PELAKSANAAN PENUTUPAN ASURANSI PENYINGKIRAN KERANGKA KAPAL DI KOTA PONTIANAK BEDASARKAN UNDANGUNDANGNOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN.

HERI KURNIAWAN NIM. A1011151148

Abstract


Dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran pada pasal 203 disebutkan pemerintah mewajibkan kepada para pemilik kapal untuk menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya maksimum 180 hari sejak kapal tenggelam.Untuk melakukan kegiatan tersebut tentunya membutuhkan pembiayaan cukup besar yang dapat memberatkan para pemilik kapal. Untuk itulah asuransi penyingkiran kerangka kapal diwajibkan bagi pemilik kapal.Dalam kenyataan dilapangan Pelaksanaan asuransi penyingkiran kerangka kapal belum terlaksana secara sempurna, dikarenakan pengetahuan pemilik kapal yang masih kurang dan biaya yang membebani pemilik kapal. Hal ini ditambah dengan kurang maksimalnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dan sanksi yang kurang memberikan efek jera bagi pemilik kapal.

                Motode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian hukum ini adalah metode penelitian yuridis dan sosiologis dengan menggunakan pendekatan deskriptif dengan bentuk penelitian kepustakaan dan lapangan, sedangkan teknik penelitian dilakukan dengan teknik komunikasi langsung dan tidak langsung seperti dengan teknik wawancara dan menyebarkan angket kepada responden pengguna jasa angkutan laut dan otoritas yang berwenang mengenai angkutan laut di wilayah Kota Pontianak.

                Hasil penelitian membuktikan bahwa, pertama, pemilik kapal mengetahui adanya kewajiban untuk mengikuti asuransi penyingkiran kerangka kapal. Kedua, bahwa faktor penyebab pemilik kapal tidak mengikuti asuransi penyingkiran kerangka kapal adalah besarnya biaya yang ditanggung dan kurangnya pengetahuan tentang manfaat dari mengikuti asuansi penyingkiran kerangka kapal. Ketiga bahwa sanksi yang di berikan oleh pemerintah telah sesuai dengn aturan yang telah ada namun masih belum memberikan efek kepada pemilik kapal. Keempat, perusahaan asuransi telah mengelaksanakan asuransi penyingkiran kerangka kapal sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Kata Kunci : Angkutan Laut, Asuransi Kerangka Kapal, Pemilik Kapal


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Sumber Buku

Abdulkadir Muhammad, 1999, Hukum Asuransi Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

____________________, 2004, Hukum dan Penelitian, Citra Aditya Bakti, Bandung.

A. Hasymi, 1981, Bidang Usaha Asuransi, Balai Aksara, Jakarta.

Adil Samadi, 2013, Dasar-Dasar Hukum Bisnis, Mitra Wacana Media, Jakarta

Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar grafika, Jakarta

C. S. T. Kansil, 1993, Pengantar Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, 2003, Metodologi Penelitian, PT. Bumi aksara, Jakarta.

Djoko Imbawani Atmadjaja, 2011. Hukum Dagang Indonesia, Setara Press, Malang

Irawan Soerodjo, 2016, Hukum Perjanjian dan Pertanahan Perjanjian Build Operate dan Transfer (BOT) atas Tanah Pengaturan, Karakteristik dan Praktik, Laksbang Pressindo, Jakarta

Herman Darmawi, 2000, Manajemen Asuransi, Bumi Aksara, Jakarta

H. Moh. Kasiram, 2010, Metodologi Penelitian Kualitatif-Kuantitaif, UIN Maliki Press, Malang.

Kartini Kartono dalam Marzuki, 2008, Metodologi Riset, U II Press, Yogyakarta.

Lexy J. Moleong, 1999, Metodologi Penelitian Kualitatif, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung.

Masri Singarimbun Dan Sofyan Effendi, 2011, Metode Penelitian Survey, Edisi Revisi, LP3ES, Jakarta.

M. Suparman Sastra Widjaja, 1993, Hukum Asuransi, Alumni, Bandung.

Saliman, Abdul R, 2011, Hukum Bisnis untuk Perusahaan, Kencana Prenada Media, Jakarta.

Sentosa Sembiring, 2014, Hukum Asuransi,Nuansa Aulia, Bandung

Soemitro Ronny Hanitijo, 1998, Metrologi Penemelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, jakarta.

Soerjono Soekanto, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta

Sri Redjeki Hartono, 2001, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Mandar Maju, Bandung.

Syukur Abdullah. 1987, Konsep Pendekatan dan Relevansinya Dalam Pembangunan, Persadi, Ujung Pandang.

Sulistyowati Irianto dan Shindarta, 2009, Metode Penelitian Hokum Konstelasi Dan Refleksi, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta

Tuti Rastuti, 2011, Aspek Hukum Perjanjian Asuransi,Pustaka Yustisia, Yogyakarta.

Wirjono Prodjodikoro, 1987, Hukum Asuransi di Indonesia, Intermasa, Jakarta

B. Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransiaan

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Kenavigasian

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Salvage Dan/Atau Pekerjaan Bawah Air

Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor. AL.801/1/2 Phb 2014 Tanggal 8 Desember 2014

C. Sumber Internet

PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk., ‘Wording Policy 2017 Konsorsium Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal Termasuk Tanggung Jawab Polusi’, (Wreck Removal Insurance Con-sortium 2018) ˂https:// http://www.wriconsortium.com/˃ diakses tanggal 17 April 2019

https://www.tugu.com/assets/uploads/polis_konsorsium_asuransi_penyingkiran_k erangka_kapal_rev_300715_specimen_2.pdf Diakses Tanggal 11 Mei 2019, Pukul 11.00 WIB.

https://ahliasuransi.com/wp-content/uploads/2015/03/Apa-yang-dijamin-dalam- Asuransi-Penyingkiran-Kerangka-Kapal.pdf, Diakses Tanggal 21 Mei 2019, Pukul 14.00 WIB.

https:// dephub.go.id/site/perusahaan?portcode, diakses tanggal 21 Oktober 2019.

https://id.wikipedia.org/wiki/Narasumber, diakses tanggal 30 Agustus 2019

https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/ diakses tanggal 10 September 2019.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University