IMPLEMENTASI PASAL 15 AYAT (2) HURUF A PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PENATAAN DAN PENGELOLAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO SWALAYAN (STUDI KECAMATAN KEMBAYAN, KABUPATEN SANGGAU)
Abstract
Penataan dan Pengelolaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern merupakan kewenaangan yang diberikan Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah menjadi Urusan Daerah masing-masing. Pemerintah daerah Kabupaten Sanggau menerapkannya dengan membuat Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan yang pada pokoknya mengatur penataan dan pengelolaan Pasar di Kabupaten Sanggau.
Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan mengatur pula mengenai ketentuan jarak antara Pasar Tradisional dan Toko Modern yang terdapat dalam Pasal 15 Ayat (2) Huruf a yaitu jarak minimun adalah 500 m. Namunn dalam pelaksanaannya masih terdapat Toko Modern yang berdiri dan beroperasi dengan jarak dari Pasar Tradisional dibawah dari jarak minimun yang ditentukan. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan faktor-faktor tidak dilaksanakan peraturan mengenai jarak tersebut.
Penulis menggunakan data-data yang diperoleh langsung dari lapangan yaitu dengan teknik wawancara, penyebaran kuisioner dan dengan didukung literatur-literatur yang relevan dengan penelitian ini sehingga membuktikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sanggau perlu meninjau kembali peraturan mengenai ketentuan jarak dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan karena banyak pihak yang beranggapan peraturan mengenai jarak tersebut belum mampu mewakili seluruh kepentingan pihak-pihak yang terkait.
Kata Kunci :Implementasi, Penataan, Pasar Tradisional, Toko Modern
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku-buku:
Soerjono Soekanto, 2012, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
W. Yudho dan H. Tjandrasari,1987, Efektivitas Hukum dalam Masyarakat, Jakarta :Majalah Hukum dan pembangunan UI Press.
Soerjono Soekanto, 2008, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Adrian Sutedi, 2010, Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan Publik, Jakarta: Sinar Grafika.
HR,Ridwan. 2006. Hukum Administrasi Negara, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik Sudrajat, 2009. Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik, Bandung:Nuansa.
Yohannes Yahya, 2006 , Pengantar Manajemen , Yogyakarta: Graha Ilmu.
Bambang Sunggono, 1997, Metode Penelitian Hukum, Jakarta :PT. Raja Grafindo Persada.
C.S.T. Kansil, 1986, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.
Riduan Syahrani, 2009, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, , Bandung: Citra Aditya Bakti.
Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya: PT. Bina Ilmu.
R.D.H. Koesomahatmadja, 1979, Pengantar Ke Arah Sistem Pemerintahan Daerah diIndonesia, Bandung: Bina Cipta.
Suriansyah Murhaini, 2014, Manajemen Pegawasan Pemerintahan Daerah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Bagir Manan, 2011, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Riduan HR, 2011, Hukum Administrasi Negara, PT. Raja Grafindo Persada : Ed. Revisi-7- Jakarta: Rajawali Pers.
Lutfi Efendi, 2004 Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara, Malang: Bayumedia Sakti Group.
Salim,H.S dan Erlis Septiana Nurbani, 2013, Penerapan Teori Hukum Pada Tesis dan Disertasi, Edisi Pertama, Jakarta: Rajawali Press.
Hans Kelsen,General Teory of Law and State, Translete by Anders Wedberg , New York: Russel and Russel , 1991, dikuitip dari Jimly Ashidiqqie dan M ali Safa’at, Teori Hans KelsenTentang Hukum,ctk. Kedua , Konstitusi Press, Jakarta, 2012, H. 39-40
Soerjono Soekanto,1985, Efektivitas Hukum dan Peranan Saksi,Bandung: Remaja Karya .
Soleman B Taneko, 1993, Pokok-Pokok Studi Hukum dalam Masyarakat, Jakarta: Rajawali Press.
Raida L Tobing, dkk, 2011 Efektivitas Undang-Undang Monrey Loundering, hasil penelitian Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementrian Hukum dan HAM RI, Jakarta.
Jurnal-jurnal :
Pasar Tradisional dan Pasar Modern Kota Bandung (Suatu Tinjauan Yuridis dan Perspektif Otonomi Daerah)”, Jurnal wawasan Yuridika Vol.1 No.2.
Undang-Undang :
Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 53/M-DAAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Pasar Modern.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pengelolaan Pasar Tradisional, Pusat perbelanjaan, dan Toko Modern.
Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau nomor 2 tahun 2017 tentang Penataan dan Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University