PELAKSANAAN EKSEKUSI OBYEK HAK TANGGUNGAN TERHADAP HAK MILIK ATAS TANAH MELALUI PARATE EKSEKUSI DI BANK KALBAR PONTIANAK.

PUTRI RAHMA BIDASARI NIM. A1011151038

Abstract


Perjanjian kredit dengan Jaminan Obyek Hak Tanggungan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Kalbar pada dasarnya diatur dengan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Uundang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang diawali dengan perjanjian sehingga menimbulkan hak dan kewajiban kedua belah pihak, di mana pihak debitur berhak untuk mendapatkan fasilitas kredit khususnya Kredit Modal Kerja Biasa (KMKB) yang kemudian diikat dengan objek jaminan hutang melalui lembaga jaminan Hak Tanggungan sepenuhnya terhadap Hak milik Atas Tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)..

Dari hasil metode penelitian hukum empiris ini, akan diungkap dan digambarkan hasil permasalahan di lapangan dengan tujuan :  1) untuk mendapatkan data dan informasi mengenai pelaksanaan perjanjian kredit pinjaman antara pihak PT. Bank Pembangunan Daerah Kalbar  dengan debitur; 2) untuk mengetahui prosedur dan praktek pelaksanaan pelelangan obyek hak tanggungan pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalbar serta ingin mengetahui parate eksekusi menjadi pilihan bagi pihaknya dalam melakukan penyelesaian macetnya kredit modal; 3) untuk mengetahui faktor penghambat yang terjadi dalam pelaksanaan pelelangan (parate eksekusi) atas obyek hak tanggungan pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalbar; dan 4) untuk mengetahui upaya dan tata cara pelaksanaan ekesekusi Hak Tanggungan dalam penyelesaian kredit macet pada periode 1 tahun sejak Januari sampai dengan November 2019 pada Kantor Cabang Utama (KCU) Pontianak PT. Bank Pembangunan Daerah Kalbar yang melaksanakan Parate Eksekusi Terhadap Jaminan Obyek Hak Tanggungan  asset debitur.

Dalam praktiknya menunjukan bahwa, beberapa pihak debitur mengalami kredit macet. Akibatnya maka pihak PT. Bank Pembangunan Daerah Kalbar selaku Pemegang Hak Tanggungan Pertama memiliki upaya hukum melaksanakan ekesekusi Hak Tanggungan khususnya terhadap hak milik atas tanah dalam penyelesaian kredit macet pada Kantor Cabang Utama (KCU) Pontianak PT. Bank Pembangunan Daerah Kalbar dilakukan sesuai prosedur berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan No. 4 tahun 1996, yakni melaksanakan penjualan umum (lelang) Eksekusi Hak Tanggungan terhadap Hak Milik Atas Tanah dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Pontianak dengan penawaran melalui Internet (E-Auction Ali Open Bidding) terhadap objek jaminan atas nama debitur.

Pelaksanaan parate eksekusi selalu dihadapkan atas beberapa faktor penghambat, yang mana pihak Bank Kalbar dalam melaksanakan parate eksekusi yaitu melalui pengumuman lelang dilakukan hingga beberapa kali pengumuman lelang dan jika sudah terjual penyerahan secara fisik dari obyek lelang tersebut pihak Bank Kalbar menggunakan jasa pihak ketiga untuk pengosongan agunan akibat debitur tidak meninggalkan tanah atau bangunan untuk dieksekusi oleh pihak kreditur sehingga membuat penyelesaian kredit macet menjadi tidak efektif

 

Kata Kunci : Perjanjian Kredit, Obyek Hak Tanggungan, Parate Eksekusi.


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung,1990.

......................................., Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 2001.

......................................., Hukum Perdata Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Adrian Sutedi, Hukum Hak Tanggungan, Jakarta, Sinar Grafika, 2010.

Budi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 2003

Budi Untung, Kredit Perbankan di Indonesia, Andi, Yogyakarta, 2005.

Djuhaendah Hasan, Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah Dan Benda Lain Yang Melekat Pada Tanah Dalam Konsepsi Penerapan Azas Pemisahan Horisontal, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.

Danny Robertus Hidayat, Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dengan Jaminan Atas Objek Jaminan Hak Tanggungan Yang Sama, Cipta, Karya Jakarta, 2010.

Firman Floranta Adonara, Aspek-Aspek Hukum Perikatan, Mandar Maju, Bandung, 2014.

Gatot Supramono, Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, Alumni, Bandung, 1989.

............................, Perbankan dan Masalah Kredit TinjauanYuridis, Djambatan, Jakarta, 1996.

............................, Perbankan Dan Permasalahannya, Djambatan, Jakarta, 1996.

Gatot Wadoyo dan Effendi Perangin, Menangani Kredit Macet, Balai Pustaka, Jakarta, 1996.

