KAJIAN YURIDIS TERHADAP SISTEM PRESIDENTIAL THRESHOLD SEBAGAI SYARAT UNTUK MENGUSUNG CALON PRESIDEN

DESTY MIFTHARY NIM. A1011151079

Abstract


Pemberlakuan presidential threshold sebagai salah satu syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden banyak menuai kontrovesi. Pemberlakuan yang dimulai sejak pemilihan umum tahun 2004 diiringi dengan banyaknya gugatan yang diajukan oleh berbagai pihak. Sejauh ini penulis mencatat terdapat delapan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengadili perkara gugatan presidential threshold. Namun, Mahkamah Konstitusi tetap pada pendiriannya yang menyatakan bahwa presidential threshold adalah kebijakan hukum terbuka (open legal policy), sehingga dinyatakan konstitusional.

 

Berdasarkan penjabaran tersebut, penulis melakukan penelitian dengan metode penelitian hukum normatif atau biasa disebut penelitian kepustakaan (library research). Selain menggunakan bahan-bahan kepustakaan, penulis juga melakukan analisis terhadap peraturan perundang-undangan serta putusan-putusan Mahkamah Konstitusi.

 

Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa pemberlakuan presidential threshold telah bertentangan dengan logika sistem pemerintahan presidensial, bertentangan dengan konstitusi, rentan terhadap politik transaksional serta mencederai kedaulatan rakyat. Hal ini dikarenakan pembentukannya sarat akan kepentingan-kepentingan politik pembentuk undang-undang yang notabene merupakan anggota partai politik yang diuntungkan oleh adanya aturan tersebut. Oleh sebab itu, presidential threshold sudah selayaknya dihapuskan sebab banyak menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum. Selain itu, penerapan presidential threshold tidak satu nafas dengan semangat amandemen UUD NRI Tahun 1945 yang ingin memperkuat purifikasi sistem pemerintahan presidensial.

 

Kata Kunci :

Presidential Threshold, Pemilihan Umum, Syarat Pengusungan Calon Presiden

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU

A. Himmawan Utomo, 2007, “Konstitusi”, Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaran, Kanisius, Yogyakarta.

Ahmad Sukardja, 2012, Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Dalam Perspektif Fikih Siyasah, Sinar Grafika, Jakarta.

Astim Riyanto, 2000, Teori Konstitusi, Yapemdo, Bandung.

Benny K. Harman, 2013, Mempertimbangkan Mahkamah Konstitusi: Sejarah Pemikiran dan Pengujian UU terhadap UUD, KPG, Jakarta.

Didik Supriyanto dan August Mellaz, 2011, Ambang Batas Perwakilan, Perludem, Jakarta.

Erman Hermawan, 2001, Politik Membela yang Benar, Teori Kritik dan Nalar, Garda Bangsa, Jakarta.

Harun Husein, 2013, Politik Hukum Sistem Pemilu: Potret Keterbukaan dan Partisipasi Publik Dalam Penyusunan UU Nomor 8 Tahun 2012, Perludem, Jakarta.

Jazim Hamidi dkk, 2009, Teori dan Politik Hukum Tata Negara, cet. ke-1, Total Media, Yogyakarta.

Jimly Asshiddiqie, 2006, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II, Konstitusi Press, Jakarta.

Jimly Asshiddiqie, 2007, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Buana Ilmu, Jakarta.

Jimly Asshiddiqie, 2014, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Raja Wali Pers, Jakarta.

Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, 1983, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, cet. ke-5, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.

Morissan, 2005, Hukum Tata Negara RI Era Reformasi, Ramdina Prakarsa, Jakarta.

Muhadam Labolo, dkk, 2015, Partai Politik dan Sistem Pemilihan Umum di Indonesia (Teori, Konsep, dan Isu Strategis), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Ni’matul Huda, 2005, Hukum Tata Negara Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya.

Saldi Isra, 2010, Pergeseran Fungsi Legislatif: Menguatnya model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2007, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Suratman dan Philips Dillah, 2014, Metode Penelitian Hukum, cet. ke-2, Alfabeta, Bandung.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 75).

Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4311).

Indonesia. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924).

Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109).

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001/PUU-II/2004 tentang Pengujian UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-III/2005 tentang Pengujian UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 tentang Pengujian UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 tentang Pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

C. Jurnal

Abdul Ghoffar, 2018, Problematika Presidential Threshold: Putusan Mahkamah Konstitusi dan Pengalaman di Negara Lain, Jurnal Konstitusi, Vol. 15, Nomor 3.

Aloysius R. Entah, 2016, Indonesia: Negara Hukum yang Berdasarkan Pancasila, Seminar Nasional Hukum, Vol. 2 Nomor 1.

Didik Sukriono, 2009, Menggagas Sistem Pemilihan Umum di Indonesia, Jurnal Konstitusi, Vol. 2 Nomor 1.

Lutfil Ansori, 2017, Telaah Terhadap Presidential Threshold dalam Pemilu Serentak 2019, Jurnal Yuridis, Vol. 4 Nomor 1.

M. Darin Arif Mu’allifin, 2016, Hubungan Konstitusi dengan Tugas dan Fungsi Negara, AHKAM, Vol. 4, Nomor 1.

Muliadi Anangkota, 2017, Klasifikasi Sistem Pemerintahan Perspektif Pemerintahan Modern Kekinian, Jurnal Ilmu Pemerintahan, Vol. 3 Nomor 2.

Retno Saraswati, 2012, Desain Sistem Pemerintahan Presidensial Yang Efektif, MMH, Jilid 41 Nomor 1.

Sholahuddin Al-Fatih, 2019, Akibat Hukum Regulasi tentang Threshold dalam Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Presiden, Jurnal Yudisial, Vol. 12 Nomor 1.

D. Karya Ilmiah

Igusti Ngurah Agung Sayoga Raditya, 2013, Pengaturan Ambang Batas Formal (Formal Threshold) dalam Konteks Sistem Pemilihan Umum yang Demokratis di Indonesia, (Tesis Pascasarjana tidak diterbitkan, Program Pascasarjana Universitas Udayana Denpasar), (online).

Jimly Asshiddiqie, 2010, Gagasan Negara Hukum Indonesia, Papper, (online).

E. Internet

https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/543/05.2%20bab%202.pdf?sequence=8&isAllowed=y

VIVA.co.id, Jumlah Golput di Pilpres 2019 Dikalim Paling Rendah Sejak 2004, https://www.viva.co.id/pemilu/berita-pemilu/1145324-jumlah-golput-di-pilpres-2019-diklaim-paling-rendah-sejak-2004.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University