PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG POLIS BANCASSURANCE DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Penelitian tentang “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Polis Bancassurance Ditinjau Dari Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen ” bertujuan Untuk mengetahui landasan hukum bagi perlindungan hukum pemegang polis bancassurance jika ditinjau dari Hukum Perlindungan Konsumen. Untuk mengetahui dan menganalisis hambatan yang ditemukan dalam memberikan perlindungan hukum kepada pemegang polis bancassurance. Untuk mengetahui upaya yang dapat dilakukan dalam mengatasi hambatan perlindungan hukum kepada pemegang polis bancassurance dalam konteks Hukum Perlindungan Konsumen.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif, yang terkait dengan perlindungan Hukum bagi pemegang Polis Bancassurance yang dapat melindungi Pemegang Polis, khususnya Pemegang Polis Bancassurance.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa landasan hukum bagi perlindungan hukum pemegang polis bancassurance jika ditinjau dari Hukum Perlindungan Konsumen selain dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen pada Pasal 4 juga terdapat perlindungan terhadap nasabah berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, & Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Bahwa hambatan yang ditemukan dalam memberikan perlindungan hukum kepada pemegang polis bancassurance adalah bahwa belum ada itikad baik serta rasa tanggung jawab yang besar dari perusahaan asuransi maupun pihak bank untuk memberikan perlindungan kepada nasabah asuransi dengan praktek bancassurance, dikarenakan koordinasi antara perusahaan asuransi dan pihak bank belum terlaksana dengan baik. Bahwa upaya yang dapat dilakukan dalam mengatasi hambatan perlindungan hukum kepada pemegang polis bancassurance dalam konteks Hukum Perlindungan Konsumen adalah dengan melakukan berbagai upaya baik preventif dengan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang praktek kegiatan bancassurance yang sedang berkembang di dalam kegiatan perbankan dan perasuransian. Sedangkan upaya refresif adalah dengan mengajukan somasi atau gugatan jika saat klaim tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan baik kepada perusahaan asuransi maupun kepada pihak bank.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Polis , Bancassurance
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Kadir Muhammad, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
-----------------------, 2002, Hukum Asuransi Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo.2004, Hukum Perlindungan Konsumen. Raja Grafindo Persada, Jakarta
BN. Marbun, 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Djoni S. Gazali, & Rachmadi Usman, 2010, Hukum Perbankan, Cet.ke-1, Sinar Grafika, Jakarta
Hardijan Rusli, 2001, Hukum Perjanjian dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Halim. Dkk,2008, Perancangan Kontrak dan Memorendum of Understanding, Sinar Grafika, Jakarta
Hadjan, M. Piillipus. 1993. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. PT. Bina Ilmu, Surabaya
Ketut Sendra, 2009, Klaim Asuransi Gampang, BMAI, Jakarta
Kristiyanti, Celina Tri Siwi. 2008, Hukum Perlindungan Konsumen. Sinar Grafika, Jakarta
Mashudi dan Moh. Chaidir Ali, 2003, Hukum Asuransi, Mandar Maju, Bandung
M. Wahyu Prihantono, 2001, Manajemen Pemasaran dan Tata Usaha Asuransi, Kanisius, Yogyakarta
M. Yahya Harahap, 1990, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung.
Masri Singarimbun dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta
R. Soebekti dan R. Tjitrosudibyo, 2003, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
Sri Rejeki Hartono., 1985, Hukum Asurasi dan Perusahaan Asuransi, Sinar Grafika, Jakarta
Sidabolok, Janus. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Citra AdityaBakti, Bandung
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University