Hartono Hadisoeparto, Pokok-Pokok Hukum Jaminan Dan Perikatan, Liberty, Jakarta, 1984.

Hartono Hadi Soeprapto, Penilaian Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Rejeki Agung, Jakarta, 2002.

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2009.

Indrawati Soewarso, Aspek Hukum Jaminan Kredit, Jakarta, Institut Bankir Indonesia, 2002.

J. Satrio, Hukum Jaminan, Hak Jaminan, Kebendaan, Hak Tanggungan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.

.............., Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia, Citra Aditya Bakti. Bandung, 2005.

John Salindeho, Sistem Jaminan Kredit Dalam Era Pembangunan Hukum, Jakarta, Sinar Grafika,, 1994.

Kartini Muljadi & GunawanWidjaja, HakTanggungan, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2005.

M. Bahsan, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2012.

M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung, PT. Alumni, 1996.

Maria. S.W Sumardjono, Hak Tanggungan & Fidusia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.

Mariam Darus Badrulzaman, Perjanjian Kredit Bank, Alumni, Bandung, 1991.

............................................., Permasalahan Hukum Hak Jaminan, Hukum Bisnis Vol.11, Bandung, 2000.

Masri Singgarimbuan dan Sofyan Efendi, Metode Penelitian Survei, LP3ES, Jakarta, 1999.

Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan Di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.

Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.

Rachmadi Usman, Pasal-pasal Tentang Hak Tanggungan atas Tanah, Djambatan, Jakarta, 1999.

R. Subekti, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta, 2005.

................., Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta, 2010.

................., dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 2003.

................., Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, Alumni, Bandung, 1989.

Salim H.S, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Jakarta, Rajawali Pers, 2014.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia, 1986.

Sri Soedewi MasjchoenSofwan, Hukum Perdata, Hukum Benda, Yogyakarta, Liberty, 2000.

Sudarsono, Kamus Hukum, Jakarta, Rineka Cipta, 2007.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1996.

Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta, 2006.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metedologi Penelitian Hukum, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1990.

Artikel :

- Ahmad Fauzi, S.H., M.H., Eksistensi Hak Tanggungan Dalam Kredit Perbankan. Artikel.

-Bambang Catur PS, Pengamanan Pemberian Kredit Bank Dengan Jaminan Hak Guna Bangunan, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta.

-Firma Hukum Yang & Co, PentingnyaJaminanKredit, Hukum Online, Kamis, 25 April 2019 (diaksestanggal 29 Nopember 2019).

- Frank TairaSupit, “Aspek-AspekHukum Dari “Loan Agreement” dalam Dunia BisnisInternasional, SimposiumAspek-AspekHukumMasalahPerkreditan (Jakarta: Badan PembinaanHukum Nasional DepartemenKehakiman, 1985) hal. 45. - (diakses pada 16 September 2019).

- Eksekusi Benda Jaminan Gadai. Prosiding Seminar Sehari Perbankan. Aspek Hukum Corporate Financing Oleh Perbankan di Indonesia: Aturan Penegakan dan Penyelesaian Sengketa Hukum Dalam Hubungan Kreditor dan Debitur, J. Satrio dalam Jurnal Hukum dan Pembangunan FH UI, Jakarta, 2006.

- Jurnal Pembaharuan Hukum Vol. III, Okt. 2016)_ Zaenal Arifin Notaris dan PPAT Kabupaten Blitar.

- Zaenal Arifin, Rekonstruksi Parate Eksekusi Hak Tanggungan Atas Tanah Yang Berbasis Nilai Keadilan, Jurnal Pembaharuan Hukum Volume III No. 2 Mei - Agustus 2016.

Internet :

- https://bh4kt1.wordpress.com/2012/08/24/14/

- Dr. Herowati Poesoko, SH., MH, Parate Eksekusi Objek Hak Tanggungan (Inkonsistensi, Konflik Norma dan Kesesatan Dalam UUHT), LaksBang PRESSindo Yogyakarta 2007, hal. 248, https://litigasi.co.id/eksekusi-hak-tanggungan , 30 Oct 2018 (diakses tanggal 26 Nopember 2019).

- Prof. Dr. St. Remy Sjahdeini, SH., Hak tanggungan, Asas-asas, Ketentuan-ketentuan Pokok dan Masalah Yang Dihadapi oleh Perbankan – Satu Kajian Mengenai Undang-Undang Hak Tanggungan, Alumni, Bandung , 1999, hal. 46, https://litigasi.co.id/eksekusi-hak-tanggungan , 30 Oct 2018 (diakses tanggal 26 Nopember 2019).

Perundang – undangan :

-Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Pradnya Paramita, Jakarta, 2004

-Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University