor apa saja yang menghambat penggunaan sidik jari dalam proses penyidikan sebagai salah satu alat bukti untuk mengungkapkan kasus tindak pidana di Kota Pontianak.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hokum sosiologis empiris yaitu suatu penelitian dengan meneliti ke lapangan dimana ditemukan masalah yang ditulis dalam penelitian ini. Penelitian ini dilakukan di Kota Pontianak, khususnya Polresta Kota Pontianak dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak. Adapun yang menjadi populasi dalam penelitian ini adalah Tim INAFIS yang menangani mengenai sidik jari di Polresta Kota Pontianak. Adapaun sampel didalam penelitian ini adalah 5 kasus pencurian di Kota Pontianak, dan 5 anggota Tim INAFIS Polresta Kota Pontianak.
Hasil dari penelitian ini adalah: penggunaan sidik jari dalam mengungkapkan kasus tindak pidana pencurian belum efektif dikarenakan adanya faktor internal kepolisian dan eksternal yaitu kurangnya tenaga ahli sidik jari di Polresta Kota Pontianak dan tempat kejadian perkara yang jauh, serta tempat kejadian perkara yang rusak sebelum pihak kepolisian tiba di TKP, faktor cuaca dan TKP yang dapat menghilangkan sidik jari dan faktor masih banyak penduduk yang belum melakukan perekaman E-KTP. Adapun yang menjadi solusi dalam mengatasi kendala-kendala yang dialami adalah dengan mengoptimalkan perekaman E-KTP, memberikan pengertian kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga TKP dan pentingnya TKP dalam upaya mengungkapkan pelaku tindak pidana pencurian, memberikan kontak kepolisian sehingga bila terjadi tindak pidana dapat segera menghubungi kepolisian dan dapat menunggu hingga kepolisian tiba di TKP.
Kata Kunci : Pencurian dengan Pemberatan, Sidik Jari
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Ali, Achmad, 2010, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan Vol 1, Jakarta: Kencana.
Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Identifikasi, Badan Pelajaran Bidang Daktiloskopi Umum.
Dapartemen Pertahanan MABES POLRI, 2012, Buku Petunjuk Teknis Polri di Bidang Identifikasi, Jakarta.
Hamzah, Andi, 1984, Hukum Acara Pidana, Jakarta: Sapta Artha Jaya.
Hartono, 2012, Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana melalui Pendekatan Hukum Progresif, Jakarta: Sinar Grafika.
Ilyas, Amir, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana, Yogyakarta: Mahakarya Rangkang Offset.
K, Tri Rama, 1982, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Surabaya; Karya Agung.
Karjadi, M, 1987, Sidik Jari Sistem (Sistem Baru yang Diperluas), Bogor: Politeia.
Nurbani, Salim dan Erlis Septiana, 2013, Penerapan Teori Hukum pada Tesis dan Disertasi Edisi Pertama, Jakarta: Penerbit Rajawali Press.
Soekanto, Soerjono, 1985, Efektifitas Hukum dan Peranan Sanksi, Bandung: Remaja Karya.
Soekanto, Soerjono, 2008, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Penerbit Raja Grafindo Persada.
Soesilo, M Karjadi dan R, 2006, KUHAP, Bogor: Politera.
Sunggono, Bambang, 2016, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Divisi Buku Perguruan Tinggi.
Tresna, R, 1959, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Tiara.
PeraturanPerundang - undangan :
Kitab Undang – Undang Hukum Pidana
Undang – Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Undang – Undang No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan
Internet :
Prasasti, Yudha, 2011, “Peran Daktiloskopi Dalam Mengungkapkan Kasus Tindak Pidana” di akses dari www.digilib.uns.ac.id, pada tanggal Selasa, 26 Maret 2019 Pukul 15.30 WIB.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University