PELAKSANAAN AMAR PUTUSAN HAKIM DALAM PEMBERIAN NAFKAH ANAK DI PENGADILAN AGAMA PONTIANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR : 969/PDT.G/2012/PA.PTK)

RIZKA DESVITA NIM. A1012151039

Abstract


Perceraian merupakan perbuatan hukum yang tentu saja akan mengakibatkan hukum – hukum tertentu. Perceraian dapat terjadi karna talak dari suami atau gugatan perceraian yang dilakukan oleh istri. Pengadilan dapat mewajibkan kepada mantan suami untuk memberikan biaya penghidupan terhadap anak - anaknya berupa  nafkah yang sesuai dengan ketentuan Pasal 41 (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. kasus ini berawal dari mantan istri (ibu) yang mengajukan gugatan perceraian berserta gugatan biaya nafkah anak. dalam prosesnya setelah terjadinya perceraian, bapak tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

Maka yang menjadi permasalahan dalam penulisan skrispi ini adalah mengungkapkan apakah faktor yang menyebabkan mantan suami (Bapak) tidak melaksanakan pemberian nafkah anak berdasarkan putusan Nomor : 969/Pdt.G/2012/PA.Ptk. Penelitian ini adalah penelitian Empiris, dengan  pendekatan  Deskriptif  Analisis  dengan bentuk  Penelitian  Kepustakaan  dan  Penelitian  Lapangan, sedangkan  Teknik  yang  digunakan  ialah  Teknik  Komunikasi Langsung dengan sumber data melalui wawancara. Akibat hukum apabila mantan suami (bapak) tidak melaksanakan putusan adalah dapat dicabutnya hak kuasa terhadap anak. Serta upaya hukum yang dapat dilakukan jika putusan tersebut tidak terlaksana adalah dengan mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama Pontianak.

 

Kata Kunci : Perceraian, Nafkah anak


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku / Literatur :

Arto H.A. Mukti, 2003, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Ayyub Hasan, 2001, Fiqih keluarga, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta

Hadikusuma Hilman, 2007, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, hukum Agama, Mandar Maju, bandung

Hasan Sofyan, 1994, Dasar-dasar Memahami Hukum Islam di Indonesia, Usaha Nasional, Surabaya

Harahap Yahya, 2005, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, SinarGrafika, Jakarta

Huraerah Abu, 2006, Kekerasan Terhadap Anak, Nuansa, Bandung

Hoesein Zainal Arifin, 2016, Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, SetaraPress, Malang

Ishaq, 2008, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Cet. I. Sinar Grafika, Jakarta

Mardani, 2009, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama & Mahkamah Syar’iyah, Sinar Garfika, Jakarta

Mertokusumo Sudikno, 2006, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta

Mulyadi, 2008, Hukum Perkawinan Indonesia, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang

Mubarok Jaih, 2004, Peradilan Agama Di Indonesia, Pustaka Bani Quraisy, Bandung

Nuryadin Hadin, 2004, Peradilan Agama Di Indonesia, Pustaka Bani Quraisy, Bandung

Rasyid Roihan A, 2013, Hukum Acara Peradilan Agama, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Suyanto Bagong, 1999, Krisis Ekonomi Pemenuhan dan Penegakan Hak - Hak AnakTinjauan Terhadap Kebijakan Pemerintah dan Implementasinya dalam Penegakan Hak Asasi Anak Di Indonesia, USU Press, Medan

Sulistini Elise T, 1987, Petunjuk Praktis Menyelesaikan Perkara-Perkara Perdata, Bina Aksara, Jakarta

Supramono Gatot, 1993, Hukum Pembuktian di Peradilan Agama, Penerbit Alumni, Bandung

Sutomo, 2016, Membumikan Hukum Acara Peradilan Agama Di Indonesia, UII Press,Yogyakarta

Sudarsono, 2010, Hukum Perkawinan Nasional, Rineka Cipta, Jakarta

Soemiyati, 1982, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan (UU No. 1tahun 1974 tentang Perkawinan), Liberty, Yogyajarta

Sutantio Retno Wulan, 2009, Hukum Acara Perdata, CV. Mandar Maju, Bandung

Syarifin Pipin 2009, Pengantar Ilmu Hukum, CV. Pustaka Setia, Bandung

Thalib Yusuf, 1984, Pengertian Hak Anak dalam Hukum Positif, BPHN, Jakarta

Peraturan Perundang – Undangan :

Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974

Kitab Undang – Undang Hukum Perdata

Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975

Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Makalah / Jurnal / Artikel / Internet :

https://firmansegaf.blogspot.com/2017/04/sistem-peradilan-dan-hukum-acara.html

https://sujiatmoko.wordpress.com/mengenal-dan-memahami-hakikat-perkawinan/

http://rinny-agustina.blogspot.com/2011/02/pengertian-hak-dan-kewajiban.html

http://www.negarahukum.com/hukum/pertimbangan-hukum.html


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University