PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI BAHAN BANGUNAN ANTARA KONTRAKTOR CV. USAHA BERSAMA DENGAN PEMILIK TOKO BANGUNAN SAHABAT SETIA DIKOTA PONTIANAK

RIZKY MULA PUTRA NIM. A1011141225

Abstract


Toko Sahabat Setia merupakan toko yang menyediakan berbagai macam bahan material bangunan. Toko Bangunan Sahabat Setia beralamat di Jalan Husein Hamzah No.1 Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak dan didirikan pada tahun 2001. Sudah banyak pelanggan dari toko tersebut dari yang hanya membeli bahan bangunan hingga pembangunan kegiatan proyek. Dalam penjualan bahan bangunan untuk kegiatan proyek dari Kontraktor CV. Usaha Bersama dilakukan perjanjian yang disepakati secara lisan dengan  pembayaran cash tempo atau bertahap, yaitu dengan uang muka terlebih dahulu sebesar 50% dari keseluruhan harga pembelian, setelah bahan material diserahkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan maka kontraktor wajib melunasi sisa hutangnya. Dalam Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, ketentuan mengenai itikad baik khususnya yang berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian terdapat Pasal 1338 ayat (3) yang menetapkan bahwa semua perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Ini berarti, “bahwa setiap pihak yang membuat perjanjian tersebut dibuat dengan disertai itikad baik, dalam hal ini termasuk perjanjian jual-beli.” Adapun pembelian dapat dibayar dengan cara cash tempo atau bertahap. Cash tempo dimana pembeli membayar uang muka dimana uang yang dibayar sebagian dari total tagihan dengan jangka waktu tertentu untuk melunasinya.

Setelah dilakukan penelitian diketahui adanya keterlambatan dalam pelunasan pembayaran oleh kontraktor CV. Usaha Bersama, dikarenakan keterlambatan pencairan anggaran proyek sehingga kontraktor tidak melaksanakan kewajibannya atau wanprestasi. Sehingga, dibebankan sanksi atas keterlambatan pembayaran oleh pemilik Toko Sahabat Setia yaitu dengan ditagih dan minta pembayaran ditempat. Dalam penelitian ini metode yang penulis gunakan adalah metode Hukum Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, dengan maksud untuk memecahkan masalah berdasarkan fakta – fakta yang terkumpul tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian ini.

Maka dari beberapa fakta – fakta diatas diperlukan upaya dari pemilik Toko Sahabat Setia dan Kontraktor CV. Usaha Bersama. Bahwa upaya yang dilakukan Kontraktor CV. Usaha Bersama yaitu penyelesaian masalah secara kekeluargaan dan pemilik Toko Sahabat Setia akan bertindak tegas terhadap para pembeli yang wanprestasi sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.

 

 

Kata kunci :Perjanjian Jual Beli, Bahan Bangunan, Wanprestasi


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir Muhammad, 2014, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Ahmadi Miru dan Sakka Pati, 2013, Hukum Perikatan penjelasan makna pasal 1233 sampai 1456 BW, Rajawali Pers, Jakarta.

Bambang Sunggono, 2011, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, 2013, Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Djoko Prakoso dan Bambang Riyadi Lany, 1987, Dasar Hukum Persetujuan Tertentu Di Indonesia, PT. Bina Aksara, Jakarta.

Gavilan, R. M., and Bernold, L. E, 1994, Source Evaluation of Solid Waste in Building Construction, Journal of Construction Engineering and Management, h. 536 – 552.

Gunawan Widjaja dan Kartini Muljadi, 2003, Seri Hukum Perikatan Jual Beli, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

H.B. Sutopo, 2006, Metodologi Penelitian Kualitatif : Dasar teori dan Terapannya dalam Penelitian Surakarta: Universitas Sebelas Maret.

H.M.N Purwosutjipto, 2007, Pengetahuan Dasar Hukum Dagang, Djambatan, Jakarta.

Hardijan Rusli, 1996, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Harumiati Natadimaja, 2009, Hukum Perdata Mengenai Hukum Orang Dan Hukum Benda, Yogyakarta, Graha Ilmu, h. 7.

Hasanuddin Rahman, 2003, Contract Darfting, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Herlien Budiono, 2009, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

J.C.T Simorangkir, 2010, Kamus Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

J. Satrio, 1999, Hukum Perikatan-Perikatan Pada Umumnya, Alumni, Bandung.

M. Yahya Harahap, 1986, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.

Mariam Darus Badrulzaman, 1994, Aneka Hukum Bisnis, cet. 1, Alumni, Bandung.

Marasudin Siregar, 2003, Metode Pengajaran Agama, Semarang: Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo.

Nugraha, Paulus, dkk, 1985. Manajemen Proyek Konstruksi 1, Kartika Yudha, Surabaya.

Nindyo Pramono, 2003, Hukum Komersil, Universitas Terbuka, Jakarta.

Notonegoro, 1995, Pancasila Secara Ilmiah Populer, Bumi Aksara, Jakarta.

Panji Gunawan, 2015, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Pustaka Gama, Surabaya.

Rachmadi Usman, 2006, Aspek-Aspek Hukum Perorangan dan Kekeluargaan di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, hlm. 72.

R. Soeroso, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

R. Subekti, 2005, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 1999, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.

R. Wirjono Prodjodikoro, 2000, Azas-azas Hukum Perjanjian, Mandar Maju, Bandung.

Roni Hanitijo Soemitro, 1999, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalamania Indonesia, Jakarta.

Riduan Syahrani, 1992, Seluk Beluk Dan Asas-Asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung.

Salim H.S, 2003, Hukum Kontrak Teori Dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.

Samuel M. P. Hutabarat, 2010, Penawaran dan Penerimaan dalam Hukum Perjanjian, Grasindo, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.

Soerjono Soekanto, 2009, Sosiologi Suatu Pengantar, Edisi Baru, Rajawali Pers, Jakarta

Sudikno Mertokusumo, 1999, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta.

Wirjono Projodikoro, 1991, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung.

Website :

https://bobiandikaputra.wordpress.com/2013/01/08/definisi-semen-secara-umum/ diakses tanggal 8 Januari 2017


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University