STUDI KOMPARATIF TENTANG ABORSI ANTARA KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DENGAN UNDANG-UNDANG KESEHATAN NOMOR 36 TAHUN 2009
Abstract
Aborsi adalah tindakan pengeluaran hasil kehamilan dari rahim sebelum waktunya. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana aborsi diatur dalam pasal 299, 346, 347, 348, dan 349 dan juga diatur dalam Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dalam Pasal 75, 76, dan 77. Akan tetapi, terdapat perbedaan pengaturan tentang aborsi dalam kedua undang-undang tersebut.
Skripsi ini memuat rumusan masalah: “Bagaimanakah perbandingan pengaturan tindak pidana aborsi menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009?”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana aborsi menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Kesehatan serta mengetahui tujuan dari pengaturan tersebut.
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan komparatif. Pendekatan komparatif yang dilakukan yakni membandingkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (2019) dan Undang-Undang Kesehatan mengenai tindak pidana aborsi. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder berupa: Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi, buku-buku hukum, ensiklopedia yang berhubungan dengan penelitian. Penulis berharap agar masyarakat lebih memahami arti penting sebuah kehidupan termasuk juga seorang janin serta negara atau aparat-aparat keadilan dapat memberi keadilan yang hakiki terhadap kasus-kasus aborsi.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil sebagai berikut bahwa pengaturan aborsi yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, tidak memberikan pengecualian terhadap tindak pidana aborsi, sedangkan pengaturan aborsi dalam Undang-Undang Kesehatan memberikan pengecualian terhadap tindak pidana aborsi. Serta pengaturan aborsi sangatlah penting untuk mendapatkan keadilan yang hakiki karena banyak hal-hal atau alasan-alasan yang mendorong seorang untuk melakukan aborsi.
Kata kunci: Aborsi, KUHP, RKUHP, Studi Komparatif, UU Kesehatan
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Mun’im Idries, 1997, Pedoman Ilmu Kedokteran Forensik, Binarupa Aksara,
Jakarta
Abdul Aziz Dahlan, 1996, Ensiklopedia Hukum Islam, PT. Ikhtisar Baru Van Hoev,
Jakarta
Adami Chazawi, 2008, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, PT RajaGrafindo Persada,
Jakarta
Adi Utarini, 2005, Kesehatan Wanita Sebuah Perspektif Global, Universitas Gajah Mada,
Yogyakarta
Andi Hamzah, 2015, Delik-Delik Tertentu Di Dalam KUHP, Sinar grafika, Jakarta
Anik Listiyana, 2011, Aborsi Dalam Tinjauan Etika Kesehatan, Perspektif Islam, Dan
Hukum Di Indonesia, Jurnal Biologi Fakultas Sains dan Teknologi UIN Maliki Malang
Arif Gosita, 1993, Masalah Korban Kejahatan (Kumpulan Karangan), Akademika
Pressindo, Jakarta
Badudu Js dan Sutan Mohammad Zain, 1996, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Pustaka
Sinar Harapan, Jakarta
Ediwarman, 2016, Monograf Metodologi Penelitian Hukum, Genta Publishing,
Yogyakarta
Felix Gunawan et. AL., 2009, Membangun Keluarga Sejahtera Dan Bertanggung Jawab
Berdasarkan Perspektif Agama Katolik, BKKBN, Jakarta
Frans Maramis, 2013, Hukum Pidana Umum dan Tertulis Di Indonesia, Rajawali Pers,
Jakarta
Hasnil Basri Siregar, 1994, Pengantar Hukum Indonesia, Kelompok Studi Hukum dan
Masyarakat Fakultas Hukum USU, Medan
I Nengah Dana et. AL, 2009, Membangun Keluarga Sejahtera (Sukhinah) Menurut
Hindu, BKKBN dengan Departemen Agama RI, dan Parisada Hindu Dharma Indonesia
K. Sri Dhammananda, 2012, Keyakinan Umat Buddha, Ehipassiko Foundation, Kuala
Lumpur
Kusumaryanto, 2005, Tolak Aborsi Budaya Kehidupan Versus Budaya Kematian,
Kanisius, Yogyakarta
Leden Marpaung, 2005, Tindak Pidana Terhadap Nyawa Dan Tubuh, Sinar Grafika,
Jakarta
Mahrus Ali, 2015, Dasar-dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta
Mien Rukmini, 2006, Aspek Hukum Pidana Dan Kriminologi, P.T. Alumni, Bandung
Moeljatno, 1993, Asas-asas Hukum Pidana, PT Rineka Cipta, Jakarta
Musa Perdana Kusuma, 1981, Bab-bab Tentang Kedokteran Forensik, Ghalia Indonesia,
Jakarta
Rasyid Ariman, 2016, Hukum Pidana, Setara Press, Malang
Rena Yulia, 2013, Viktimologi: Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Graha
Ilmu, Yogyakarta
Rukmini, 2004, Penelitian Tentang Aspek Hukum Pelaksanaan Aborsi Akibat Perkosaan,
Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman Dan HAM RI
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan
Singkat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Suryono Ekotama, dkk., 2001, Abortus Provokatus Bagi Korban Perkosaan Perspektif
Viktimologi, Kriminologi Dan Hukum Pidana, Universitas Atmajaya, Yogyakarta
Teguh Prasetyo, 2012, Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta
Tongat, 2003, Hukum Pidana Materil, UMM Press, Malang
_____, 2003, Hukum Pidana Materiil: Tinjauan atas Tindak Pidana Terhadap Subyek
Hukum dalam KUHP, Djambatan, Jakarta
Trini Handayani dan Aji Mulyana, 2019, Tindak Pidana Aborsi, Indeks, Jakarta Barat
Zainal Asikin, 2012, Pengantar Ilmu Hukum, Rajawali Pers, Jakarta
Zainuddin Ali, 2014, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Undang-Undang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi
Website
https://kumparan.com/@kumparansains/kasus-remaja-korban-perkosaan-di-jambi-dan-hak-aborsi-di-indonesia-1537188091681162131 (5 September 2019)
https://www.forum.or.id/threads/aborsi-menurut-pandangan-agama-buddha.26545/ (7 Juli 2019)
https://news.detik.com/berita/d-4076074/begini-hukum-aborsi-dalam-islam (7 Juli 2019)
https://www.klikdokter.com/info-sehat/read/2697573/hal-ini-dapat-terjadi-pada-fisik-korban-pemerkosaan (20 Mei 2019)
https://www.klikdokter.com/info-sehat/read/3616236/4-dampak-psikis-yang-dialami-korban-pelecehan-seksual (13 Oktober 2018)
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University