PELAKSANAAN KEWAJIBAN NAZHIR UNTUK MENGURUS DAN MENGAWASI KEKAYAAN WAKAF DI DESA TEMPURUKAN KECAMATAN MUARA PAWAN KABUPATEN KETAPANG
Abstract
Wakaf merupakan ibadah yang berkaitan erat dengan pembangunan kesejahteraan umat, wakaf juga ibadah yang bercorak sosial ekonomi. Tercapainya tujuan wakaf tidak luput dari peran nazhir dalam menjalankan tugasnya untuk mengelola dan mengembangkan harta wakaf sesuai peruntukannya. Dalam mencapai tujuan ini perlu adanya keseimbangan antara hak yang didapat dan kewajiban yang dilaksanakan oleh nazhir terhadap harta wakaf. Tugas nazhir disebutkan di dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Begitu juga dengan hak dan kewajiban nazhir yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1997 sebagai dasar nazhir dalam mengawas dan mengatur kekayaan wakaf. Realita yang terjadi hak dan kewajiban ini tidak banyak yang menyadari keberadaanya sehingga berimbas pada perkembangan harta wakaf. Kurangnya pengetahuan nazhir dikarenakan belum adanya BWI di Kabupaten Ketapang dalam hal ini hanya melalui KUA Kecamatan Muara Pawan. Hasil wawancara dengan Kepala KUA Kecamatan Muara Pawan belum melaksanakan pelatihan maupun sosialisasi terhadap Nazhir di Kecamatan Muara Pawan. Dalam hal ini penulis tertarik melakukan penelitian terhadap pelaksanaan kewajiban nazhir dalam mengurus dan mengawasi kekayaan wakaf di Desa Tempurukan Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang.
Metode penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Menggunakan sumber data primer berupa hasil wawancara dengan nazhir, Kepala Desa Tempurukan dan Kepala Kantor urusan Agama (KUA). Sedangkan data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, dan karya tulis lain yang berhubungan dengan isi penelitian. Kemudian data tersebut dianalisis menggunakan pendekatan deskriptif analisis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan hak dan kewajiban nazhir terhadap aset tanah wakaf di Desa Tempurukan Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang belum sesuai dengan Undang-undang wakaf yang berlaku di Indonesia. Karena minimnya pengetahuan nazhir terhadap hak dan kewajiban yang ada pada dirinya. Sehingga beberapa tugas yang seharusnya dilaksanakan oleh nazhir tidak dapat direalisasikan dengan baik, dikarenakan permintaan masyarakat setempat agar memilih nazhir yang bertempat tinggal berdekatan dengan lokasi tanah wakaf yang dipertanggungjawabkan kepada nazhir untuk diurus dan diawasi.
Kata Kunci: Wakaf, Nazhir, Mengurus dan Mengawasi
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU :
Abdurrahman. 1992. Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta:Akademika Pressindo.
Achmad Arief Budiman. 2015. Hukum Wakaf. Semarang:CV. Karya Abadi Jaya.
Adijani Al-Alabij. 1989. Perwakafan Tanah Di Indonesia Dalam Teori dan Praktek. Jakarta:Rajawali Press.
Aries Mufti & Muhammad Syakir Sula. 2009. Amanah Bagi Bangsa, Konsep Sistem Ekonomi Syariah. (Jakarta: MES).
A. Faishal Haq. 2017. Hukum Perwakafan di Indonesia. Jakarta:Rajawali Pers.
Ahmad Furqon. 2014 “Kompetensi Nazhir Wakaf Berbasis Social Entrepreneur (Studi Kasus Nazhir Wakaf Bisnis Center Pekalongan)”. Laporan Penelitian Individual. IAIN Walisongo.
Ahmad Rofiq. 2015. Hukum Perdata Islam Indonesia. Jakarta:PT RajaGrafindo Persada.
Ahmad Zahari & Idham. 2010. Wakaf, Zakat, dan Ekonomi Syariah (Kumpulan Peraturan). Pontianak:FH Untan Press Pontianak.
Ash-Syarbini. 1996. Mughni Al-Muhtaj. Kairo: Mushthafa Halabi.
Bambang Waluyo. 2002. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta:Sinar grafika.
Cholid Narbuko dan Abu Achmadi. 2003. Metodologi Penelitian. Jakarta:PT. Bumi aksara.
Farid Wadjdy dan Mursyid. 2007. Wakaf dan kesejahteraan umat, Yogyakarta:Pustaka Pelajar.
Faishal Haq dan A. Saiful Anam. 1993. Hukum Wakaf dan Perwakafan di Indonesia. Pasuruan: GaroedaBuana Indah.
Jaih Mubarok. 2010. Wakaf produktif. Bandung:Simbiosa Rekatama Media.
Mardani. 2011. Hukum Ekonomi Syariah Di Indonesia. Bandung:Refika Aditama.
Miftahul Huda. 2015. Mengalirkan Manfaat Wakaf. Bekasi: Gramata Publishing.
Moekijat. 1996. Kamus Agraria. Bandung:Mandar Maju.
Ronny Hanitijo Soemitro. 1998. Metrologi Penemelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta:Ghalia Indonesia.
Rozalinda. Manajemen Wakaf Produktif. 2006. Jakarta:Bumi Aksara.
R. Subekti & R. Tjitrosoedibio. 1989. Kamus Hukum. PT. Pradnya Parawita.
Sanapiah Faisal. 2002. Penelitian Kualitatif Dasar-Dasar dan Aplikasi. Malang:YA3.
Soejono Soekanto. 2007. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta:UI Press.
Jurnal :
Firman Muntaqo. 2015. ”Problematika dan Prospek Wakaf Produktif di Indonesia”. Jurnal Al- Ahkam. vol. 25. 83-108.
Maqdis. 2017. “PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN WAKAF TANAH DAN BANGUNAN”. Jurnal Kajian Ekonomi Islam. Volume 2. Nomor 2.
Peraturan Undang-Undang :
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
Undang-Undang Agraria No. 5 Tahun 1960, Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
Departemen Agama RI, 1984/1985. Himpunan Peraturan Perundang-undangan perwakafan Tanah Milik. Jakarta:Proyek Pembinaan Zakat dan Wakaf, Jakarta.
Depag RI, 1995. Al-Qur’an dan Terjemahan. Semarang:Toha Putra.
Departemen Agama Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam, 2007, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf & Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaannya, Jakarta : Ditjen Bimbingan Masyarakat.
Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Pemberdayaan Wakaf, 2006, Fiqih Wakaf.
Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Pemberdayaan Wakaf, 2013, Pedoman Pengelolaan dan Perkembangan Wakaf.
Sumber Internet :
https://bwi.or.id/index.php/in/tentang-wakaf/data-wakaf/data-wakaf-tanah.html, diakses pada hari Kamis tanggal 25 April 2019 pukul 09.50
https://www.almaany.com/id/dict/ar-id/ / وقف , diakses pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2019 pukul 02:30 WIB
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University