PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG POLIS BANCASSURANCE DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

YOSUA GIAN LEBRIK YESAYAS NIM. A1012151184

Abstract


Penelitian tentang “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Polis Bancassurance Ditinjau Dari Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen ” bertujuan Untuk mengetahui landasan hukum bagi perlindungan hukum pemegang polis bancassurance jika ditinjau dari Hukum Perlindungan Konsumen. Untuk mengetahui dan menganalisis hambatan yang ditemukan dalam memberikan perlindungan hukum kepada pemegang polis bancassurance. Untuk mengetahui upaya yang dapat dilakukan dalam mengatasi hambatan perlindungan hukum kepada pemegang polis bancassurance dalam konteks Hukum Perlindungan Konsumen.

Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif, yang terkait dengan perlindungan Hukum bagi pemegang Polis Bancassurance yang dapat melindungi Pemegang Polis, khususnya Pemegang Polis Bancassurance.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa landasan hukum bagi perlindungan hukum pemegang polis bancassurance jika ditinjau dari Hukum Perlindungan Konsumen selain dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen pada Pasal 4 juga terdapat perlindungan terhadap nasabah berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, & Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Bahwa hambatan yang ditemukan dalam memberikan perlindungan hukum kepada pemegang polis bancassurance adalah bahwa belum ada itikad baik serta rasa tanggung jawab yang besar dari perusahaan asuransi maupun pihak bank untuk memberikan perlindungan kepada nasabah asuransi dengan praktek bancassurance, dikarenakan koordinasi antara perusahaan asuransi dan pihak bank belum terlaksana dengan baik. Bahwa upaya yang dapat dilakukan dalam mengatasi hambatan perlindungan hukum kepada pemegang polis bancassurance dalam konteks Hukum Perlindungan Konsumen adalah dengan melakukan berbagai upaya baik preventif dengan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang praktek kegiatan bancassurance yang sedang berkembang di dalam kegiatan perbankan dan perasuransian. Sedangkan upaya refresif adalah dengan mengajukan somasi atau gugatan jika saat klaim tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan baik kepada perusahaan asuransi maupun kepada pihak bank.

 

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Polis , Bancassurance


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Kadir Muhammad, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

-----------------------, 2002, Hukum Asuransi Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo.2004, Hukum Perlindungan Konsumen. Raja Grafindo Persada, Jakarta

BN. Marbun, 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.

Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta

Djoni S. Gazali, & Rachmadi Usman, 2010, Hukum Perbankan, Cet.ke-1, Sinar Grafika, Jakarta

Hardijan Rusli, 2001, Hukum Perjanjian dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Halim. Dkk,2008, Perancangan Kontrak dan Memorendum of Understanding, Sinar Grafika, Jakarta

Hadjan, M. Piillipus. 1993. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. PT. Bina Ilmu, Surabaya

Ketut Sendra, 2009, Klaim Asuransi Gampang, BMAI, Jakarta

Kristiyanti, Celina Tri Siwi. 2008, Hukum Perlindungan Konsumen. Sinar Grafika, Jakarta

Mashudi dan Moh. Chaidir Ali, 2003, Hukum Asuransi, Mandar Maju, Bandung

M. Wahyu Prihantono, 2001, Manajemen Pemasaran dan Tata Usaha Asuransi, Kanisius, Yogyakarta

M. Yahya Harahap, 1990, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung.

Masri Singarimbun dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta

R. Soebekti dan R. Tjitrosudibyo, 2003, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.

Sri Rejeki Hartono., 1985, Hukum Asurasi dan Perusahaan Asuransi, Sinar Grafika, Jakarta

Sidabolok, Janus. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Citra AdityaBakti, Bandung

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University