PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGABULKAN PERMOHONAN PRAPERADILAN TERHADAP PENETAPAN TERSANGKA BERDASARKAN PASAL 77 KUHAP (STUDI KASUS: SETYA NOVANTO)

YOSEF PARLINDUNGAN TAMBUNAN NIM. A1011151129

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan praperadilan terhadap penetapan tersangka berdasarkan Pasal 77 KUHAP (Studi Kasus: Setya Novanto). Selain itu penelitian ini juga bertujuan untuk memberikan sumbangan kepada kepustakaan di bidang hukum acara  khususnya pada bidang praperadilan.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan, mempelajari bahan hukum primer yang berupa peraturan perundang-undangan serta Putusan Nomor: 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. dan juga teknik menganalisis data dengan cara kualitatif-normatif. Data yang telah diperoleh akan dikumpulkan dan dianalisis secara kualitatif-normatif.

Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh hakim dalam mengadili praperadilan dengan tersangka Setya Novanto. Hakim menilai bahwa penetapan Setya Novanto sebagai tersangka oleh KPK tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku semestinya. Sebagai kesimpulan, Pertimbangan Hakim dalam Mengabulkan Permohonan Praperadilan Terhadap Penetapan Tersangka Berdasarkan Pasal 77 KUHAP (Studi Kasus: Setya Novanto) adalah penetapan tersangka oleh KPK dilakukan pada tahap pertama investigasi dan bukti-bukti yang telah digunakan dalam kasus yang sebelumnya tidak dapat digunakan lagi di lain kasus. Serta hakim dalam melakukan penemuan hukum menggunakan metode argumentum per analogiam atau interpretasi analogi yakni penafsiran sudah tidak berpegang pada aturan itu lagi, melainkan pada inti atau rasio dari aturan itu.

 

KATA KUNCI: kebebasan hakim, putusan, praperadilan, penetapan tersangka, penemuan hukum


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku-Buku

Abi Hikmoro, 2013, Peran Dan Fungsi Praperadilan Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Indoesia, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta.

Achmad Ali, 2002, Menguak Tabir Hukum, Cet. II, Gunung Agung, Jakarta.

Ahmad Rifai, 2011, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta.

Andre Atta Ujan, 2009, “Filsafat Hukum, Membangun Hukum, Membela Keadilan”, Pusaka Filsafat, Yogyakarta.

Andi Hamzah, 2014, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

A. Muhammad Asrun, 2004, Krisis Peradilan: Mahkamah Agung di Bawah Suharto, ELSAM, Jakarta

Bambang Sunggono, 1997, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Bambang Sutiyoso, 2005, Aspek-Aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia, UII Press, Yogyakarta.

Darwan Prints, 1993, Tinjauan Umum tentang Praperadilan, Cet. 1, Citra Aditya Bakti, Jakarta.

IGM Nurdjana, 2010, Sistem Hukum Pidana dan Bahaya Laten Korupsi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Evi Hartanti, 2012, Tindak Pidana Korupsi, Indah Grafika, Jakarta.

H.F. Abraham Amos, 2007, Katastropi Hukum & Quo Vadis sistem politik peradilan Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Ishaq, 2012, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafik, Jakarta.

Jimly Asshiddiqie, 2005, Aspek-Aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia, UII Press, Yogyakarta.

-------------------------, 2009, dalam Luhut Pangaribuan, “Lay Judges & Hakim Ad Hoc, Studi Teoritis mengenai Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, Penerbit Papas Sinar Sinanti, Jakarta.

J. Djohansjah, 2009, Reformasi Mahkamah Agung Menuju Independensi Kekuasaan Kehakiman, dalam Luhut Pangaribuan “Lay Judges & Hakim Ad Hoc, Studi Teoritis Mengenai Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta.

Koentjara Ningrat, 2008, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta,

K. Bertens, 2000, “Etika”, Gramedia Pusaka Utama, Jakarta.

Lexy J. Moleong, 2005, Metode Penelitian Kualitatif, Rineka Cipta, Jakarta.

Moh. Kosnoe, 1996, Kedudukan dan Fungsi Kekuasaan Kehakiman Menurut UUD 1945, Varia Peradilan, Tahun XI No. 129, IKAHI.

Muchsin, 2004, “Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka dan Kebijakan Asasi”, Penerbit STIH IBLAM, Jakarta.

Oemar Seno Aji, 1980, Peradilan Bebas Negara Hukum, Erlangga, Jakarta.

Pontang Moerad, B.M., 2005, Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadilan dalam Perkara Pidana, Alumni, Bandung.

Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI, 2010, Kedudukan dan Relevansi Yurisprudensi Untuk Mengurangi Disparitas Putusan Pengadilan, Penerbit Balitbang Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA RI, Jakarta.

R. Abdussalam, 1997, Penegakan Hukum di Lapangan oleh Polri, Dinas Hukum Polri, Jakarta.

Satjipto Raharjo, 2006, Hukum dalam Jagat Ketertiban, UKI Press, Jakarta.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Acara Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76. Sekretariat Negara. Jakarta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 387. Sekretariat Negara. Jakarta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 4150. Sekretariat Negara. Jakarta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 4250. Sekretariat Negara. Jakarta.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157. Sekretariat Negara. Jakarta

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 76/PUU-X/2012 tentang Pengujian Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 21/PUU-XII/2014 Tentang perluasan obyek praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 109/PUU-XIII/2015 tentang Pengujian Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Peraturan Kapolri No.12 Tahun 2009 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.

Internet

https://kbbi.web.id/korupsi, diakses terakhir pada hari Kamis, tanggal 19 September 2019, Pukul 20.35 WIB.

http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/1999/31Tahun~1999UUPENJ.htm. diakses terakhir pada hari Kamis, tanggal 19 September 2019, Pukul 19.34 WIB.

Pengertian Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana Dalam http://www.definisimenurutparaahli.com/pengertian-tersangka-terdakwa-dan-terpidana diakses terakhir pada hari Kamis, tanggal 19 September 2019, pukul 21.10 WIB.

Pengertian Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana atau Terhukum dalam Hukum Pidana, dalam http://www.pengertianpakar.com/2014/09/pengertian-tersangka-terdakwa-dan-terpidana-atau-terhukum-dalam-hukum-pidana.html diakses terakhir pada hari Kamis, tanggal 19 September 2019, pukul 22.15 WIB.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University