IMPLEMENTASI PEMENUHAN HAK RESTITUSI TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Masalah kejahatan seksual merupakan masalah sosial yang selalu menjadi perbincangan dalam lingkungan masyarakat. Kejahatan seksual bisa terjadi pada siapapun tanpa pandang bulu maupun usia. Bahkan, pada zaman modern ini yang lebih memprihatinkan anak dijadikan sasaran kejahatan seksual oleh orang-orang dewasa yang seharusnya menjaga dan melindungi anak tersebut agar tidak dilanggar hak-haknya. Anak merupakan harapan cita-cita luhur bangsa Indonesia, sehingga anak yang menjadi korban kejahatan seksual haruslah mendapat perlindungan khusus dan pemenuhan terhadap hak-haknya, salah satunya adalah hak restitusi yang merupakan ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil maupun kerugian immateriil yang diderita korban sebagai pertanggungjawaban pelaku untuk meringankan beban penderitaan korban dan sebagai upaya pemulihan bagi anak yang menjadi korban.
Kasus kejahatan seksual terhadap anak di Kota Pontianak sangatlah memprihatinkan masyarakat karena dari temuan hasil data dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, selalu ada anak yang menjadi korban kejahatan seksual dengan total berjumlah 152 anak ditambah pula, tidak satupun hak restitusi bagi anak yang menjadi korban kejahatan seksual yang sudah dijamin dalam UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan PP No. 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana pernah dipenuhi atau di implementasikan. Bertolak dengan hal diatas, perumusan masalah yang dituangkan penulis dalam skripsi ini adalah mengapa hak restitusi bagi anak yang menjadi korban kejahatan seksual di Kota Pontianak Belum pernah di implementasikan.
Oleh karena itu, penulis melakukan penelitian dan mengungkapkan poin-poin penyebab hak restitusi bagi anak yang menjadi korban kejahatan seksual di Kota Pontianak belum pernah di implementasikan. Hal tersebut disebabkan oleh pihak penyidik dan penuntut umum tidak pernah memberitahukan kepada pihak korban terkait adanya hak restitusi bagi anak yang menjadi korban kejahatan seksual, belum pernah ada tuntutan yang memuat hak restitusi serta ketidaktahuan pihak korban itu sendiri.
Kata Kunci : Kejahatan Seksual, Anak, Korban, Hak Restitusi
References
DAFTAR PUSTAKA
Arief Gosita, 2004, Masalah Perlindungan Anak, Akademika Pressindo, Jakarta.
---------------, 1993, Masalah Korban Kejahatan, Akademika
Bagong Suyanto, 2010, Masalah Sosial Anak, Prenadamedia Group, Jakarta.
Bambang Waluyo, 2012, Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi, Sinar Grafika, Jakarta.
Bambang Sunggono, 1997, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo, Jakarta.
Barda Nawawi Arief, 1998, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
---------------, 2007, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana, Jakarta.
Hadari Nawawi, 2012, Metode Penelitian Bidang Sosial, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Huraerah Abu, 2006, Kekerasan Terhadap Anak, Nuansa, Bandung.
Irma Setyowati Soemitro, 1990, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Bumi Aksara, Jakarta.
Ismantoro Dwi Yuwono, 2015, Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Pustaka Yustisia, Jakarta.
J.E. Sahetapy, 2000, Viktimologi Sebuah Bunga Rampai, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Kartini Kartono, Jilid I, 2011 Rajawali Pers, Jakarta.
Koentjaraningrat, 2001, Metode – Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta.
Lilik Mulyadi, 2005, Pengadilan Anak di Indonesia Teori, Praktek dan permasalahannya, Mandar Maju, Bandung.
----------------, 2010, Kompilasi Hukum Pidana Dalam Perspektif Teoritis dan Praktek Peradilan, Bandar Maju, Bandung.
Mahmud Mulyadi, 2008, Criminal Policy, Pendekatan Integral Penal Policy dan Non-Penal Policy dalam Penanggulangan Kejahatan, Kekerasan, Pustaka Bangsa Press, Medan.
Maidin Gultom, 2008, Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Refika Aditama, Bandung.
Marlina dan Azmiati Zuliah, 2015, Hak Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, PT. Refika Aditama, Bandung.
Nandang Sambas, 2013, Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Dan Instrumen Internasional Perlindungan Anak Serta Penerapannya Penerapan. Graha Ilmu, Yogyakarta.
Nashriana, 2014, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Natangsa Surbakti, 2014 Peradilan Restoratif Dalam Bingkai Empirik, Teori, Dan, Kebijakan, Genta Publishing, Yogayakarta.
Purwoto. S. Gandasubrata, 2000, Masalah Ganti Rugi Dalam Perkara Pidana, PT. Rafika Aditama, Bandung.
Rena Yulia, 2010, Viktimilogi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum , PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Soerjono Soekanto, 2013, Faktor-Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sri Sutatiek, 2013, Hakim Anak Di Indonesia, Aswaja Pressindo, Yogyakarta.
Sugiyono, 2010 Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Alfabeta, Bandung.
Theo Van Boven, 2002, Mereka Yang Menjadi Korban: Hak Korban Atas Restitusi, Kompensasi, Dan Rehabilitasi, ELSAM, Jakarta.
Tini Rusmini Gorda, 2017, Hukum Perlindungan Anak Korban Pedofilia, Setara Press, Malang.
Yesmil Anwar dan Adang, 2013, Kriminologi, PT. Refika Aditama, Bandung.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University