STUDI KOMPARATIF TENTANG ABORSI ANTARA KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DENGAN UNDANG-UNDANG KESEHATAN NOMOR 36 TAHUN 2009

SILVIA STEPVANI MONIKA NIM. A1011151097

Abstract


Aborsi adalah tindakan pengeluaran hasil kehamilan dari rahim sebelum waktunya. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana aborsi diatur dalam pasal 299, 346, 347, 348, dan 349 dan juga diatur dalam Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dalam Pasal 75, 76, dan 77. Akan tetapi, terdapat perbedaan pengaturan tentang aborsi dalam kedua undang-undang tersebut.

Skripsi ini memuat rumusan masalah: “Bagaimanakah perbandingan pengaturan tindak pidana aborsi menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009?”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana aborsi menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Kesehatan serta mengetahui tujuan dari pengaturan tersebut.

Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan komparatif. Pendekatan komparatif yang dilakukan yakni  membandingkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (2019) dan Undang-Undang Kesehatan mengenai tindak pidana aborsi. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder berupa: Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi, buku-buku hukum, ensiklopedia yang berhubungan dengan penelitian. Penulis berharap agar masyarakat lebih memahami arti penting sebuah kehidupan termasuk juga seorang janin serta negara atau aparat-aparat keadilan dapat memberi keadilan yang hakiki terhadap kasus-kasus aborsi.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil sebagai berikut bahwa pengaturan aborsi yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, tidak memberikan pengecualian terhadap tindak pidana aborsi, sedangkan pengaturan aborsi dalam Undang-Undang Kesehatan memberikan pengecualian terhadap tindak pidana aborsi. Serta pengaturan aborsi sangatlah penting untuk mendapatkan keadilan yang hakiki karena banyak hal-hal atau alasan-alasan yang mendorong seorang untuk melakukan aborsi.

  

Kata kunci: Aborsi, KUHP, RKUHP, Studi Komparatif, UU Kesehatan


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Mun’im Idries, 1997, Pedoman Ilmu Kedokteran Forensik, Binarupa Aksara,

Jakarta

Abdul Aziz Dahlan, 1996, Ensiklopedia Hukum Islam, PT. Ikhtisar Baru Van Hoev,

Jakarta

Adami Chazawi, 2008, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, PT RajaGrafindo Persada,

Jakarta

Adi Utarini, 2005, Kesehatan Wanita Sebuah Perspektif Global, Universitas Gajah Mada,

Yogyakarta

Andi Hamzah, 2015, Delik-Delik Tertentu Di Dalam KUHP, Sinar grafika, Jakarta

Anik Listiyana, 2011, Aborsi Dalam Tinjauan Etika Kesehatan, Perspektif Islam, Dan

Hukum Di Indonesia, Jurnal Biologi Fakultas Sains dan Teknologi UIN Maliki Malang

Arif Gosita, 1993, Masalah Korban Kejahatan (Kumpulan Karangan), Akademika

Pressindo, Jakarta

Badudu Js dan Sutan Mohammad Zain, 1996, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Pustaka

Sinar Harapan, Jakarta

Ediwarman, 2016, Monograf Metodologi Penelitian Hukum, Genta Publishing,

Yogyakarta

Felix Gunawan et. AL., 2009, Membangun Keluarga Sejahtera Dan Bertanggung Jawab

Berdasarkan Perspektif Agama Katolik, BKKBN, Jakarta

Frans Maramis, 2013, Hukum Pidana Umum dan Tertulis Di Indonesia, Rajawali Pers,

Jakarta

Hasnil Basri Siregar, 1994, Pengantar Hukum Indonesia, Kelompok Studi Hukum dan

Masyarakat Fakultas Hukum USU, Medan

I Nengah Dana et. AL, 2009, Membangun Keluarga Sejahtera (Sukhinah) Menurut

Hindu, BKKBN dengan Departemen Agama RI, dan Parisada Hindu Dharma Indonesia

K. Sri Dhammananda, 2012, Keyakinan Umat Buddha, Ehipassiko Foundation, Kuala

Lumpur

Kusumaryanto, 2005, Tolak Aborsi Budaya Kehidupan Versus Budaya Kematian,

Kanisius, Yogyakarta

Leden Marpaung, 2005, Tindak Pidana Terhadap Nyawa Dan Tubuh, Sinar Grafika,

Jakarta

Mahrus Ali, 2015, Dasar-dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta

Mien Rukmini, 2006, Aspek Hukum Pidana Dan Kriminologi, P.T. Alumni, Bandung

Moeljatno, 1993, Asas-asas Hukum Pidana, PT Rineka Cipta, Jakarta

Musa Perdana Kusuma, 1981, Bab-bab Tentang Kedokteran Forensik, Ghalia Indonesia,

Jakarta

Rasyid Ariman, 2016, Hukum Pidana, Setara Press, Malang

Rena Yulia, 2013, Viktimologi: Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Graha

Ilmu, Yogyakarta

Rukmini, 2004, Penelitian Tentang Aspek Hukum Pelaksanaan Aborsi Akibat Perkosaan,

Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman Dan HAM RI

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan

Singkat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Suryono Ekotama, dkk., 2001, Abortus Provokatus Bagi Korban Perkosaan Perspektif

Viktimologi, Kriminologi Dan Hukum Pidana, Universitas Atmajaya, Yogyakarta

Teguh Prasetyo, 2012, Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta

Tongat, 2003, Hukum Pidana Materil, UMM Press, Malang

_____, 2003, Hukum Pidana Materiil: Tinjauan atas Tindak Pidana Terhadap Subyek

Hukum dalam KUHP, Djambatan, Jakarta

Trini Handayani dan Aji Mulyana, 2019, Tindak Pidana Aborsi, Indeks, Jakarta Barat

Zainal Asikin, 2012, Pengantar Ilmu Hukum, Rajawali Pers, Jakarta

Zainuddin Ali, 2014, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

Undang-Undang

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi

Website

https://kumparan.com/@kumparansains/kasus-remaja-korban-perkosaan-di-jambi-dan-hak-aborsi-di-indonesia-1537188091681162131 (5 September 2019)

https://www.forum.or.id/threads/aborsi-menurut-pandangan-agama-buddha.26545/ (7 Juli 2019)

https://news.detik.com/berita/d-4076074/begini-hukum-aborsi-dalam-islam (7 Juli 2019)

https://www.klikdokter.com/info-sehat/read/2697573/hal-ini-dapat-terjadi-pada-fisik-korban-pemerkosaan (20 Mei 2019)

https://www.klikdokter.com/info-sehat/read/3616236/4-dampak-psikis-yang-dialami-korban-pelecehan-seksual (13 Oktober 2018)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University