IMPLEMENTASI PASAL 15 AYAT (2) HURUF A PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PENATAAN DAN PENGELOLAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO SWALAYAN (STUDI KECAMATAN KEMBAYAN, KABUPATEN SANGGAU)

TENGKU SATYA PRATAMA PUTRA NIM. A1011151074

Abstract


Sebagai salah satu perusahaan jasa pengiriman barang, pengusaha PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Kabupaten Kubu Raya yang beralamat di Jl. Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya, diharapkan mampu mewujudkan visi dan misi yakni mempermudah hubungan antara pulau serta tempat. Maka dari itu pengusaha PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) harus mampu memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat, sebab bagaimanapun pengusaha PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) bertanggung jawab atas hukum, keselamatan dan keamanan sampainya kiriman barang-barang ke tempat tujuan.

            Pelayanan jasa yang diberikan oleh pengusaha PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) meliputi kegiatan jasa pengiriman melalui : darat, laut, dan udara, adapun pelaksanaan pengiriman berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalanan, Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan Undang-Undang No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Sebagai landasan hukum bagi kegiatan dan substansi penulis untuk meneliti mengenai pelaksanaan jasa pengiriman oleh pengusaha PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Kabupaten Kubu Raya. Namun tidak jarang pula barang kiriman khususnya barang elektronik yang dikirim melalui jasa pengiriman tersebut mengalami kerusakan saat pengiriman.

            Adapun rumusan masalah ini adalah “Apakah PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Telah Bertanggung Jawab Terhadap Rusaknya Barang Elektronik Milik Pengirim Dalam Perjanjian Pengiriman Di Kabupaten Kubu Raya Sesuai Dengan Yang Telah Disepakati ?” dan tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh data dan informasi tentang pelaksanaan dan tanggung jawab pihak perusahaan, untuk mengungkapkan faktor penyebab perusahaan belum bertanggung jawab, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi perusahaan atas rusaknya barang elektronik milik pengirim dan untuk mengungkapkan upaya yang ditempuh pengirim kepada pengusaha PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Kabupaten Kubu Raya. Metode yang digunakan adalah metode Penelitian Empiris dengan pendekatan secara Deskriptif Analisis yaitu meneliti dan menganalisis keadaan subyek dan obyek penelitian dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya pada saat penelitian dilakukan.

            Hasil penelitian yang diperoleh mengenai tanggung jawab antara perusahaan jasa pengiriman dan pengirim belum dilaksanakan sepenuhnya, faktor penyebab pengusaha PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Kabupaten Kubu Raya belum bertanggung jawab sepenuhnya atas rusaknya barang elektronik milik pengirim karena hanya memberikan ganti rugi sebesar nilai barang elektronik yang rusak tanpa ditambah ganti rugi ongkos kirim, seharusnya pengusaha PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Kabupaten Kubu Raya mengganti rugi sesuai nilai barang elektronik yang rusak ditambah ganti rugi ongkos kirim, akibat hukum bagi pengusaha PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Kabupaten Kubu Raya terhadap rusaknya barang elektronik milik pengirim yakni dengan mengganti rugi sesuai nilai barang elektronik yang rusak ditambah ganti rugi ongkos kirim dan upaya yang dilakukan oleh pengirim agar dapat memperoleh ganti rugi dari pihak pengusaha PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Kabupaten Kubu Raya terhadap rusaknya barang elektronik milik pengirim adalah dengan negosiasi atau jalan musyawarah, untuk menjaga terjalinnya hubungan baik dengan pihak perusahaan jasa pengiriman.

Kata kunci : Perusahaan Jasa Pengiriman, Perjanjian Pengiriman, dan Wanprestasi.

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU :

Abdulkadir Muhammad. 2010. Hukum Perikatan. PT. Citra Aditya Bakti:Bandung.

_______. Hukum Perjanjian. Almuni:Bandung.

_______. 2008. Hukum Pengangkutan Niaga. PT. Citra Aditya Bakti:Bandung.

C.S.T. Kansil. 2000. Hukum Perdata. Pradya Paramita:Jakarta.

Handri Raharjo. 2009. Hukum Perjanjian di Indonesia. Pustaka Justitia.

Hardijan Rusli. 1996. Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law. Pustaka Sinar Harapan:Jakarta.

H.M.N. Purwosutjipto. 2003. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia. Jilid 3, Hukum Pengangkutan. Djambatan:Jakarta.

Johanes Ibrahim. 2004. Mengupas Tuntas Kredit Komersial dan Konsumtif (Perspektif Hukum dan Ekonomi). PT. Reflika Ditama:Bandung.

J. Satrio. 1999. Hukum Perikatan. Cetakan ke-3. PT. Alumni:Bandung.

Masri Singarimbun, Sofyan Effendi. 2000. Metode Penelitian Survey. LP3ES:Jakarta.

M.N. Nasution. 2008. Manajemen Transportasi. Ghalis Indonesia:Bogor.

M. Yahya Harahap. 1986. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Alumni:Bandung.

Purwahid Patrik. Dasar-Dasar Hukum Perserikatan. Mandar Maju:Bandung.

R. Soekardono. 2009. Hukum Pengangkutan. Gramedia:Jakarta.

R. Soeroso. 2006. Pengantar Ilmu Hukum. Sinar Grafika:Jakarta.

R.Subekti. 1995. Aneka Perjanjian. Citra Aditya Bakti:Bandung.

_______. 2001. Hukum Perjanjian, PT. Intermasa:Jakarta.

_______. 2002. Hukum Perjanjian. Cetakan ke-19. Intermasa:Jakarta.

_______. 2003. Pokok-Pokok Hukum Perdata. PT. Intermasa:Bandung.

_______. 2005. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pradya Paramita:Jakarta.

_______. 1992. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pradya Paramita:Jakarta.

Rachmadi Usman. 2000. Hukum Ekonomi Dalam Dinamika. Penerbit Djambatan:Jakarta.

Salim H.S. 2003. Hukum Kontrak. Sinar Grafika:Jakarta.

Sanapiah Faisal. 2002. Penelitian Kualitatif Dasar-Dasar dan Aplikasi. YA3:Malang.

Soerdjono Soekamto. 2008. Pengantar Penelitian Hukum. UI Pers.

Soedikno Metrokusumo. 1999. Mengenal Hukum. Liberty:Yogyakarta.

Sulasto. 2006. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Penerbit Balai Pustaka:Jakarta.

Wahyu Wibowo. 2003. Manajemen Bahasa. Gramedia:Jakarta.

Wirjono Prodjodikoro. 2000. Asas-Asas Hukum Perjanjian. Mandar Maju:Bandung.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :

Undang-Undang nomor 8 tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

SUMBER INTERNET :

https://www.jne.co.id


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University