KEWAJIBAN PEDAGANG TERHADAP INDOMARET DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA HALAMAN DI KECAMATAN PONTIANAK BARAT KOTA PONTIANAK
Abstract
Judul Skripsi : “Kewajiban Pedagang Terhadap Indomaret Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Halaman Di Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak”, dan masalah penelitian adalah Pertama : untuk mendapatkan data dan informasi tentang pemenuhan kewajiban pihak penyewa halaman Indomaret untuk memjaga kebersihan halaman Indomaret sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian sewa menyewa halaman Indomaret, kedua: untuk mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan pihak pedagang tidak memenuhi kewajibannya untuk menjaga kebersihan halaman Indomaret sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian, ketiga : untuk, mengungkapkan akibat hukum terhadap pihak pedagang halaman Indomaret yang tidak memenuhi kewajibannya untuk menjaga kebersihan halaman Indomaret sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian, keempat : untuk mengungkapkan akibat hukum terhadap pihak pedagang halaman Indomaret yang tidak memenuhi kewajibannya untuk menjaga kebersihan halaman Indomaret sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian sewa menyewa halaman Indomaret.
Metode Penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan Deskriptif Analisis yaitu memberikan gambaran suatu kejadian yang terjadi secara jelas dan terperinci tentang penyelesaian wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa, dan hasil penelitian ini adalah: Pertama: Bahwa penyewa halaman Indomaret tidak memenuhi kewajiban untuk menjaga kebersihan halaman Indomaret sesuai dengan yang telah disepakati dalam perjanjian, kedua bahwa faktor yang menyebabkan pihak penyewa halaman Indomaret tidak memenuhi kewajiban untuk menjaga kebersihan halaman Indomaret sesuai dengan yang telah disepakati dalam perjanjian adalah karena selama berjualan pihak penyewa sibuk melayani pembeli dan setelah berjualan pihak penyewa sudah merasa capek, ketiga bahwa akibat hukum terhadap penyewa halaman Indomaret yang tidak memenuhi kewajiban untuk menjaga kebersihan halaman Indomaret selama berjualan dan membersihkan sampah-sampah sisa berjualan setelah berjualan sesuai dengan yang telah disepakati dalam perjanjian adalah membayar ganti rugi, keempat bahwa upaya yang dilakukan oleh pihak pemilik halaman Indomaret adalah melakukan upaya penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan, dan tidak pernah pihak pemilik halaman Indomaret melakukan upaya hukum berupa mengajukan gugatan ke pengadilan Negeri sebagai upaya penyelesaiannya.
Kata Kunci : Perjanjian, Sewa menyewa, Wanprestasi
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadi Muhammad., Hukum Perikatan, PT. Citra aditya Bakti, Bandung, 2016.
----------------------., Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 2016.
----------------------., Hukum Perdata Indonesia, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2016.
Bachsan Mustafa , Asas-Asas Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Armico, Bandung, 2016
Djoko Prakoso., Bambang Riyadi Lany., Dasar Hukum Persetujuan Tertentu di Indonesia, Bina Aksara, Jakarta, 2015.
Hartono Hadisapoetro., Pokok-Pokok Hukum Perjanjian, Liberty, Yogyakarta, 2017.
Iur R. Soerjatin., Beberapa Pokok Hukum Perdata Dan Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 2013.
Karto., Persetujuan Jual Beli Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, jakarta, 2014.
Koentjara Ningrat, Metode-metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta, 2017
M.Yahya Harahap., Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 2016
Mariam Darus Badrulzaman., Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Buku III Hukum Periktatan Dengan Penjelasan, Alumni, Bandung, 2014.
Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi., Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta, 2014
Purwahid Patrik., Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian Dan Dari Undang-Undang, CV.Mandar Maju, Bandung, 2016
Ronny Hanitijo Soemitro., Metodelogi Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Ghalia Indoensia, jakarta, 2014.
R.Soerjatin., Beberapa Pokok Hukum Perdata Dan Hukum Dagang, Pradnya Paramita, Jakarta, 2014
Satrio, J, Hukum Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2016.
Sri Soedewi, Masjchoen Sofwan, Ny, Hukum Perutangan Bagian A, Seksi Hukum Perdata FH, UGM, Yogyakarta, 2015.
- - - - - - - - - - - - - - -., Hukum Perdata Hukum Perutangan Bagian B, Seksi Hukum Perdata FH, UGM, Yogyakarta, 2014.
Subekti,., Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta, 2016.
- - - - - - - - - - - - - -., Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta, 2016.
- - - - - - - - - - - - - - -., Aneka perjanjian, Alumin, Bandung, 2016.
Subekti, R., dan R.Tjitrosudibio., Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Pradnya Paramita, Jakarta, 2016.
Wirjono Prodjodikoro., Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung, 2015.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University