STUDI KOMPARATIF KETENTUAN BATAS USIA KAWIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN HUKUM ADAT

INDAH SUCI LESTARI NASUTION NIM. A1012131263

Abstract


Perkawinan merupakan suatu ikatan lahir dan batin antara seorang pria sebagai suami dan seorang wanita sebagai istri untuk meciptakan suatu hubungan keluarga yang bahagia dan kekal atau abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Karena adanya perubahan pada isiyang menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam ini menjangkau batas usia dengan menaikkan batas minimal umur perkawinan bagi wanita. Batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria yaitu 19 tahun.

Rumusan masalah penulis adalah “Bagaimana Perbandingan Usia Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Hukum Adat?”

Tujuan penulis adalah mengetahui untuk menjelaskan, menguraikan, dan menganalisis persamaan, perbedaan, kelebihan dan kekurangan Ketentuan Batas Usia Perkawinan Menurut Undang-UndangNomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Hukum Adat, Untuk menjelaskan, menguraikan, dan menganalisis akibat hukum adanya Perkawinan usia di bawah umur.

Metode penelitian yang digunakan adalah, sedangkan pendekatan yang digunakan ialah pendekatan hukum normatif.

Hasil dari penelitian ini adalah pertamapersamaan, perbedaan, kelebihan dan kekurangan Ketentuan Batas Usia Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Hukum Adat adalah persamaannya sama-sama adanya larangan perkawinan sedarah/satu garis keturunan keluarga, perbedaanya adalah Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-UndangNomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan usia perkawinan dapat dilakuakan pada usia 19 tahun, baik pihak laki-laki maupun perempuan, sedangkan Menurut Hukum Adat usia perkawinan tidak ditentukan berdasarkan usia anak, kekurangannya adalah Bagi orang Timur Asing Cina dan warganegara Indonesia keturunan Cina hanya berlaku ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Hukum Adat. Artinya Mereka tidak menggunakan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagai dasar perkawinan, kelebihannya adalah Berkurang terjadinya perkawinan anak dibawah umur, terutama untuk anak perempuan. Kedua akibat hukum adanya Perkawinan usia di bawah umur adalah faktor terjadinya perkawinan dibawah umur di sebabkan oleh dua faktor yaitu Faktor internal (Keinginan dari diri sendiri) dan Faktor Eksternal sebagaimana telah diuraikan tentang perkawinan di bawah umur seseorang yang melakukan perkawinan terutama pada usia yang masih muda, tentu akan membawa berbagai macam dampak, seperti dampak hukum, pendidikan, kesehatan, psikologis, biologis, perilaku seksual, dan dampak sosial.

 

Kata Kunci : Komparatif, Perkawinan, Batas Usia


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, 2006, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta

Soerjono Soekanto dan Sri Mamujdi, 2012, Penelitian Hukum Normatif, Citra Aditya Bakti, Bandung

Soerjono Soekanto, 1985, Hukum Adat Indonesia, PT. Raja Grafindo, Jakarta

Bambang Suggono, 1997, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Wirjono Prodjodikoro, 1991, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung

R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Asis Safioedin, 1986, Hukum Orang dan Keluarga, Bandung

Titik Triwulan Tutik, 2006, Pengantar Hukum Perdata Indonesia, Prestasi Pustaka, Jakarta

Hilman Hadikusuma, 2007, Hukum Perkawinan Indonesia, Mandar Maju, Bandung

H. Rusdi Malik, 2003, Undang-Undang Perkawinan, Penerbit Universitas Trisakti, Jakarta

Endang Sumiarni, Kedudukan Suami-Isteri Dalam Hukum Perkawinan (Kajian Kesetaraan Jender Melalui Perjanjian Kawin), Wonderful Publishing Company, Yogyakarta

R.M. Sudikno Mertokusumo, 2001, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), SinarGrafika, Yogyakarta

R. Soetojo Prawirohamidjojo, 1988, Pluralisme Dalam Perundang-Undangan Di Indonesia, Universitas Airlangga, Surabaya

As-Sayyid Sabiq, 1997,Fiqh Sunnah, alih bahasa: Moh. Tholib, Al-Ma’arif, Bandung

Martiman Prodjohamidjojo, 2011, Hukum Perkawinan Indonesia, Indonesia Legal Center Publishing, Jakarta Selatan

Lili Rasjidi, 1991, Hukum Perkawinan dan Perceraian di Malaisia dan Indonesia, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung

Salim HS, 2011, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta

R.subekti dan R.Tjitrosudibyo, 1984,Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dengan Tambahan Undang-Undang Pokok Agraria Dan Undang-Undang Perkawinan, Pradnya Paramita, Jakarta

Hazairin, 1985, Tujuh Serangkai Tentang Hukum, Bina Aksara, Jakarta

H. Abdul Kadir Muhammad, 1990, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung

H. Ahmad Zahari, 2016, Telaah Terhadap Hukum Kewarisan Kompilasi Hukum Islam, Artha Grafistama, Pontianak

Ahmadi Miru dan Sakka Pati, 2008, Hukum Perikatan:Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai Pasal 1456 BW, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Minawaty dan Wati Rahmi Ria, Hukum dan Hukum Islam, ( Universitas Lampung, 2008)

Koentjara Ningrat, 2008, Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta

Sayuti Thalib, Hukum Keluarga Indonesia, cet. ke-5, Universitas Indonesia, Jakarta, 1986

Djaren Saragih, 1992, Pengantar Hukum Adat Indonesia, Tarsito Bandung

Y.C Thambun Anyang, 1998, Kebudayaan Dan Perubahan Daya Taman Dalam Mordenisasi, Grasindo

R. Soetojo Prawirohamidjojo, Pluralisme dal Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia, Airlangga University Press, Jakarta, 1986

Soerojo Wignjodipoero, 1995, Buku pengantar dan asas asas hukum adat, Jakarta: Gunung Agung

Mr. B. Ter Haar Baz (Disunting oleh Bambang Danu Nugroho), Asas-asas dan Tatanan Hukum Adat, Mandar Maju, bandung, 2011, hlm

P.N.H. Simanjuntak, 2009, Hukum Perdata Indonesia , Graha Ilmu, Yogyakarta

Wahyono Darmabrata, Tinjauan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Berserta Undang-Undang dan Peraturan Pelaksanaannya, cet.2, CV.Gitamaya Jaya, 2003

https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-1-1974-perkawinan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 tentang Batas Usia Perkawinan

Putusan Mahkamah Kostitusi Nomor 30-74/PUU-XII/2014 tentang Batas Usia Perkawinan

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Perkawinan

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kompilasi Hukum Islam


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University