PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU KERUSUHAN MASSA PASCA PILPRES 2019 DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Masih segar dalam ingatan kita, pada tanggal 22 Mei yang lalu telah terjadi kerusuhan massa di Kota Pontianak sebagai akibat rasa ketidakpuasan sebagian masyarakat pendukung pasangan calon Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atas pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Presiden Tahun 2019 (Pilpres 2019) yang menyatakan pasangan calon Presiden Jokowi-Ma’ruf Amin menang dengan perolehan jumlah suara sebanyak 55% dari total jumlah pemilih di seluruh Indonesia.
Lokasi terjadinya kerusuhan massa di Kota Pontianak antara lain di daerah Siantan tepatnya di Jalan 28 Oktober, di daerah Pontianak Timur tepatnya di seputaran Jembatan Tol Kapuas 1 hingga Hotel Garuda, Kantor KPU Kota Pontianak, dan Kantor KPU Provinsi Kalbar. Akibat dari kerusuhan massa tersebut, 2 (dua) Pos Polisi hancur dibakar oleh massa dan puluhan aparat Kepolisian mengalami memar dan luka-luka.
Dari adanya kasus kerusuhan massa tersebut di atas, aparat Kepolisian telah mengamankan sebanyak 137 (seratus tiga puluh tujuh) orang yang ikut dalam kerusuhan massa tersebut. Ratusan massa yang diamankan tersebut ada yang membawa senjata tajam, bom molotov, bahkan ada yang terindikasi menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Perbuatan kerusuhan massa sebenarnya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan terhadap pelakunya dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun dalam kenyataannya, pelaku kerusuhan massa tersebut tidak mendapatkan sanksi hukum yang tegas, bahkan ironisnya para pelaku kerusuhan massa ini hanya dilakukan pendataan saja.
Faktor penyebab tidak dilakukannya penegakan hukum terhadap pelaku kerusuhan massa pasca Pilpres 2019 di Kota Pontianak dikarenakan adanya diskresi dari Kapolda Kalbar.
Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap pelaku kerusuhan massa pasca Pilpres 2019 di Kota Pontianak dengan melakukan upaya pre-emtif yakni dengan melakukan penyuluhan melalui penanaman norma-norma yang baik dan pemahaman mengenai kebebasan mengeluarkan pendapat di muka umum kepada warga masyarakat yang dilakukan Bhabinkamtibmas, upaya preventif yakni dengan melakukan sosialisasi tentang kebebasan mengeluarkan pendapat di muka umum tanpa harus melakukan tindakan anarkis dan upaya represif yakni dengan melakukan penegakan hukum pidana terhadap pelaku kerusuhan massa yang mengulangi lagi perbuatannya, termasuk melakukan kerjasama dengan TNI, Pemerintah Daerah dan lain-lain.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Pelaku, Kerusuhan Massa.
References
DAFTAR PUSTAKA
Bruggink, J.J.H., dan Arief Sidharta, 1996, Refleksi Tentang Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Chazawi, Adami, 2011, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Prodjodikoro, Wirjono, 1981, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, PT. Eresco, Jakarta.
Kartanegara, Satochid, tt, Hukum Pidana I (Kumpulan Kuliah), Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta.
------------, tt, Hukum Pidana II (Kumpulan Kuliah), Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta.
Kusumah, Mulyana W. & Paul S. Baut & Beny Harman K., 1989, Konsep dan Pola Penyuluhan Hukum, Yayasan LBH, Jakarta.
Kusumah, Mulyana W., 1983, Kejahatan, Penjahat dan Reaksi Sosial, Alumni, Bandung.
Moeljatno, 1987, Asas-Asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.
------------, 1993, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.
Nasution, Zulkarimein, 1989, Prinsip-prinsip Komunikasi Untuk Penyuluhan, FE-UI, Jakarta.
Podgorecki, Adam & Christopher J. Whelan (ed), 1987, Pendekatan Sosiologis Terhadap Hukum, Bina Aksara, Jakarta.
Poernomo, Bambang, 1985, Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Rahardjo, Satjipto, 1981, Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung.
------------, tt, Masalah Penegakan Hukum (Suatu Tinjauan Sosiologis), Sinar Baru, Bandung.
------------, 1980, Hukum, Masyarakat dan Pembangunan, Alumni, Bandung.
Salman, R. Otje, 1989, Beberapa Aspek Sosiologi Hukum, Alumni, Bandung.
Shaffmeister, S., dkk, 1995, Hukum Pidana, Liberty, Yogyakarta.
Soedarto, 1983, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Sinar Baru, Bandung.
Soekanto, Soerjono, 2014, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
------------, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soemitro, Ronny Hanitijo, 1984, Permasalahan Hukum Di Dalam Masyarakat, Alumni, Bandung.
Sugiyono, 2010, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung.
Widiyanti, Ninik dan Yulius Waskita, 1987, Kejahatan Dalam Masyarakat dan Pencegahannya, Bina Aksara, Jakarta.
Wignjosoebroto, Soetandyo, 1990, Hidup Masyarakat dan Tertib Masyarakat Manusia, FISIP-UNAIR, Surabaya.
http://mualimrezki.blogspot.com/2010/12/kerusuhan-massa.html, diakses pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2019, pukul 20.55 WIB.
http://www.library.ohiou.edu/indopubs/1998/11/03/0001.html, diakses pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2019, pukul 21.30 WIB.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University