PERBUATAN MELAWAN HUKUM PEMEGANG HAK GUNA BANGUNAN YANG TIDAK MEMPERPANJANG ATAU MEMPERBARUHINYA DI JALAN PALAPA KOTA PONTIANAK
Abstract
Skripsi ini berjudul “PERBUATAN MELAWAN HUKUM , PEMEGANG HAK GUNA BANGUNAN YANG TIDAK MEMPERPANJANG ATAU MEMPERBAHARUINYA”. Masalah yang diteliti “Mengapa Pemegang Hak Guna Bangunan, yang tidak memperpanjang atau Memperbarui Haknya Dapat Dikatakan Melakukan Perbuatan Melawan Hukum ?” Penelitian ini menggunakan metode penelitian Hukum Normatif atau Doktrinal, yaitu suatu penelitian Hukum terhadap data sekunder berupa penelitian kepustakaan atau library research yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau data primer, sekunder dan tersier.
Hak Guna Bangunan (HGB) disebutkan dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c UUPA. secara khusus, Hak Guna Bangunan diatur dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 40 UUPA. Menurut Pasal 50 ayat (2) UUPA, ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Guna Bangunan diatur dengan peraturan-perundangan. Peraturan Perundangan yang dimaksud di sini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor. 40 tahun 1996, Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas tanah. Dalam PP Nomor. 40 tahun 1996, Hak Guna Bangunan diatur dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 38.
Perbuatan Melawan Hukum, Pemegang Hak Guna Bangunan Yang Tidak Memperpanjang Atau Memperbaharuinya. Perbuatan melawan hukum dalam KUH Perdata diatur dalam Pasal 1365 hingga Pasal 1380. Dalam Pasal 1365 KUH Perdata berbunyi “tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugiaan kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugiaan itu, mengganti kerugian tersebut.” Bentuk pertanggungjawaban secara perdata, Bagi setiap orang yang melakukan pelangggaran terhadap suatu ketentuan UU dan menimbulkan kerugian terhadap orang lain merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum, maka dari itu pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Karenanya bentuk pertanggungjawaban secara perdata dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu pertama, pertanggungjawaban kontraktual dan kedua, pertanggungjawaban perbuatan melawan hukum.
Pemegang HGB yang tidak memperpanjang atau memperharui haknya yang sudah berakhir di jalan Palapa kota Pontianak, dalam penerapan HGB di atas HPL di lingkungan pemerintah daerah sendiri, sering kali dihubungkan dengan perjanjian Build Operate and Transfer (BOT). Akibat hukum bagi pemegang Yang tidak memperpanjang atau memperbaharuinya. HGB tersebut hapus. Jika HGB hapus, maka hak tanggungan juga menjadi hapus.
Keyword : Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Hak Guna Bangunan (HGB), Hapus.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Andi Hamzah. Pengantar Dalam Hukum Perdata Indonesia.
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, 1991
Gunawan Widjaja dan Kartini Muljadi, Seri Hukum Perikatan-Perikatan Yang Lahir Dari Undang-Undang, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2017
Munir Fuady. 2005. Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
M.A. Moegni Djojodirdjo, Perbuatan Melawan Hukum, cet.2, (Jakarta : Pradnya Paramita, 1982),
Parlindungan, A.p. 1994, Pengelolaan Menurut Sistem Undang-Undang Pokok Agraria, Bandung :Mandar Maju
Rosa Agustina. 2003. Perbuatan Melawan Hukum. Penerbit Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Pres, Jakarta, 2010
Satochid Kartanegara dalam Andi Hamzah. Pengantar Dalam Hukum Pidana Indonesia
Santoso Urif, 2010., Hukum Agraria Dan Hak-Hak Atas Tanah, Jakarta ; Kencana Prenanda Media
Sumardjono, Maria S.W. 2005Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi, Jakarta Penerbit Buku Kompas.
M.A Moegni Djojodirdjo: Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita, 1982,
Perangin, Effendi, 1989, …BMNHukum Agraria di Indonesia Suatu Telah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum. Jakarta Rajawali.
R. Wirjono Prodjodikoro: Perbuatan Melawan Hukum, Bandung: Sumur Bandung, 1984,
Peraturan Perundangan
- Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 tahun 1960
- Peraturan Pemerintah Nomor. 40 tahun 1996, tentang Hak Guna Usaha,
- Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah
- Peraturan pemerintah Nomor. 24 Tahun 1997.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University