WANPRESTASI PEMESAN DALAM PEMBAYARAN PEMBUATAN PLANG NAMA PADA PENGUSASHA CV. SUKSES SOLUTION DI KECAMATAN PONTIANAK TIMUR KOTA PONTIANAK
Abstract
Pelaksanaan perjanjian antara Pengusaha CV. Sukses Sulution dengan pemesan pembuatan plang nama sebagai pengguna jasa yang mana dalam hokum perdata termasuk dalam jenis perjanjian untuk melakukan jasa – jasa tertentu. Perjanjian antara Pengusaha CV. Sukses Solution dengan pemesan pembuatan plang nama dilakukan secara lisan ( tidk tertulis ). Walaupun dilakukan secara lisan tetapi kekuatan mengikatnya sama dengan perjanjian yang dibuat secara tertulis dan perjanjian tersebut menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak,, karena perjanjian tersebut telah memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang – undang Hukum Perdata, yaitu sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat atau mengatakan suatu perikatan, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal.
Skripsi ini menurut rumusan masalahnya :“Faktor Apa Yang Menyebabkan Pemesan Wanprestasi dalam Pembayaran Pembuatan Plang Nama Pada CV. Sukses Solution Di Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak”. Adapun metode penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Yang mana penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, karangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.
Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa perjanjian yang dilakukan antara pemesan pembuatan plang nama dengan CV. Sukses Solution dilakukan secara lisan ( tidak tertulis ) dan pihak pemesan wanprestasi dalam pembayaran plang nama. Pihak pemesan belum sepenuhnya melaksanakan kewajibannya sesuai dengan apa yang di perjanjikan ( wanprestasi ). Adapun factor yang menyebabkan adanya pemesan yang belum melaksanakan kewajiban sesuai dengan apa yang diperjanjikan atau wanprestasi adalah dikarenkan kondisi keuangan yang belum mencukupi, dan adanya keperluan lain-lain. Akibat yang ditimbulkan kepada pemesan yang wanprestasi yaitu, diberi teguran dan membayar ganti rugi dalam pelunasan pembayaran plang nama kepada Pengusaha CV. Sukses Solution. Upaya yang terlambat melakukan pembayaran atau wanprestasi adalah ditagih secara terus – menerus dan diselesaikan secara kekeluargaan, tidak pernah diselesaikan melalui jalur pengadilan.
Kata Kunci : Perjanjian jasa, Wanprestasi
References
DAFTRA PUSTAKA
Abdul Kadir Muhammad, 1999. Hukum Perikatan, Alumni, Bandung.
…………………………., 2010. Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
A.Qirom Syamsudin Meliala, 1995. Pokok – pokok Hukum Perjanjian, Liberty, Yogyakarta
H. M. N Purwosutjipto. 2001. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia I, Djambatan, Jakarta.
Imam Soepomo. 2001. Hukum Perburuan Bidang Hubungan Kerja, Djambatan, Jakarta
……………….. 2001. Pengantar Hukum Perburuan, Djambatan, Jakarta.
J. B. Daliyo, dkk., 2001. Pengantar Ilmu Hukum, PT. Gramedia, Jakarta.
J. Santrio. 2001. Hukum Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
……….. 2000. Hukum Perjanjian ( Perjanjian Pada umumnya ), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
…………., 2006. Aneka Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
…………., 1998. Pokok – pokok Hukum Perdata, Pt. Intermmasa , Jakarta.
…………., dan R. Tjitrosudibio. 2004. Kitab undang – undang Hukum Perdata, Pradya Pramita, Jakarta.
M. Yahya Harahap, 1998. Segi – segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
Maeiam Darus Badrulzaman. 2001. Kompilasi Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi, 2000, Metode Penelitian Survey, LP3E, Jakarta
R. Subekti. 2004. Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.
Soeroso, R, 2014, Pengantar Ilmu Hukum,Sinar Grafika, jakarta
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University